perhitungan uang pesangon

Sebagai seorang karyawan, tentu saja Sedulur harus paham akan hak-hak yang dapatkan selama bekerja dalam sebuah perusahaan, termasuk hak mendapatkan pesangon. Ada baiknya juga bagi karyawan untuk mempelajari perhitungan uang pesangon yang akan didapatkan nantinya.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pesangon sendiri mempunyai arti sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada karyawan oleh perusahaan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja). Dalam hal ini, PHK tidak selalu berarti karyawan yang dikeluarkan secara sepihak.

Akan tetapi juga bisa karena karyawan tersebut mengajukan mengundurkan diri atau masa kerjanya yang sudah berakhir. Nah, pesangon ini seringkali menjadi pemicu perselisihan antara perusahaan dan karyawan, karena adanya perbedaan jumlah uang yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan.

Bahkan para buruh yang terkena PHK tidak jarang melakukan demo karena tidak memperoleh pesangon. Lantas, bagaimana peraturan terkait dengan pesangon yang ada di dalam undang-undang? Bagaimana pula perhitungan uang pesangon yang didapatkan oleh karyawan? Berikut penjelasanya!

BACA JUGA: Intip Gaji Pegawai BUMN, Lebih Besar dari Gaji PNS?

Pesangon Menurut Undang-Undang

Unsplash

Pemberian pesangon kepada karyawan oleh perusahaan ini sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan Jangka waktu kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

Dari ayat tersebut, pengusaha yang dimaksud tersebut yakni semua perusahaan, baik itu perseorangan atau berbentuk badan, swasta atau milik negara, serta berbadan hukum maupun yang tidak memiliki pengurus. Hal ini merujuk ke Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 150.

Nah, bagaimana perhitungan uang pesangon dari perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan? Pada dasarnya, karyawan yang mengalami PHK memiliki hak untuk memperoleh tiga jenis pesangon, yakni uang pesangon, uang penggantian hak (UPH), serta uang penghargaan Jangka waktu kerja (UPMK).

1. Uang pesangon

Berdasarkan pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), perhitungan uang pesangon adalah seperti berikut:

  • Jangka waktu kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun: 2 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun: 3 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun: 4 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun: 5 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun: 6 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun: 7 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun: 8 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan gaji/upah

Perlu untuk Sedulur perhatikan, jika gaji/upah di atas itu bisa diartikan sebagai gaji pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan tetap serta tunjangan khusus yang mana di setiap perusahaan berbeda-beda.

2. Uang penghargaan jangka waktu kerja (UPMK)

Selain pesangon, seorang karyawan juga mempunyai hak untuk mendapatkan UPMK (Uang Penghargaan Jangka waktu Kerja) pada saat terkena PHK. Kendati demikian, UPMK ini hanya akan didapatkan oleh karyawan yang sudah bekerja selama minimal 3 tahun pada perusahan tersebut.

Untuk perhitungan UPMK menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3), adalah seperti berikut:

  • Jangka waktu kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun: 2 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun: 3 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun: 4 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun: 5 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun: 6 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun: 7 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun: 8 bulan gaji/upah
  • Jangka waktu kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan gaji/upah

3. Uang penggantian hak (UPH)

Pesangon terakhir yang wajib diberikan oleh perusahaan untuk karyawan yang terkena PHK adalah uang UPH (penggantian hak (UPH. Nah, Berikut ini UPH yang akan didapatkan oleh karyawan menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4:

  • Cuti tahunan yang belum gugur alias tidak sempat diambil.
  • Biaya/tunjangan transportasi (termasuk keluarga) ke tempat bekerja. Tunjangan ini biasanya diberikan pada saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup jauh dan juga sulit untuk dijangkau, sehingga perusahaan akan memberikan uang transportasi.
  • Biaya penggantian perumahan dan pengobatan atau perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon.
  • Hal-hal lain yang sudah tertulis dan ditetapkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA: 17 Pekerjaan Lulusan SMA Gaji Besar, Bisa Jadi Incaran Kalian!

Kebijakan Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Pixabay

Melansir dari laman Hukum Online, dalam UU Cipta Kerja telah ditegaskan jika karyawan yang keluar karena PHK maupun resign sama-sama berhak memperoleh uang pesangon, UPMK, dan/atau UPH. Untuk besaran uang yang didapatkan, sama persis seperti rincian yang telah diberikan sebelumnya di atas.

Namun hal ini tidak sama seperti kebijakan yang tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Dimana Pasal 162 ayat 1, menjelaskan jika pekerja yang resign hanya akan mendapatkan uang penggantian hak alias UPH.

Walaupun begitu, terdapat beberapa perbedaan yang harus untuk Sedulur ketahui terkait dengan perhitungan uang pesangon yang tercantum dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Yakni, tidak ada komponen biaya penggantian perumahan dan pengobatan atau perawatan dalam UPH.

Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan, komponen tersebut tertuang dengan jelas dan sudah dirangkum dalam Pasal 156 ayat 4.

Cara Perhitungan Uang Pesangon

Depositphotos

Untuk saat Sedulur sudah tahu bagaimana perhitungan uang pesangon yang akan didapatkan ketika nantinya terkena PHK oleh perusahaan maupun mengajukan resign, bukan? Lantas, kira-kira bagaimana, cara yang tepat untuk menghitung pesangon dari perusahaan tersebut?

Supaya lebih mudah untuk dipahami, langsung saja simak contoh kasus yang ada di bawah ini, lengkap dengan penyelesaiannya!

  • Contoh kasus:

Bayu bekerja di sebuah perusahaan yang bernama PT. Maju Jaya. Hingga saat ini, ia sudah mendapatkan gaji pokok dengan besaran Rp4.500.000. Sementara itu, Bayu juga mendapatkan tunjangan tetap untuk perawatan kendaraan sebesar Rp100.000 tiap bulannya.

Nah, setelah berjalan selama kurang lebih 5 tahun 5 bulan, PT. Maju Jaya mengalami masalah sehingga harus mengurangi jumlah karyawan yang ada. Budi pun juga termasuk ke dalam daftar karyawan terkena PHK oleh perusahaan. Kira-kira, berapakah jumlah uang pesangon yang berhak didapatkan oleh Budi?

  • Penyelesaian:

Bayu sudah bekerja di PT. Maju Jaya kurang lebih selama 5 tahun. Dengan begitu, maka uang pesangon yang berhak didapatkan oleh Bayu yakni sebesar Rp4.600.000 (gaji pokok + tunjangan tetap) x 6 = Rp27.600.000.

Selain itu, Bayu juga memiliki hak untuk memperoleh UPMK (Uang Penghargaan Jangka waktu Kerja) dengan besaran 4.600.000 x 2 = Rp9.200.000.

Apabila kita mengikuti aturan yang telah tercantum di dalam UU Cipta Kerja, maka secara otomatis Budi tidak akan mendapatkan biaya perumahan dan pengobatan atau perawatan dari PT. Maju Jaya.

Dengan begitu, total pesangon yang berhak didapatkan oleh Bayu adalah sekitar Rp36.800.000 (kurang lebih). Namun perhitungan uang pesangon tersebut belum termasuk dengan jatah cuti tahunan yang gugur atau belum sempat diambil, serta tunjangan transportasi sesuai dengan kebijakan PT. Maju Jaya.

Jikalau PT. Maju Jaya dan Bayu telah menetapkan adanya penggantian biaya (kompensasi) untuk cuti yang gugur dan juga tunjangan transportasi yang belum diambil, tentu saja Bayu akan mendapatkan uang pesangon yang lebih banyak.

Demikian penjelasan tentang perhitungan uang pesangon serta ketentuannya yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Setelah mengetahui peraturannya secara rinci, tentu saja Sedulur berhak untuk meminta hak sebagai karyawan di dalam perusahaan jika terkena PHK maupun melakukan mengundurkan diri.

Jangan sampai hak karyawan yang seharusnya diterima, dilupakan begitu saja oleh perusahaan. Semoga informasi ini bisa membantu dan menambah wawasanmu ya Sedulur!