Cara membuat NPWP online ternyata tidak sesulit yang kita bayangkan lho Sedulur. Asalkan tahu mekanisme dan prosedur yang berlaku saja. NPWP atau nomor pokok wajib pajak diberikan atau harus dimiliki oleh pengusaha atau karyawan yang memiliki pemasukan di atas dua juta rupiah.

Fungsi utama dalam membuat NPWP tentu saja akan menghindari risiko diri kita mengalami kasus terkena potongan PPh tinggi dan potongan pajak yang tinggi saat PHK atau pemutusan hubungan kerja.Apabila Sedulur belum atau tidak memiliki NPWP, maka mungkin akan sangat sulit untuk mengajukan kredit dan investasi. Sebab salah satu syaratnya Sedulur adalah melampirkan kartu NPWP sebagai proses dalam pengajuan KPR, KKB, KTA, Deposito sampai investasi saham.

Untuk proses membuat NPWP, Sedulur bisa melakukannya secara online maupun offline. Tentunya cara membuat NPWP online akan lebih mudah, praktis dan cepat jika dibandingkan dengan harus mendatangi kantor pajak. Nah, dari pada penasaran apa saja syarat dalam membuat NPWP online, yuk simak penjelasan berikut ini!

BACA JUGA : Ikuti Gaya Foto Ala Selebgram Paling Keren Buat Instagram

1. Syarat Dokumen

"	 Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online"
kitalulus

A. Untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau mungkin pekerjaan yang bebas berupa sebagai berikut:

  • Langkah pertama adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia atau
  • Bisa fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

B. Untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Peruasahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau
  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan bebas.

C. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yaitu wanita kawin yang sudah dikenai pajak secara terpisah. Karena menghendaki secara tertulis melalui sebuah perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang harus memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Permohonan juga harus dilampiri dengan hal berikut ini:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

BACA JUGA :15 Tips Dekorasi Kamar Kos Aesthetic Paling Nyaman

2. Cara daftar NPWP online 2021

"	 Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online"
99co

Nah setelah Sedulur sudah menyiapkan berkas atau dokumen yang sesuai dengaan kebutuhan Sedulur, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP secara online. Berikut cara membuat NPWP online 2021

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Pilih menu daftar
  • Masukkan alamat e-mail yang aktif dan buat password
  • Buka link verifikasi yang sudah dikirim melaui e-mail untuk melakukan aktivasi akun
  • Langkah kelima, ikuti petunjuk yang sudah ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  • Selanjutnya setelah proses aktivasi selesai, silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukan email dan password akun yang sudah dibuat pada sebelumnya.
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, kemudian isi data diri secara lengkap dan harus benar.
  • Apabila semua pengisian data diri sudah terisi tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak yang sudah terdaftar.
  • Selanjutnya, setelah selesai kantor pajak akan memproses pengajuan npwp
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

BACA JUGA : 10 Tips Bleaching Rambut Sendiri yang Aman dengan Caranya

3. Cara daftar NPWP online lewat hp

"	 Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online"
mediamagelang

Setelah tadi kita membahas bagaimana cara membuat npwp online, saat ini Sedulur  wajib tahu cara membuat NPWP melalui sebuah handphone. Berikut adalah tata cara selengkapnya:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
  • Lalu pilih menu “Daftar Akun”
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

BACA JUGA : 10 Cara Memutihkan Wajah Pria Secara Alami Selama Seminggu

4. Manfaat NPWP

"	 Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online"
katadata

Setelah Sedulur membuat NPWP, maka akan ada manfaat yang bisa dirasakan. Nah berikut adalah manfaat yang bisa didapat setelah memiliki Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP).

Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Dengan memiliki NPWP, maka Sedulur akan mendapatkan sebuah kemudahan dalam mengurus segala administri perpajakan. Misalnya mengenai pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restusi serta hal lain sebagainya.

Mendapatkan potongan lebih rendah

Dengan memiliki kartu NPWP, maka Sedulur akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat pada umunya yang belum memiliki NPWP.

Kemudahan dalam persyaratan administrasi

Terakhir, buat Sedulur yang memiliki NPWP, maka akan mendapatkan kemudahan terutama dalam berbagai urusan administrasi instansi.

Demikian ulasan mengenai cara membuat npwp online. Semoga buat Sedulur yang sedang atau ingin  membuat npwp atau nomor pokok wajib pajak bisa mengikuti petunjuk di atas.