beda karyawan kontrak dan outsourcing

Ketika membutuhkan tambahan SDM (sumber daya manusia), perekrutan karyawan menjadi salah satu hal yang sangat penting, entah itu karyawan kontrak maupun karyawan outsourcing. Namun sebelum itu, apakah Sedulur sudah paham beda karyawan kontrak dan outsourcing?

Keduanya sama-sama bekerja dalam suatu periode tertentu, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Sebelum kerjasama dengan mereka terjalin, pastikan untuk memahami perjanjian kerja karyawan seperti apa yang dibutuhkan atau diinginkan.

Nah, oleh sebab itu, simak dulu beberapa perbedaan antara karyawan outsource dan karyawan kontrak yang ada di bawah ini.

BACA JUGA: Apa itu Side Hustle? Berikut Definisi, Perbedaan dan Tipsnya!

Definisi

beda karyawan kontrak dan outsourcing
Unsplash

Mulai dari perbedaan berdasarkan pada pengertiannya masing-masing karyawan. Untuk karyawan kontrak, merupakan karyawan yang bekerja sesuai dengan perjanjian atau kontrak kerja yang sebelumnya sudah disepakati dengan perusahaan pemberi kerja.

Pekerjaan tersebut akan berlangsung dalam periode waktu tertentu. Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 54 Undang-Undang No. 13 tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan, dengan nama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang juga sering disebut sebagai kontrak karyawan tidak tetap.

Sementara untuk karyawan outsource/outsourcing, adalah karyawan yang terkait dengan perjanjian penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Dimana sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut, menyerahkan sejumlah pekerjanya kepada pihak perusahaan perekrut.

Jadi bisa dibilang jika karyawan outsourcing ini akan bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara agen penyalur tenaga kerja atau penyedia tenaga kerja dengan perusahaan pemborong, bukan secara langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Masa Kerja

Donasi kerja sosial
Unsplash

Berdasarkan pada UU No. 13 tahun 2013, masa kerja karyawan kontrak dengan PKWT yang paling lama adalah selama dua tahun, dengan maksimal perpanjangan satu kali selama satu tahun.

Kemudian untuk masa kerja untuk karyawan outsource, ditentukan berdasar pada perjanjian kerja yang sudah disepakati antara agen penyalur tenaga kerja atau penyedia tenaga kerja dengan pihak perusahaan pemborong.

Jadi, jika karyawan outsource dipekerjakan oleh perusahaan pemborong/perekrut secara terus menerus, maka perusahaan yang bersangkutan harus mengikat karyawan tersebut melalui PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) sebagai pekerja tetap. Akan tetapi, hal semacam ini memang sangat jarang terjadi.

Karyawan outsource yang bekerja dengan masa waktu yang sudah ditentukan, akan selesai tepat waktu sesuai dengan PKWT, yakni paling lama selama dua tahun.

Selain itu, mereka juga dilindungi dengan pengalihan kerjanya oleh TuPE (Transfer of Protection Employment) berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011.

Jenis dan Tanggung Jawab Pekerjaan

beda karyawan kontrak dan outsourcing
Axiom Law

Perbedaan jenis dan tanggung jawab pekerjaan dari karyawan kontrak dan karyawan outsource sendiri telah dimuat, masing-masing pada pasal 59 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 dan juga pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 UU No. 13 tahun 2013 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Untuk jenis karyawan kontrak, pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan sifatnya sementara atau sekali selesai, paling lama bisa diselesaikan dalam waktu hingga tiga tahun, berhubungan dengan produk tambahan dalam masa percobaan, serta berhubungan dengan produk/kegiatan baru.

Jenis dan jumlah pekerjaan yang diberikan kepada karyawan kontrak, kemungkinan besar juga bisa sama seperti karyawan tetap.

Tidak seperti karyawan kontrak, jenis pekerjaan dari karyawan outsourcing biasanya akan terpisah dari kegiatan utama perusahaan. Pekerjaan tersebut umumnya bersifat kegiatan penunjang dan tidak menghambat proses produksi yang berlangsung.

BACA JUGA: Intip Gaji Pegawai BUMN, Lebih Besar dari Gaji PNS?

Bentuk Perjanjian

The Orca

Beda karyawan kontrak dan outsourcing yang berikutnya ada pada bentuk perjanjian. Seperti yang telah dijelaskan pada bagian definisi dan juga perjanjian kerja, jika karyawan kontrak bekerja berdasarkan pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Sedangkan untuk karyawan outsource bekerja berdasarkan pada PKWT dengan prinsip pengalihan perlindungan kerja (TuPE) atau didasari pada PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).

Jenjang Karir

Westend

Beda karyawan kontrak dan outsourcing yang terakhir ada pada jenjang karier, dimana karyawan kontrak memiliki jenjang karir yang lebih jelas dibandingkan dengan karyawan outsourcing. Hal ini karena pekerjaan dari karyawan kontrak terlibat langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

Berbeda dengan karyawan outsource, yang mana pekerjaan yang dilakukan hanya berupa kegiatan pendukung yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan.

Dari beberapa beda karyawan kontrak dan outsourcing yang ada di atas, pada dasarnya perbedaan mendasar antara keduanya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berperan penting dalam perjanjian atau kontrak kerja dengan perusahan yang terkait.