pengertian hukum pidana

Sedulur tentu tidak asing dengan istilah hukum pidana, terlebih bagi yang menempuh pendidikan di jurusan hukum. Namun sebenarnya pengetahuan tentang hukum terutama hukum pidana tidak terbatas hanya dibutuhkan oleh mahasiswa jurusan hukum saja. Melainkan juga oleh seluruh masyarakat mengingat Indonesia termasuk negara hukum. Untuk itu, Sedulur juga perlu mengetahui pengertian hukum pidana, termasuk fungsi dan jenis-jenisnya.

Ingin tahu lebih jauh tentang hukum pidana? Berikut ini Super telah merangkum informasi mengenai pengertian, fungsi, serta jenis-jenis hukum pidana selengkapnya.

BACA JUGA: Pengertian Hukum: Tujuan, Unsur, Fungsi & Jenis – Jenisnya

Pengertian hukum pidana

pengertian hukum pidana
Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian hukum juga diuraikan menjadi tiga poin sebagai berikut.

  • undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
  • patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
  • keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis

Sementara itu, pengertian hukum pidana menurut KBBI Daring adalah hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana. Dengan kata lain, hukum pidana adalah norma atau aturan hukum yang mengatur perbuatan atau melarang melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi pidana. Sanksi pidana sendiri dapat meliputi hukuman yang mengenai nyawa seperti pidana mati, kemerdekaan seperti penjara dan kurungan, atau harta benda misalnya denda.

Nah, untuk lebih memahami tentang materi ini, berikut adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli yang bisa Sedulur simak.

  1. C. S. T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989)

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

  1. Satochid Kartanegara

Hukum pidana dalam arti objektif adalah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Sementara, hukum pidana dalam arti subjektif adalah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.

  1. Moeljatno

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan.

  1. W.L.G Lemaire

Hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma berisi keharusan dan larangan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang serta telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.

BACA JUGA: Pengertian Negara Beserta Unsur, Tujuan, Fungsi & Bentuknya

Fungsi hukum pidana

pengertian hukum pidana
Freepik

Secara umum, fungsi hukum pidana adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat sehingga dapat terwujud ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan umum. Lebih jauh, fungsi hukum pidana menurut Sudarto dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus.

Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan dalam masyarakat. Sementara fungsi khusus hukum pidana yaitu untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak mengganggunya, dengan sanksi berupa pidana yang sifatnya memaksa dan mengikat.

Di sisi lain, fungsi hukum pidana juga dapat diuraikan menjadi beberapa poin sebagai berikut, sebagaimana dirangkum dari laman Kumparan.

  • Mengatur hubungan antarmanusia sehingga tercipta ketertiban yang selanjutnya dapat mencegah terjadinya konflik.
  • Memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama.
  • Memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di samping juga mencegah terjadinya perilaku menyimpang atau tindak kejahatan.

Jenis hukum pidana

Freepik

Dilansir Kompas.com, terdapat dua jenis hukum pidana berdasarkan ruang lingkupnya. Pertama adalah hukum pidana materiil atau ius poenale. Kedua, yaitu hukum pidana formil atau juga disebut sebagai ius poeniendi.

Selain hukum pidana materiil dan formil, hukum pidana juga terbagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Lebih jelasnya, berikut adalah uraian tentang pengertian hukum pidana materiil, formil, umum, dan khusus selengkapnya.

  1. Hukum pidana materiil

Sederhananya, hukum pidana materiil adalah peraturan yang memuat perumusan peristiwa pidana beserta dengan ancaman hukumannya. Dengan kata lain, hukum pidana materiil merupakan aturan mengenai perbuatan yang diancam pidana, pihak yang dapat dipidana, dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan atas perbuatan tersebut. Hukum pidana materiil yang juga sering disebut sebagai hukum pidana substantif ini secara umum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Hukum pidana formil

Berikutnya adalah ius poeniendi atau hukum pidana formil. Singkatnya, hukum pidana formil adalah bentuk realisasi dari hukum pidana materiil. Sebab, hukum pidana formil memuat aturan mengenai cara-cara negara melaksanakan haknya untuk menghukum seseorang yang melakukan tindak kejahatan pidana. Hukum pidana formil juga umum dikenal sebagai hukum acara pidana dan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  1. Hukum pidana umum

Jenis hukum pidana selanjutnya adalah hukum pidana umum. Sesuai dengan namanya, hukum pidana umum adalah hukum yang berlaku untuk setiap orang tanpa terkecuali. Contoh hukum pidana umum adalah KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Terorisme.

  1. Hukum pidana khusus

Kebalikan dari hukum pidana umum, hukum pidana khusus hanya berlaku untuk golongan tertentu atau untuk jenis perbuatan tertentu. Misalnya adalah hukum pidana militer dan hukum pidana korupsi.

BACA JUGA: Pengertian Bela Negara Serta Konsep, Tujuan dan Manfaatnya

Sifat hukum pidana

pengertian hukum pidana
Freepik

Disampaikan sebelumnya bahwa hukum pidana merupakan hukum atau norma yang mengatur kepentingan bersama dengan disertai adanya ancaman sanksi pidana. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik. Apa itu hukum publik?

Singkatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik atau masyarakat umum. Selain itu, hukum publik juga mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.

Di sisi lain, hukum pidana juga memiliki karakteristik lain, misalnya adalah hukum pidana mengambil kaidah dalam hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Selain itu, hukum pidana sebagai alat kontrol sosial cenderung bersifat subsider atau menjadi hukum pengganti. Maksudnya adalah, hukum pidana diterapkan apabila usaha-usaha melalui hukum lain dianggap kurang memadai.

Sumber hukum pidana

Freepik

Secara umum, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum pidana tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sesuai dengan namanya, sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang membuat peraturan.

Adapun sumber hukum pidana tertulis di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP juga disebut merupakan sumber hukum tertulis paling utama di Indonesia. Selain itu ada pula Undang-Undang di luar KUHP yang juga menjadi sumber hukum pidana di negara ini.

Sementara itu, sumber hukum tidak tertulis adalah peraturan yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam kelompok masyarakat. Umumnya, sumber hukum pidana tidak tertulis adalah berupa hukum adat.

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa sumber hukum pidana di Indonesia setidaknya terdiri atas tiga macam, sebagai berikut.

  • KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang di luar KUHP
  • Hukum adat yang sekaligus menjadi pedoman kehidupan kelompok masyarakat tertentu.

BACA JUGA: Pengertian Konstitusi Beserta Fungsi, Jenis dan Tujuannya

Asas-asas hukum pidana

Freepik

Selain memahami pengertian hukum pidana beserta jenis-jenis dan sumbernya, Sedulur juga perlu mengetahui asas-asas hukum pidana. Menurut Rahman Syamsuddin dalam Pengantar Hukum Indonesia, terdapat beberapa asas hukum dalam hukum pidana, yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Asas legalitas, yang didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale atau “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Asas nasional aktif, yaitu asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Asas nasional pasif, yaitu asa yang memberlakukan KUHP terhadap siapa saja, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Asas teritorialitas, adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia.
  • Asas universal, adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.

Demikian tadi pembahasan tentang pengertian hukum pidana. Selain itu telah dipaparkan pula fungsi, jenis, sumber, hingga asas-asas hukum pidana. Nah, kini Sedulur telah memahami apa itu hukum pidana, bukan?

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.