tugas lembaga legislatif adalah

Lembaga legislatif merupakan salah satu dari tiga lembaga, diantara lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Tugas lembaga legislatif adalah membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Selain tugas, lembaga ini juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Di Indonesia, ada tiga lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR dan MPR merupakan lembaga yang berada di tingkat nasional, sedangkan DPD berada di tingkat daerah. Bagaimana wewenang dan tugas lembaga legislatif di Indonesia? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Good Governance adalah: Pengertian, Tujuan & Prinsipnya

Lembaga legislatif di Indonesia

lembaga legislatif
RMOL

Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga legislatif yang ada di Indonesia.

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Anggota dari lembaga ini berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pada saat pemilu dan dipilih secara langsung oleh rakyat.

Lembaga ini memiliki tiga tingkatan. DPR berada di tingkat pusat, DPRD Provinsi berada di tingkat provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada di tingkat kabupaten/kota. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. 

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga legislatif sebagai perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Lembaga ini memiliki anggota yang berasal dari perwakilan setiap provinsi yang sudah terpilih dalam pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi tidak sama, namun paling banyak adalah empat orang dengan masa jabatan lima tahun. 

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih di pemilihan umum. Anggota lembaga ini juga memiliki masa jabatan selama lima tahun. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, MPR menjadi lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Namun setelah adanya amandemen, lembaga tertinggi dihapuskan dan diganti menjadi lembaga negara.

BACA JUGA: Perlu Diketahui! Ini 8 Bank Tertua di Dunia, Ada yang Masih Aktif!

Tugas lembaga legislatif adalah

lembaga legislatif
Detikcom

Tugas lembaga legislatif adalah sebagai berikut.

1. DPR

Tugas DPR adalah:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).
  3. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.
  4. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).
  5. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
  8. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

2. DPD

Tugas DPD adalah:

  1. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

3. MPR

Tugas MPR adalah:

  1. Memasyarakatkan ketetapan MPR.
  2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
  4. Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya.

BACA JUGA: ASN adalah Pegawai Instansi Pemerintah, Ini Fungsi & Tugasnya

Wewenang lembaga legislatif

lembaga legislatif
Ayo Indonesia

Wewenang lembaga legislatif adalah sebagai berikut.

1. DPR

Wewenang DPR adalah:

  1. Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR.
  4. Membahas RUU yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  5. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  6. Memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang.
  7. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  8. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  9. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  10. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
  11. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.
  12. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial (KY).
  13. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
  14. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

2. DPD

Wewenang DPD adalah:

  1. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  2. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan poin pertama.
  4. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  6. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  7. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan poin pertama.
  8. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

3. MPR

Wewenang MPR adalah:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Dari informasi di atas, maka dapat diketahui bahwa wewenang dan tugas lembaga legislatif adalah berhubungan dengan membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.