Apa Sedulur butuh contoh surat izin usaha kecil? Atau justru sudah tahu bagaimana cara membuat surat izin usaha tersebut, tapi masih ragu? Tidak usah khawatir, nantinya akan dijelaskan secara mendetail mengenai dokumen penting tersebut.
Seperti yang telah diketahui, surat izin usaha adalah dokumen ini hal yang wajib dimiliki oleh para pebisnis. Dengan memiliki dokumen tersebut, maka bisnis yang dijalankan telah disahkan secara resmi oleh pemerintah, sehingga mampu melancarkan proses perdagangan.
Jika bisnis berjalan dengan lancar, tentu saja Sedulur berpotensi mendapatkan keuntungan wirausaha dengan jumlah yang lebih besar, bukan? Lantas, seperti apa contoh surat izin usaha kecil dan bagaimana cara membuatnya? Langsung saja, simak artikel berikut!
BACA JUGA: 15 Aplikasi Stok Barang Online Sederhana untuk Bisnismu!
Apa itu Surat Izin Usaha?
Sebelum kita bahas secara lebih lanjut mengenai cara membuat dan contoh surat izin usaha kecil, alangkah baiknya untuk memahami dulu pengertiannya.
Jadi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan sebuah dokumen penting yang berfungsi untuk membuktikan jika perusahaan yang bersangkutan tengah melakukan kegiatan perniagaan. Dengan adanya surat izin usaha, suatu perusahaan dianggap telah disahkan secara resmi oleh pemerintah.
Dengan begitu, maka pengoperasian bisnis pun akan berjalan semakin lancar. Tidak hanya itu, mempunyai SIUP juga akan membantu pebisnis untuk mengembangkan usaha dan memperluas pemasaran produk, misalnya saja proses perizinan perdagangan impor dan ekspor yang lebih mudah.
Di samping mempunyai SIUP, pebisnis juga wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terlebih dahulu. Tujuannya, yakni agar terbebas dari kegiatan penertiban yang biasa dilakukan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Cara Budidaya Ikan Lele di Ember untuk Pemula!
Pembagian Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, meliputi SIUP mikro, kecil, menengah, dan makro. Adapun penjelasan dari masing-masing jenis Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut ini.
1. SIUP Mikro
Pertama ada SIUP mikro, yang merupakan jenis surat izin usaha yang ditujukan kepada perusahaan tingkat mikro. Perusahaan tingkat mikro merupakan suatu bisnis yang mempunyai kekayaan bersih kurang atau tidak lebih dari Rp50 juta. Jumlah ini sudah tidak termasuk bangunan tempat usaha dan kekayaan lahan.
2. SIUP Kecil
SIUP kecil adalah jenis surat usaha perdagangan yang diberikan pada perusahaan di atas tingkatan mikro. Umumnya, perusahaan tingkat ini mempunyai modal serta kekayaan bersih diantara Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha serta nilai lahan.
3. SIUP Menengah
Berikutnya ada SIUP menengah, surat usaha perdagangan yang ditujukan untuk perusahaan tingkat menengah dengan kekayaan neto antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Jenis SIUP ini hanya bisa diajukan di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kota.
4. SIUP Makro
SIUP adalah surat izin usaha perdagangan yang ditujukan untuk perusahaan berskala besar. Pada dasarnya, perusahaan makro mempunyai modal usaha bersih lebih dari Rp10 miliar. Oleh sebab itu, pebisnis wajib mengajukan SIUP agar terhindar dari risiko penertiban.
BACA JUGA: Rincian Modal Buka Usaha Laundry Terlengkap!
Syarat Membuat Surat Izin Usaha
Pada dasarnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan SIUP ke Kantor Dinas Perdagangan. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut ini.
- KTP dari direktur utama penanggung jawab perusahaan.
- Kartu Keluarga (KK) untuk perusahaan dengan penanggung jawab perempuan.
- Pas foto direktur utama ukuran 4×6 2 lembar, jika perizinan usaha diurus secara offline.
- Akta pendirian usaha.
- Dokumen neraca perusahaan.
- NPWP milik perusahaan.
- Surat Izin Gangguan (SIG).
- Surat Izin Prinsip (SIP).
- Surat izin teknis dari perusahaan terkait.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain beberapa persyaratan yang ada di atas, Sedulur juga akan diminta untuk membawa surat pengajuan izin usaha perdagangan. Biasanya, dokumen tersebut bisa ditemukan di website resmi Kantor Dinas Perdagangan kota atau kabupaten masing-masing.
BACA JUGA: 10 Contoh Proposal Bisnis Makanan Terlengkap dan Anti Ribet
Contoh Surat Izin Usaha Kecil
Nah, bagi Sedulur yang mempunyai usaha berskala kecil dan ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, tidak usah bingung. Berikut ini akan diberikan contoh yang dapat dijadikan sebagai referensi:
Kepada Yth,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang
di Magelang
Perihal : Permohonan Persetujuan Izin Usaha
Jenis Izin Usaha : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Bayu Haryanto
Tempat, tanggal lahir : Magelang, 6 Juni 1999
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Lettu Wakidi No.17, Desa Maduretno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Jabatan dalam Perusahaan Direktur Utama
Nomor Telp. /Hp 08997654443
Dengan ini mengajukan permohonan Persetujuan Izin Usaha atas nama :
Nama Perusahaan : PT. Senda Gurau
Alamat Perusahaan : Jl. Mayjen Surono No.29, Desa Junjungan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang
NPWP Perusahaan : 1299982223
Nomor Telp./Fax : 02148838788
Nomor Induk Berusaha : 43222299929
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan dokumen sebagai berikut:
- FC KTP
- Dokumen Perizinan OSS (NIB, Izin Usaha SIUP)
Untuk bidang usaha tertentu, ditambah persyaratan sebagai berikut:
1. Bidang Usaha Toko Swalayan:
a. Toko Swalayan yang berdiri sendiri:
-
- Memiliki hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk minimarket);
- Rekomendasi dari Instansi yang berwenang;
- Memiliki surat izin lokasi dari Instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah;
- Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b. Toko Swalayan yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain:
-
- Memiliki hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk minimarket);
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- Melampirkan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau Izin Bangunan/Kawasan lainnya tempat berdirinya Toko Swalayan;
- Melampirkan rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern;
- Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan:
- Memiliki hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- Memiliki surat izin lokasi dari Instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah;
- Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Bidang Usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan:
- Memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah disahkan instansi yang berwenang;
- Memenuhi persyaratan lain sesuai bidang usaha.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Purwakarta, 28 November 2022
Pemohon,
Bayu Haryanto
BACA JUGA: 7 Cara Meningkatkan Kepercayaan Customer Lewat Website
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Cara untuk membuat atau mengurus surat izin usaha ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan maupun secara online. Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut.
1. Cara offline
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan, ambil formulir pengajuan SIUP.
- Isi formulir sesuai dengan data-data yang diperlukan. Sertakan juga syarat pembuatan SIUP yang sudah disiapkan.
- Bayar biaya administrasi yang dikenakan.
- Periksa kelengkapan dokumen persyaratan SIUP.
- Selesai, tunggu proses penerbitannya yang memakan waktu kurang lebih 2 minggu.
2. Cara online
- Buka layanan Online Single Submission (OSS), yakni oss.go.id.
- Klik tombol Daftar, lalu isi data diri yang diminta, seperti nama, e-mail, dan data lainnya.
- Lakukan verifikasi akun melalui email terdaftar.
- Silahkan log in dengan akun baru, lalu isi data-data perusahaan sesuai dengan perintah yang ada di laman OSS.
- Nantinya Sedulur akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Demikian informasi mengenai contoh surat izin usaha kecil, syarat pengajuan, dan juga cara untuk mengurusnya secara offline atau online. Setelah memahami secara lebih lanjut tentang surat izin usaha, Sedulur tentunya sekarang lebih paham untuk melindungi setiap aset dari hasil bisnis agar lebih aman.
Jadi tidak perlu mengulur waktu lebih lama, langsung buat surat izin usaha untuk kepentingan dan keberlangsungan usaha yang dimiliki.