Persyaratan SKCK Terbaru, Alur, Cara Pembuatan & Biayanya

Persyaratan SKCK biasanya dipakai saat akan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan nasional ataupun multinasional. Dan seiring perkembangan waktu, proses pembuatan SKCK, semakin cepat dan mudah. Namun meski begitu, pasti masih ada Sedulur yang kebingungan dengan cara dan persyaratan membuat SKCK.

Bagi Sedulur yang sedang mengurus SKCK untuk keperluan mencari kerja, kali ini Aplikasi Super akan memberikan ulasan lengkapnya. Yuk disimak!

BACA JUGA : 10+ Rekomendasi Pemutih Wajah yang Aman & Terpercaya

1. Apa itu SKCK?

Bikin SKCK Online Mudah Ga Pake Ribet
tirto

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK biasanya dicari oleh banyak orang untuk keperluan melamar pekerjaan. Meski demikian juga bisa gunakan untuk kepentingan lainnya. Dulu, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau disingkat SKKB. Ketika namanya masih SKKB, surat ini hanya diberikan untuk warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kejahatan.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi. SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.

BACA JUGA : 12 Rekomendasi Salep Penghilang Bekas Jerawat yang Ampuh

2. Persyaratan pembuatan SKCK

https://money.kompas.com/read/2021/06/24/092922826/biaya-dan-syarat-membuat-skck-terbaru-di-2021
kompas

Sedulur wajib mengetahui, alur atau prosedur dalam pembuatan SKCK supaya tidak kebingungan ketika akan sampai di kantor Polres terdekat di daerah Sedulur. Tidak hanya itu, persyaratan SKCK dibagi menjadi dua yaitu untuk Warga Negara Indonesa (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Nah, tidak usah berlama-lama, berikut adalah persyaratannya.

Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar

Syarat dalam membuat SKCK yang pertama dan perlu dipersiapkan adalah surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini,  terlebih dahulu Sedulur perlu datang ke Ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW selanjutnya Sedulur, akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Setelah Sedulur mendapatkan surat pengantar dari RW, selanjutnya menemui petugas kelurahan. Setelah itu, Sedulur diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK: Data Diri 

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, Sedulur harus melengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

BACA JUGA : 12 Pilihan Cat Rambut yang Bagus Tidak Merusak & Tahan Lama

3. Mengurus SKCK Offline

Bikin SKCK Online Mudah Ga Pake Ribet
Tribunnews

Setelah semua persyaratan pembuatan SKCK terpenuhi, Sedulur bisa langsung mengurusnya ke Polsek atau Polres terdekat untuk yang menggunakan proses manual. Persyaratan membuat SKCK biasanya dipakai untuk melamar pekerjaan atau melengkapi syarat administrasi PNS/CPNS. Nah, berikut alur yang mesti Sedulur ketahui jika menggunakan sistem offline.

Alur mengurus SKCK offline

  • Setelah Sedulur melengkapi persyaratan membuat SKCK, maka selanjutnya adalah langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Sedulur siapkan. Nanti Sedulur diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Supaya memudahkan dan cepat, pastikan Sedulur sudah mempersiapkan semua syarat membuat SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
  • Sidik jari, bagi Sedulur yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Sedulur dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya akan dipungut biaya tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Sedulur jangan lupa bertanya terlebih dahulu mengenai hal ini.
  • Biasanya jika mengurus SKCK di Polres, prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Meski demikian, itu terserah dari Sedulur ingin di Polsek atau Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Sedulur siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Mengurus SKCK online

Selain menggunakan prosedur offline atau datang langsung ke tempat, Sedulur bisa juga memakai sistem online yang lebih praktis dan cepat. Nah, berikut mekanisme pengurusan SKCK secara online :

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
  • Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  • Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  • Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Sedulur

BACA JUGA : Manfaat Konsumsi Roti Gandum Untuk Diet & Tips Memilihnya

4. Masa berlaku SKCK

Bikin SKCK Online Mudah Ga Pake Ribet
ayocirebon

Masa berlaku dari SKCK sejatinya tidak berlangsung lama. Biasanya, surat dari kepolisian ini, hanya berlaku sampai 6 bulan ke depan. Setelah itu, selanjutnya pihak yang memiliki SKCK wajib melakukan perpanjangan kembali jika dibutuhkan untuk kepentingan lain seperti melamar pekerjaan.  

5. Persyaratan perpanjang SKCK

Bikin SKCK Online Mudah Ga Pake Ribet
otomotifo

Bagi Sedulur yang masa berlaku SKCK nya sudah melewati 6 bulan, wajib segera melakukan perpanjangan SKCK bila digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan atau kepentingan lain. Nah, berkaitan apa saja syarat dalam perpanjangann SKCK yuk simak penjelasannya di bawah ini:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

6. Biaya pembuatan dalam SKCK

liputan6

Dalam pembuatan SKCK baik di Polsek atau Polres, harga yang dipatok bervariasi tergantung untuk WNA atau WNI. Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000, sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Berikut tadi ulasan mengenai persyaratan pembuatan SKCK dari mulai alur hingga biaya yang dikeluarkan oleh Sedulur. Semoga berguna buat Sedulur Super yang ingin membuat SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan atau apapun.

Kalau Sedulur sedang mencari peluang pekerjaan atau bisnis, kenapa nggak gabung Super Agen saja? Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa mendapatkan pemasukan yang melimpah lho. Yuk lihat cara daftarnya di sini.