Sering Salah Arti, Ini Fungsi & Tugas ASN

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan status seseorang yang menjabat dalam lingkup pemerintahan. Baik itu yang bekerja tetap maupun yang berada dalam ikatan perjanjian kerja atau kontrak.

Terkadang istilah ASN dan PNS kerap disamakan. Padahal dua hal ini memiliki perbedaan yang cukup jauh, baik dari cakupan sampai fungsi kinerjanya.

Berikut ini penjelasan lengkap perbedaan ASN dengan PNS!

Baca Juga: Persyaratan SKCK Terbaru, Alur, Cara Pembuatan & Biayanya

Pengertian ASN, PNS dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil
ABC News

Dikutip dari Liputan6.com, kepanjangan ASN adalah Aparatur Sipil Negara. Istilah tersebut melingkupi profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa semua PNS adalah ASN, sedangkan seorang PPPK belum tentu PNS.

Meskipun ada perbedaan istilah, ASN PPPK adalah elemen penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka tetap dipilih dengan menggunakan perekrutan yang ketat sebelum akhirnya mendapatkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Sedangkan PNS adalah pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen atau sampai masa pensiunnya habis. Biasanya, PNS akan bekerja sampai umurnya mencapai 60 tahun. Aturan ini sendiri sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jadi dapat disimpulkan yang termasuk ASN adalah semua pegawai yang ada dalam lingkungan pemerintahan baik itu PNS maupun PPPK.

Fungsi serta tugas ASN

Fungsi PNS
Pikiran Rakyat

ASN memiliki beberapa funsi dan tugas yang berbeda-beda. Namun, inti fungsi dan tugas dari ASN tidak lepas dari pelayanan publik.

Untuk itu, manajemen ASN adalah hal yang sangat krusial untuk diterapkan oleh suatu negara karena akan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Berikut ini rincian detail tugas dan fungsi ASN:

  • Fungsi :
  1. Pelaksana kebijakan publik
  2. Pelayanan publik
  3. Perekat dan pemersatu bangsa
  • Tugas :
  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI

Baca Juga: 10 Contoh Surat Dinas Resmi & Cara Membuatnya yang Benar

Kewajiban dan Hak ASN

Beda PNS dan PPPK
BBC

Gaji ASN adalah salah satu hak yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK. Namun, besarannya akan berbeda sesuai dengan tugas dan jabatannya.

Seperti pekerjaan lainnya, ASN juga harus memenuhi setiap kewajiban sebelum mendapatkan hak mereka. Berikut ini penjelasannya:

Kewajiban ASN

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku serta ucapan baik saat bertugas maupun bermasyarakat
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya bisa disampaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI

Hak ASN

  1. Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas dinas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiuan dan hari tua
  4. Perlindungan
  5. Pengembangan kompetensi

Sementara itu, hak ASN PPPK sedikit berbeda dimana dia tidak mendapatkan fasilitas serta jaminan pensiun.

Jabatan dalam lingkungan ASN

PNS Pemprov Jateng
Pemprov Jawa Tengah

Setiap ASN juga memiliki jabatan yang berbeda-beda sesuai tugasnya. Namun, satu orang ASN bisa memiliki dua jabatan lho. Berikut ini penjelasan terkait jabatan ASN:

Jabatan administrasi

Jabatan administrasi adalah status kerja yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik secara menyeluruh. Beberapa contoh jabatan administrative dalam ASN yaitu, administrator, pengawas, dan pelaksana.

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional atau praktik langsung di tengah masyarakat. Jabatan fungsional ini ada dua jenis, yaitu fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan.

Contoh jabatan ini adalah ahli utama, ahli madya, ahli muda, ahli pertama, penyelia, mahir, terampil, sampai pemula.

Jabatan pimpinan tinggi

Jabatan ini merupakan status bagi ASN yang menempati posisi sebagai kepala atau direktur sebuah lembaga pemerintahan. Ada tiga posisi utama dalam jabatan ini, yakni pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.

Contoh jabatan pimpinan tinggi utama seperti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala BKKBN, Kepala BNN, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.

Sedangkan contoh pimpinan tinggi madya itu ada sekretaris jenderal kementerian, direktur jenderal kementerian, sekretariat daerah provinsi, sampai Kepala Sekretariat Presiden.

Dan untuk contoh pimpinan tinggi pratama adalah direktur, kepala biro, asisten deputi, kepala balai besar, sekretaris daerah kabupaten atau kota, dan sekretaris DPRD.

Baca Juga: Ini Cara & Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap!

Pentingnya manajemen ASN

ASN Adalah
Liputan6

Sebelumnya sudah sedikit disinggung tentang manajemen ASN, namun secara lebih dalam pengaturan pegawai ini memiliki aturan yang jelas dalam Undang-Undang.

Seperti dikutip dari Kompas, aturan manajemen ASN ada dalam PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, aturan untuk manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ini poin yang dibahas dalam manajemen ASN.

Manajemen PNS meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Pangkat dan jabatan
  • Pengembangan karier
  • Pola karier
  • Promosi
  • Mutasi
  • Penilaian kinerja
  • Penggajian dan tunjangan
  • Penghargaan
  • Disiplin
  • Pemberhentian
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan

Dan untuk manajemen PPPK seperti berikut:

  • Penetapan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Penilaian kinerja
  • Penggajian dan tunjangan
  • Pengembangan kompetensi
  • Pemberian penghargaan
  • Disiplin
  • pemutusan hubungan perjanjian kerja;
  • dan perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Istilah ASN dan PNS memang sering membuat bingung masyarakat karena adanya kemiripan dalam singkatannya. Namun, sesuai dengan penjelasan dalam aturan Undang-Undang, dua istilah itu memiliki makna yang berbeda.

Semoga dengan penjelasan di atas, Sedulur sudah tidak bingung lagi terkait perbedaan keduanya ya!