Piagam Madinah adalah perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan suku-suku yang berada di Madinah. Lebih jelasnya, dokumen yang juga dikenal sebagai Konstitusi Madinah ini merupakan sebuah dokumen perjanjian formal yang berisi pernyataan bahwa para warga muslim dan non-muslim di Yatsrib (Madinah) merupakan satu bangsa, sementara orang Yahudi dan Nasrani serta non-muslim lainnya tetap akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan.
Adanya piagam ini berguna untuk menyatukan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tentram dan damai meskipun hidup dalam lingkungan yang beragam. Dengan begitu, Piagam Madinah berisi tentang pasal-pasal yang secara jelas mengatur perdamaian, keamanan, pertahanan, sistem perpolitikan, kebebasan beragama, dan kesetaraan di muka hukum.
Bagaimana latar belakang, fungsi, tujuan dan isi dari Piagam Madinah tersebut? Simak penjelasannya berikut ini, ya.
BACA JUGA: Sejarah Tahun Baru Islam Beserta Keutamaannya & Amalannya
Latar belakang terbentuknya Piagam Madinah
Pada zaman dahulu, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, terdapat satu kota yang bernama Yatsrib dengan dua kabilah besar yang saling bertikai selama ratusan tahun. Dua kabilah tersebut adalah kabilah Khazraj yang bersekutu dengan Yahudi bani Nadhir dan kabilah Aus yang bersekutu dengan Yahudi bani Quraizhah. Kedua kabilah tersebut bertikai selama kurang lebih 120 tahun yang setidaknya telah mengalami 4 perang besar, yaitu perang Sumir, perang Ka’b, perang Hathib, dan perang Bu’ats.
Dengan banyaknya korban yang berjatuhan dari kedua belah pihak, sejak 2 tahun sebelum hijrah, Nabi Muhammad SAW sudah dihubungi beberapa tokoh dari kedua kabilah untuk membantu mendamaikan mereka. Hal ini karena Rasulullah SAW merupakan orang yang jujur dan terpercaya dengan gelar Al-Amin, dan juga terkenal sebagai sosok yang mampu menyelesaikan perselisihan terkait peletakan Hajar Aswad saat pemugaran Ka’bah.
Saat itu, para pemuka kabilah mulai menyadari bahwa keadaan sosial politik di kota sudah mulai mengalami krisis, oleh karena itu, mereka membutuhkan seorang hakim yang mampu menyelesaikan sengketa dua suku besar tersebut. Mereka pun sepakat untuk memilih Nabi Muhammad SAW sebagai orangnya. Karena hal tersebut, Rasulullah SAW kemudian mengajak beberapa kaum muslim di Makkah untuk hijrah menuju Yatsrib dengan harapan dakwah islam akan diterima dengan baik di sana.
Adanya banyak suku, ras, dan agama yang ada di Yatsrib, maka pada 622 Masehi atau tahun pertama hijriah, Rasulullah SAW akhirnya membentuk Piagam Madinah dengan kaum atau semua kalangan yang ada di sana sebagai pedoman menjalani kehidupan yang damai dan tentram.
BACA JUGA: Arti Tabayyun Dalam Agama Islam Beserta Maknanya
Fungsi dan tujuan Piagam Madinah
Adanya piagam ini tentunya memiliki fungsi dan tujuan yang baik. Piagam yang juga dikenal sebagai Dustur Madinah, Perjanjian Madinah, dan Shahifah Al-Madinah ini merupakan kesepakatan damai sekaligus draft perundang-undangan yang mengatur tentang kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan yang ada di Madinah.
Perjanjian ini mengatur urusan politik, ekonomi, hak asasi manusia, sosial, pertahanan, keamanan, hukum, kesetaraan, kebebasan beragama, dan perdamaian. Melalui piagam ini, Rasulullah SAW memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi seluruh masyarakat Madinah yang majemuk serta plural. Masyarakat tersebut setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni kelompok mayoritas (muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar), kelompok minoritas (non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam) dan kelompok Yahudi.
Melalui Perjanjian Madinah ini pula, Rasulullah SAW memperkenalkan konsep perlindungan negara yang didasari oleh wawasan kerukunan dan perdamaian. Rasulullah SAW juga berupaya untuk menegaskan konsep kebebasan beragama, tanggung jawab, serta konsep saling menjaga hak masing-masing warga negara untuk mewujudkan masyarakat yang toleran, rukun, dan akomodatif terhadap perbedaan sebagai hikmah Piagam Madinah.
Isi Piagam Madinah
Piagam ini terdiri dari 47 pasal utama serta sebuah pembukaan. Berikut adalah isi Piagam Madinah pasal 1 hingga pasal 47 yang dapat Sedulur cermati.
Pembukaan
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, untuk kalangan mukminin dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri, dan berjuang bersama mereka.
BACA JUGA: Bacaan Talbiyah Saat Haji & Umroh Beserta Arti dan Hukumnya
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Bani Al Hars sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
BACA JUGA: Surat Al Bayyinah Lengkap Beserta Arab, Latin & Terjemahannya
Pasal 6
Bani Jusyam sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Bani An Najjar sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Bani ‘Amr bin ‘Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Bani Al Nabit sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Bani Al ‘Aus sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
BACA JUGA: Subhanallah: Arti, Keutamaan & Penggunaanya
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau uang tebusan darah.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang di antara mereka yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
BACA JUGA: Kisah Isra Miraj Perjalanan Nabi Muhammad Menuju Langit ke-7
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik Yatsrib (Madinah) dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
BACA JUGA: Tasawuf adalah: Pengertian, Sejarah, Prinsip, Aliran & Bentuk Ajarannya
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima uang tebusan darah. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
BACA JUGA: Khulafaur Rasyidin: Pengertian, Tugas, Nama Nama & Kisahnya
Pasal 26
Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Bani Al ‘Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
BACA JUGA: 6 Perbedaan Antara Haji dan Umrah Kenali Rukun & Hukumnya
Pasal 31
Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Tsa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Tsa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Bani Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka (Yahudi).
BACA JUGA: Kisah Sejarah Nabi Muhammad Dan Mukjizat yang Dimilikinya
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Nabi Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi untuk menuntut pembalasan luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib (Madinah) itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
BACA JUGA: Apa Arti Tasamuh: Ini Makna, Dalil dan Contohnya di Kehidupan
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla, dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Mekkah dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).
Pasal 45
Apabila pendukung piagam diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya.
BACA JUGA: Surat Al Kafirun Ayat 1-6, Bacaan Latin, Arti dan Kandungannya
Pasal 46
Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad SAW adalah Utusan Allah.
Demikian informasi mengenai isi Piagam Madinah beserta latar belakang, fungsi dan tujuannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Sedulur mengenai sejarah islam yang ada pada zaman Rasulullah SAW dengan lebih baik lagi. Selamat belajar!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.