makruh adalah

Makruh adalah satu dari lima kategori hukum berdasarkan agama Islam. Kategori hukum tersebut meliputi wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Makruh merupakan kategori hukum yang biasanya bersinggungan dengan berbagai macam perbuatan manusia.

Secara singkat, makruh adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak dikenakan hukuman atau dosa jika dilakukan. Perkara yang dihukumi makruh sebaiknya ditinggalkan, tetapi boleh saja dilakukan apabila terdapat keperluan atau hajat tertentu. Makruh sangat berbeda dengan haram.

Penasaran dengan dengan pengertian makruh adalah yang diajarkan oleh agama Islam? Yuk, coba simak pembahasan di bawah ini!

BACA JUGA: Arti Taaruf dalam Islam Beserta Manfaat, Hukum & Tata Caranya

Definisi makruh adalah

makruh adalah
Depositphotos

Makruh adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, makrūh (مَكْرُوْهٌ), yang memiliki maksud “sesuatu yang tidak disukai”. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, makruh merupakan suatu perkara yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapat dosa apabila dikerjakan oleh seseorang.

Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum Islam. Dalam ajaran agama Islam, kata “makruh” didefinisikan sebagai segala sesuatu yang tidak pantas dilakukan, tidak menyenangkan pihak lain, atau dapat menyinggung. Meskipun dosa dan hukuman dari perkara makruh lebih ringan dari perkara haram, sangat dianjurkan bagi setiap muslim untuk menghindari perkara makruh tersebut.

Contoh dari perkara makruh

Untuk lebih memahami tentang apa itu makruh dan contohnya, Sedulur dapat memperhatikan beberapa penjelasan dari perkara makruh di bawah ini.

1. Boros air pada saat berwudhu

makruh adalah
Depositphotos

Perkara makruh contoh yang pertama adalah membuang-buang air pada saat berwudhu. Tidak hanya pada saat berwudhu, kita tidak dianjurkan untuk boros penggunaan air pada saat mandi besar. Pemborosan air dalam kegiatan apa pun, terutama berwudhu dan mandi besar adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah Ta’ala.

2. Mengobrol pada saat berwudhu

makruh adalah
Depositphotos

Mengobrol atau berbicara pada saat berwudhu bukanlah pembatal wudhu. Tetapi, perbuatan tersebut tetap tidak disukai oleh Allah. Wudhu merupakan salah satu kegiatan bersuci. Hendaknya, setiap muslim melakukan kegiatan tersebut dengan penuh konsentrasi. Terlebih lagi, berbicara pada saat wudhu dapat mengalihkan perhatian kita dan bisa jadi kita terlewat beberapa rukun wudhu yang seharusnya dilakukan. 

Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu dihukumi menjadi makruh apabila yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan atau dengan kata lain tidak ada kepentingan yang mendesak.

BACA JUGA: Ikhlas dalam Islam: Pengertian, Ciri, Tingkatan & Contohnya

3. Berpuasa mendahului Ramadhan

 

makruh adalah
Depositphotos

Contoh makruh adalah berpuasa mendahului puasa wajib Ramadhan. Terdapat sebuah larangan di mana kita tidak dianjurkan untuk berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan tiba. Seperti yang tertera dalam hadis berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka boleh lah ia berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1914, dan Muslim No. 1082)

Berdasarkan hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa larangan tersebut berfungsi untuk menghindari kesalahpahaman antara puasa sunah dan puasa wajib di bulan Ramadhan. Tetapi, larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memiliki kebiasaan berpuasa pada saat-saat tertentu seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa).

Alhasil, terdapat beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang hukum larangan tersebut, ada yang menyebutkan bahwa larangan tersebut mutlak haram hukumnya, ada juga yang menyebutkan makruh.

4. Mengutarakan ketidakbenaran

makruh adalah
Everypixel

Menurut Islam, hukumnya makruh bagi kita apabila terlibat dalam pembicaraan dan menyatakan berbagai hal yang tidak benar. Contohnya adalah seperti bergosip, berbohong, berbohong dengan tujuan bercanda, berbicara tentang aib atau hal-hal yang lebih baik dirahasiakan, menuduh seseorang walaupun dengan niat bergurau, mengolok-olok, terlalu banyak bercanda atau terlalu banyak tertawa.

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu pernah berkata,

Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.” (HR. Baihaqi)

Al Mawardi dalam kitab karangannya pernah juga menyebutkan,

Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.” (Adabud-Dunya wad-Din, 313)

BACA JUGA: Arti Hukum Mubah dalam Islam Beserta Contoh dan Dalilnya

5. Meniup makanan atau minuman panas

Depositphotos

Salah satu tindakan makruh adalah yang berkaitan dengan adab makan dan minum. Berdasarkan tulisan dari Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc, kita tidak dianjurkan untuk meniup-niup makanan atau minuman yang masih panas. Seperti yang diutarakan oleh hadis berikut ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat minum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi No. 1887, dan Ahmad 3:26)

Terdapat hadis lain yang menguatkan anjuran untuk tidak meniup makanan atau minuman yang masih panas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi No. 1888, Abu Daud No. 3728, dan Ibnu Majah No. 3429)

Ketika seseorang meniup-niup makanan atau minuman, maka yang keluar adalah udara kotor (karbon dioksida dan uap), maka dari itu Rasulullah tidak menyukai perbuatan ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara ini dihukumi makruh.

6. Mengonsumsi bawang putih atau bawang merah sebelum salat

Depositphotos

Contoh lain dari makruh adalah mengonsumsi bawang putih atau bawang merah sebelum datang ke masjid atau sebelum salat. Pasalnya, nafas yang kita keluarkan akan tercium aroma tidak sedap dari bawang tersebut, dan kemudian mengganggu orang-orang yang beribadah bersama kita. Seperti yang tertera pada hadis di bawah ini.

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia salat di rumahnya.” (HR. Bukhari No. 855, dan Muslim 73:564)

Terlebih lagi, Rasulullah menyebutkan bahwasanya malaikat pun terganggu dengan apa-apa saja yang mengganggu manusia. Maka dari itu, makruh hukumnya bagi seseorang yang telah memakan bawang putih atau bawang merah untuk salat dan datang ke masjid. 

Tidak terbatas pada aroma bawang tetapi juga aroma-aroma mengganggu lainnya seperti rokok, aroma badan atau ketiak, dan lain-lain. Hendaknya sebelum salat, individu tersebut melakukan bersih-bersih diri terlebih dahulu.

BACA JUGA: Arti Ikhtiar dalam Islam dan Pentingnya Bagi Kehidupan Manusia

7. Menyembelih hewan di depan hewan-hewan lain

Depositphotos

Ketika menyembelih hewan, hukumnya makruh bagi kita untuk menyembelih di mana hewan lain dari jenisnya dapat menyaksikan proses pemotongan tersebut. Anjuran untuk tidak melakukan perkara ini termasuk ke adab menyembelih hewan dalam ajaran agama Islam.

8. Boros finansial

Depositphotos

Salah satu perkara yang termasuk makruh adalah pemborosan harta. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isra’:26-27)

Hadis lain juga menekankan bahwa tindakan boros membuang-buang harta adalah perkara yang tidak disukai Allah.

Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim No. 1715)

Maka dari itu, boros dalam harta dihukumi menjadi makruh.

Nah, itu dia Sedulur, ulasan singkat mengenai definisi makruh adalah dan beberapa contohnya yang dapat Sedulur hindari dalam aktivitas sehari-hari. Pada artikel selanjutnya, kita akan membahas tentang apa itu makruh, dan mubah, serta hukum-hukum lain dalam agama Islam. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Sedulur untuk menjadi seorang muslim yang lebih taat kepada perintah Allah dan Rasulullah, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.