Taaruf

Pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT sehingga seseorang yang telah menikah dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya. Bagi umat Islam, salah satu langkah yang dapat diambil sebelum memutuskan untuk menikah adalah melakukan perkenalan secara islami atau yang lebih dikenal dengan taaruf.

Taaruf adalah sebuah proses perkenalan antara dua pihak yang memiliki niat dan maksud untuk menuju ke jenjang pernikahan. Hal ini tentunya berbeda dengan pacaran karena taaruf memiliki tujuan untuk menghindari perbuatan zina. Tata cara pelaksanaan taaruf haruslah dilakukan sebelum mengkhitbah atau melamar pihak wanita.

Berikut adalah artikel Super yang akan membahas taaruf islam beserta manfaat, hukum, dan tata caranya yang tidak jauh berbeda dengan artikel ta’aruf rumaysho. Simak dengan baik, ya!

BACA JUGA: Arti Tabayyun Dalam Agama Islam Beserta Maknanya

Arti taaruf dalam Islam

taaruf
iStock

Istilah taaruf berasal dari kata ta’arafa-yata’arafu yang berarti saling mengenal. Dalam Islam, taaruf dapat diartikan sebagai suatu proses perkenalan antara dua pihak keluarga yang memiliki niat dan maksud tertentu untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Taaruf dilakukan sebelum melakukan khitbah atau sebelum pihak laki-laki melamar pihak wanita.

Secara umum, taaruf adalah sebuah proses perkenalan yang dilakukan oleh seorang pria dengan wanita beragama Islam yang didampingi oleh pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk menemukan kecocokan antara kedua individu sebelum nantinya merasa mantap melanjutkan ke arah yang lebih serius. Oleh karena itu, taaruf prosesnya dianggap sangat sakral dan penuh kemuliaan.

Taaruf tentunya berbeda dengan pacaran. Perbedaan taaruf dan pacaran yaitu, taaruf merupakan proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk menuju pernikahan, sementara pacaran merupakan perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang hanya didasari oleh kesenangan duniawi dan belum tentu menuju pernikahan.

BACA JUGA: Ikhlas Dalam Islam: Pengertian, Ciri, Tingkatan & Contohnya

Ayat yang menjelaskan

taaruf
iStock

Istilah taaruf dapat ditemukan di dalam Al Quran pada surat Al-Hujurat ayat 13 pada kata ”arafa” yang berarti mengenal. Maksud dari saling mengenal adalah mengenal kepribadian, agama, keluarga, hingga latar belakang sosial, budaya, dan pendidikan.

Allah SWT berfirman, yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat ayat 13).

Rasulullah SAW juga bersabda, yaitu “Perempuan yang terbaik adalah bila engkau melihatnya menyenangkanmu, bila engkau perintah mematuhimu, bila engkau beri janji mengiyakanmu, bila engkau pergi ia menjaga dirinya dan hartamu dengan baik.” (H.R An-Nasa’i).

Hukum taaruf

taaruf
iStock

Hukum taaruf adalah diperbolehkan selama masih berada dalam tata cara yang sesuai dengan syariat Islam . Hukum ini berlaku untuk mempermudah pihak laki-laki dan perempuan yang sudah mampu menikah supaya saling mengetahui antara kedua belah pihak melalui tata cara yang sesuai.

“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang perempuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmizi).

BACA JUGA: Arti Hukum Mubah dalam Islam Beserta Contoh dan Dalilnya

Manfaat taaruf

taaruf
iStock

Bukan hanya merupakan proses yang mulia, taaruf juga memiliki banyak manfaat apabila dilaksanakan dengan tata cara yang sesuai.

  1. Dapat mengenal lebih jauh calon pasangan melalui proses tanya jawab selama bertaaruf. Data-data yang didapatkan misalnya, pendidikan, pekerjaan, latar belakang keluarga, hingga jenis penyakit yang dimiliki. 
  2. Dapat melihat keadaan fisik calon pasangan secara langsung. Kecantikan tersebut dapat berupa kecantikan wajah maupun suara dari calon pasangan. Dalam kitab At-Tahdzib fi Adillati Matnil Gayah wat Taqrib, Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap perempuan) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.
  1. Meminimalisir terjadinya ketidakcocokan di kemudian hari saat sudah menikah yang dikhawatirkan akan berdampak pada perceraian. 
  2. Menghindari godaan syaitan karena dalam prosesnya, taaruf tidak hanya dilakukan oleh dua orang, tetapi ada pihak lain yang menjadi pendamping. Hal tersebut sesuai dengan hadits berikut,

“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan safar kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq alaih).

BACA JUGA: Arti Ikhtiar dalam Islam dan Pentingnya Bagi Kehidupan Manusia

Tata cara taaruf

taaruf
iStock

Berikut adalah pembahasan mengenai tata cara taaruf dan taaruf berapa lama menurut syariat yang sesuai.

1. Mendatangi orang tua calon pasangan

Proses taaruf yang pertama adalah mendatangi kedua orang tua calon pasangan. Hal ini dilakukan karena dalam agama Islam, pria dianjurkan untuk langsung mendatangi kedua orang tua sang wanita dan mengutarakan niat baiknya untuk menikah.

Saat mendatangi kedua orang tua wanita tersebut, pria harus memiliki niat yang benar-benar baik dan dilakukan karena Allah SWT semata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim).

2. Bertukar Biodata melalui CV Taaruf

Selanjutnya yaitu melakukan pertukaran biodata melalui CV taaruf untuk mengetahui latar belakang masing-masing calon pasangan. Dalam hal ini, pertukaran CV taaruf harus dilakukan dengan perantara pihak ketiga. Hal yang menjadi kesalahan pada beberapa taaruf adalah proses taaruf tanpa perantara sehingga calon pasangan tidak bisa mendapatkan penjelasan mengenai gambaran calon dari pihak ketiga tersebut. 

3. Bertemu dengan calon pasangan

Setelah saling mengenal melalui CV taaruf, langkah berikutnya adalah melakukan pertemuan dengan calon pasangan. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu menceritakan:

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tirmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).

Namun, pertemuan ini tidak boleh dilakukan hanya berdua saja dan harus bersama pihak ketiga untuk menghindari maksiat. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah setan.”.

4. Menjaga pandangan dan menutup aurat

Saat melakukan aktivitas bertemu di ata, kedua calon pasangan harus mampu menjaga pandangan dan menutup auratnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga dari timbulnya zina. Hal ini sesuai dengan Al Quran surat An-Nur ayat 30, Allah SWT berfirman:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Tidak hanya memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan, Allah SWT juga meminta perempuan untuk menutup auratnya. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Quran surat An-Nur ayat 31. 

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. 

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. 

Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

5. Memberikan hadiah pada calon pasangan

Selama proses taaruf, seorang pria juga sudah diperbolehkan untuk memberikan hadiah untuk calon pasangannya. Hadiah ini nantinya akan menjadi hak atau milik wanita sepenuhnya, bukan keluarga wanita.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)

6. Mempersiapkan waktu khitbah dan melakukan akad

Taaruf biasanya dilakukan dalam rentang waktu satu hingga tiga bulan sebelum akhirnya memiliki keputusan akhir untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Setelah cocok, kedua pihak hendaknya segera mempersiapkan waktu khitbah dan akad nikah. Kedua proses tersebut sebisa mungkin dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga tidak merugikan pihak wanita maupun menimbulkan fitnah di antara banyak pihak.

Nah, itulah informasi mengenai arti taaruf dalam Islam beserta manfaat dan tata cara untuk melakukannya. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi Sedulur yang sedang kebingungan mengenai apa arti taaruf dan bagaimana manfaatnya.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.