syirkah

Syirkah merupakah salah satu kegiatan ekonomi yang sudah diatur dalam agama Islam. Mulai dari rukun, syarat, juga jenisnya. Istilah ini juga bisa disebut dengan ikhtilat atau percampuran. Terms ini merupakan beberapa orang yang berserikat atau bersekutu dalam suatu pekerjaan. 

Supaya lebih paham, berikut ini adalah pengertian, rukun, hukum, hingga jenis-jenisnya. Sedulur bisa menerapkannya dalam keseharian juga, lho.

Pengertian

pengertian
iStock

Istilah ini berasal dari Bahasa Arab yang diambil dari kata syarika, yashruku, syarikan, dan syarikatan yang memiliki arti sekutu. Sekutu akan memberikan makna percampuran dua bagian atau lebih yang tidak boleh dibedakan lagi satu dengan lainnya.

Dalam ilmu muamalah, pengertian syirkah adalah suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, pengertian ini juga bisa dimaknai sebagai mencampurkan dua bagian menjadi satu sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Syirkah dalam ajaran Islam memang lebih dekat dengan bidang bisnis. Istilah ini pun lebih populer diartikan dengan akad kerja sama. Bisa disimpulkan jika pengertiannya adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang keuntungan dan kerugiannya disepakati menjadi tanggung jawab bersama.

Kerja sama atau berserikat sudah diajaran oleh Nabi Muhammad SAW sejak dulu. Jika dikupas dari segi bahasa, pengertiannya diartikan sebagai bentuk persekutuan dua pihak atau lebih.

Dikaitan dengan masa Rasulullah SAW masih hidup, pengertian syirkah adalah perniagaan. Dapat diartikan pula, sebagai akad kerja sama untuk membagi perniagaan yang didapat dari perang. Dikaitkan dengan masa sekarang, kerja sama ini lebih merujuk pada bisnis atau usaha milik bersama.

Syirkah memiliki beberapa rukun. Di antaranya adalah barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

BACA JUGA : Izhar Syafawi: Pengertian, Ciri-Ciri, Hukum Bacaan & Contohnya

Macam syirkah

jenis
Unsplash

1. Syirkah i’nan

Moh Faizal dalam Syirkah Prinsip Bagi Hasil pada Pembiayaan di Bank Syari’ah menyebutkan bahwa i’nan adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dai modal yang diperdagangkan. Keuntungan usaha ini akan dibagikan pada seluruh anggota sesuai dengan kesepakatan bersama. Modal yang dikeluarkan oleh semua nggota harus berjumlah sama.

Sebagai contoh, Farkhan dan Adi ingin menjalankan bisnis penyewaan kendaraan. Oleh sebab itu, masing-masing dari mereka harus mengeluarkan modal senilai Rp50 juta dan keduanya juga wajib bekerja dalam usaha tersebut.

Modal yang diberikan harus berupa uang. Modal lain seperti bangunan atau mobil baru bisa dijadikan modal jika dihitung nilainya saat akad. Oleh karena itu, jika nantinya usaha tersebut untung ataupun rugi, maka keduanya memperoleh bagian atau kerugian yang sama.

2. Syirkah abdan (amal)

Abdan atau amal adalah jenis usaha yang dilakukan dua pihak atau lebih yang masing-masing anggota hanya memberikan kontribusi kerja (amal) tanpa kontribusi modal (mal). Kontribusi kerja ini  tidak dibatasi kesamaan profesi atau keahlian. Setiap anggota dapat bekerja dalam ranah yang berbeda-beda sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Namun, perlu diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan dalam jenis ini merupakan pekerjaan yang halal. Misalnya, Tirta dan Adi sama-sama berprofesi sebagai nelayan. Keduanya melaut bersama dan hasil tangkapan akan dijual bersama. Hasil keuntungan berjualan ikan tersebut mereka bagi berdua dengan keuntungan 40%persen dan 60% yang sesuai dengan kesepakatan awal.

3. Syirkah wujuh

Mustahdi dan Mustakim menyebutkan bahwa wujuh pada hakikatnya masuk dalam abdan. Bedanya, dalam syirkah wujuh dikenal dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal. Ketentuan ini sendiri merupakan kerja sama yang didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang dalam masyarakat.

Setiap anggota yang terlibat wajib berkontribusi kerja atau amal. Sementara, pihak ketiga berkontribusi dalam modal atau mal. Contoh kegiatannya adalah Tirta dan Adi ingin membeli barang dari pedagang dengan sistem kredit. Masing-masing individu sepakat memiliki barang tersebut senilai 50%. Jika barang tersebut laku terjual, maka keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan pada pedagang.

4. Syirkah mufawadhah

Menurut Moh Faizal, mufawadah adalah jenis gabungan dari ketiga syirkah lainnya. Yakni ‘inan, ‘abdan, dan wujuh. Usaha ini adalah dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan anggotanya. Sementara kerugiannya ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya.

Apabila jenisnya berupa ‘inan, maka kerugian ditanggung oleh pemodal sesuai dengan porsi modal masing-masing. Sementara, pada pada wujuh, maka kerugian ditanggung oleh anggota berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki.

Hukum syirkah

hukum syirkah
Unsplash

Hukum ketentuan bisnis ini adalah mubah atau ja’iz. Hal tersebut berdasarkan hadist Rasulullah yang membahas tentang kerja sama ini.

Pada saat Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasulullah, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Rasul membenarkannya. Nabi Muhammad SAW bersabda sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra:
 
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:
 
Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)
 

Rukun syirkah

rukun syirkah
Unsplash

Menurut NU, rukun syirkah diatur dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa-Adillatuhu yang ditulis oleh Syeikh Wahbah Al-Zuhaili. Menurut kitab tersebut setidaknya ada tiga jenis rukun dan syaratnya, yaitu:

1. Dua orang yang berakad atau bertransaksi. Syarat orang yang akan melakukan transaksi atau akad harus mempunyai kecakapan dalam mengolah harta (tasaruf).

2. Objek transaksi atau ma’mud alaaih. Objek transaksi dapat berupa pekerjaan maupun modal. Syrat dari objek yang akan dijadikan transaksi harus halal dan mendapatkan izin dari agama.

3. Akad atau sighat. Syarat akad harus berupa tasaruf atau aktivitas pengelolaan.

Kurang lebih itu adalah penjelasan tentang seluk beluk syirkah. Sebelum mulai mendalami dunia bisnis secara nyata, penting bagi Sedulur untuk mempelajari ketentuan dari sudut pandang Islam terlebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa mewujudkan kerja sama ini dengan pihak lain agar sama-sama bisa saling menguntungkan.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.