Cara dan syarat perpanjang paspor merupakan salah satu topik yang paling sering dicari oleh netizen di internet akhir-akhir ini. Ya, semenjak pandemi COVID-19 merebak dari dua tahun yang lalu, masyarakat dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Namun, pada akhir tahun 2021 hingga tahun 2022 ini, tiap-tiap negara sudah melonggarkan kebijakan terkait kedatangan warga negara asing.
Saat ini sudah banyak negara yang melonggarkan akses keluar masuk masyarakat dengan karantina wajib yang hanya berlangsung beberapa hari saja, atau tanpa karantina sama sekali. Nah, pada akhirnya kesempatan ini dimanfaatkan orang-orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu tujuan untuk wisata, bisnis, ibadah, dan kegiatan yang lain. Dengan kabar baik tersebut, masyarakat pun dapat kembali menggunakan paspornya sebagai dokumen identitas resmi dan sah ketika berada di luar negeri.
Tetapi, apakah Sedulur tahu bahwa paspor memiliki jangka waktu masa berlaku? Ketika masa berlaku paspor tersebut habis, otomatis pemegang paspor tersebut harus melakukan perpanjang paspor ketika hendak menggunakannya kembali.
Nah, apabila Sedulur memang berniat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan mengharuskan untuk perpanjang paspor di kantor imigrasi, ada baiknya bagi Sedulur untuk mencermati beberapa informasi berikut ini.
Pembahasan dalam artikel ini akan berfokus ke cara dan syarat perpanjang paspor 2022. Jangan khawatir, caranya sangat mudah dan cepat, kok Sedulur! Yuk, langsung simak saja ulasan poin-poin berikut ini!
BACA JUGA: Serealia: Pengertian, Manfaat, Kandungan, Jenis & Contohnya
Apa itu paspor?
Salah satu dokumen identitas penting yang tidak terlewat ketika hendak bepergian ke luar negeri adalah paspor. Paspor sendiri merupakan nama dari sebuah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau pemerintah dari negara tertentu. Ia kemudian digunakan pada saat melakukan perjalanan ke negara lain.
Paspor lazimnya berisikan biodata pemegangnya, seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan data-data lainnya. Di Indonesia, wewenang untuk pembuatan paspor jatuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.
Paspor menjadi salah satu dokumen yang sangat penting pada saat kita berada di luar negeri. Dengan menggunakan paspor, negara yang tujuan kita dapat mengenali identitas kita sebagai pengunjung di negara tersebut.
Ketika kita masuk ke suatu wilayah negara tertentu, biasanya petugas imigrasi negara tersebut akan memberikan cap atau tanda bahwa kita sudah lolos pengecekan dan boleh memasuki negara secara resmi. Segel visa pun biasanya diberikan ke dalam lembaran paspor kita. Maka dari itu, Sedulur yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri sudah sepatutnya tidak boleh melupakan dokumen ini.
BACA JUGA: Menarik Diketahui! Sejarah Hari Valentine Beserta Asal-Usulnya
Jenis-jenis paspor yang disediakan oleh pemerintah Indonesia
Sebelum masuk ke pembahasan inti dari cara dan syarat perpanjang paspor, ada baiknya Sedulur mengerti dahulu tentang beberapa jenis paspor disediakan oleh pemerintah Indonesia.
Terdapat tiga jenis paspor yang ada, yaitu paspor biasa (sampul hijau), paspor kedinasan (sampul biru), serta paspor diplomatik (sampul hitam).
Ketiga paspor tersebut akan diberikan bagi orang-orang tertentu berdasarkan fungsi dan tujuan perjalanannya. Contohnya, masyarakat biasa tidak akan bisa memperoleh paspor diplomatik karena ia bukan seorang diplomat yang melakukan perjalanan khusus.
- Paspor biasa – Digunakan masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
- Paspor kedinasan – Digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta konsultan pemerintah untuk bepergian ke luar negeri.
- Paspor diplomatik – Digunakan oleh seorang diplomat yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan perjalanan diplomatik (khusus).
BACA JUGA: Daftar Menu JCO Beserta Harga Terbaru & Menu Terfavoritnya
Perpanjang paspor
Paspor Republik Indonesia biasanya memuat sekitar 24 atau 48 halaman. Ia memiliki masa berlaku sekitar 5 tahun jika diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Akan tetapi, apabila paspor tersebut diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, ia biasanya hanya memiliki jangka waktu masa berlaku sekitar 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
BACA JUGA: 10 Fakta Unik Singapura yang Jarang Diketahui Orang!
Mengapa kita harus melakukan perpanjangan paspor?
Tujuan utama kita memperpanjang dokumen paspor tersebut adalah untuk mengaktifkannya kembali. Ketika paspor sudah aktif, maka ia dapat digunakan sebagai dokumen identitas yang sah pada saat kita di luar negeri.
Selain itu, perpanjang paspor mengindikasikan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa kita adalah pemegang paspor yang aktif dan sering/hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
BACA JUGA: 22 Tempat Wisata di Jogja Terbaru yang Paling Instagramable!
Syarat perpanjang paspor keluaran sebelum tahun 2009
Bagi Sedulur yang telah memiliki paspor sebelum tahun 2009, ada beberapa syarat khusus yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku dari paspor Sedulur. Di bawah ini merupakan ringkasan singkat dari syarat-syarat tersebut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK), beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis, beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia (khusus bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia).
- Bagi Sedulur yang telah mengganti nama, diharuskan untuk membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat daerah yang berwenang.
- Paspor lama.
Apabila ternyata paspor Sedulur sudah mati (lewat dari batas tanggal terakhir perpanjangan), maka berkas-berkas syarat yang harus dibawa ke kantor imigrasi akan sedikit berbeda dengan syarat-syarat di atas. Berikut adalah ketentuan berkas yang harus dibawa.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK), beserta fotokopinya.
- Surat nikah atau buku nikah, beserta fotokopinya (bila ada).
- Paspor lama.
- Materai 10.000.
Syarat perpanjang paspor keluaran setelah tahun 2009
Bagi Sedulur yang memiliki paspor keluaran setelah tahun 2009, berkas-berkas yang harus dibawa sebagai persyaratan untuk melakukan perpanjangan untungnya lebih sedikit. Berikut ini merupakan rangkuman dari berkas-berkas yang perlu dibawa.
- Paspor lama.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), beserta fotokopinya.
- Bagi Sedulur yang belum memiliki e-KTP, Sedulur dapat menyertakan surat keterangan proses pembuatan e-KTP yang belum selesai.
Syarat perpanjang paspor secara online
Salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjang paspor adalah membuat prosedur perpanjangan secara online.
Walaupun begitu, ternyata beberapa syaratnya sangat mirip dari proses memperpanjang masa berlaku paspor secara offline, loh Sedulur! Hanya langkah-langkahnya saja yang sedikit berbeda. Kira-kira apa saja syarat perpanjangan tersebut? Simak beberapa poin penjelasan di bawah ini.
- Paspor lama.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK), beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis, beserta fotokopinya.
Langkah-langkah perpanjang paspor secara online
Nah, setelah Sedulur sudah menyiapkan beberapa berkas di atas, saatnya Sedulur mendaftarkan diri untuk mengikuti proses perpanjang paspor ini secara online. Di bawah ini adalah sembilan langkah mudah dan cepatnya.
1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau AppStore
Sarana yang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses perpanjang paspor online adalah aplikasi smartphone. Aplikasi tersebut bernama M-Paspor, dimana Sedulur dapat menemukan dan mengunduhnya melalui Google PlayStore atau AppStore.
Jangan khawatir, aplikasi ini merupakan buatan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, kok! Jadi data-data pribadi Sedulur tentunya akan aman selama menggunakan aplikasi tersebut. Dengan aplikasi M-Paspor, proses memperpanjang masa berlaku paspor Sedulur akan lebih efektif dan praktis.
2. Buat akun, masukkan data diri lengkap
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor dan memastikannya sudah terpasang dengan sempurna di perangkat Sedulur, saatnya untuk membuat akun baru dan memasukkan data diri secara lengkap.
Siapkan berkas-berkas yang menjadi syarat proses perpanjangan ini, seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis.
Setelah itu, isi data diri Sedulur dan pastikan semua data yang diisikan sesuai dengan yang tertera pada dokumen-dokumen asli. Apabila sampai salah, maka Sedulur harus mengisi ulang dari awal.
3. Pilih kantor imigrasi
Langkah ketiga untuk melakukan perpanjang paspor secara online adalah memilih kantor imigrasi. Kantor imigrasi yang dipilih tersebut nantinya akan didatangi oleh Sedulur untuk melakukan proses-proses selanjutnya, salah satunya seperti melakukan verifikasi data secara langsung dari petugas imigrasi terhadap pemegang paspor.
Jangan sampai salah pilih kantor imigrasi, ya Sedulur! Pilihlah kantor imigrasi yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal atau kantor agar lebih cepat sampai pada saat jadwal verifikasi berkas perpanjang paspor.
4. Tentukan waktu kedatangan untuk perpanjang paspor
Langkah selanjutnya dalam proses ini adalah menentukan waktu kedatangan Sedulur di kantor imigrasi. Ada baiknya Sedulur untuk memilih waktu kedatangan yang sesuai dengan jadwal kegiatan sehari-hari, karena sampai saat ini aplikasi M-Paspor belum memiliki opsi untuk mengubah jadwal kedatangan.
Setiap jadwal yang tertera dalam aplikasi tersebut memiliki jumlah kuota pemohon perpanjangan yang terbatas. Biasanya pada waktu-waktu tertentu akan sangat ramai pemohon. Maka dari itu, usahakan untuk menentukan jam kedatangan dari jauh-jauh hari.
Lebih lanjut lagi, proses mengurus paspor di kantor imigrasi tidak bisa diperkirakan durasinya. Alhasil, Sedulur harus menyempatkan waktu semaksimal mungkin. Setelah memilih hari, kemudian pilih jam, dan tekan opsi “Lanjut”.
5. Simpan bukti pendaftaran
Selepas Sedulur memilih opsi “Lanjut”, aplikasi M-Paspor akan secara otomatis menunjukkan bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran tersebut berupa kode QR yang harus Sedulur tunjukkan pada saat sampai di kantor imigrasi.
6. Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih, tunjukkan bukti kode QR
Ketika jadwal kedatangan sudah tiba, pastikan Sedulur datang tidak melewati waktu yang ditentukan. Jangan lupa juga untuk membawa berbagai berkas persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis. Selain itu, Sedulur harus menunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang didapat dari aplikasi M-Paspor.
Apabila Sedulur sampai telat datang, salah satu risikonya adalah Sedulur diharuskan mengulang proses pendaftaran dari awal kembali. Maka dari itu, jangan sampai terlambat atau terlewat, ya Sedulur!
7. Ikuti pemeriksaan berkas
Langkah berikutnya yaitu Sedulur akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diberikan oleh petugas imigrasi. Berkas-berkas yang dibawa seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis pun nantinya akan diperiksa secara seksama oleh petugas imigrasi.
Apabila semua proses sudah dilakukan dan dirasa lengkap, maka Sedulur akan diberikan nomor antrian untuk sesi wawancara dan foto paspor.
8. Pengambilan foto dan wawancara
Perhatikan berapa nomor yang Sedulur dapat. Ketika sudah dipanggil, Sedulur akan melakukan sesi wawancara singkat dengan petugas imigrasi mengenai kebutuhan perpanjang paspor ini. Setelah itu lanjut ke sesi foto paspor dan juga pengambilan sidik jari.
Proses-proses tersebut memang harus dilakukan di kantor imigrasi. Jadi, walaupun penyebutannya adalah perpanjang paspor secara online, sejatinya ada beberapa proses yang tetap Sedulur harus lakukan secara offline di kantor imigrasi terpilih.
9. Lakukan pembayaran
Pastikan Sedulur sudah melakukan semua proses dan arahan dari petugas imigrasi terkait perpanjang paspor ini. Apabila sudah selesai, maka Sedulur tinggal membayar biaya perpanjangan tersebut. Paspor baru akan jadi sekitar 3 sampai 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Berapa biaya perpanjang paspor?
Bagaimana Sedulur? Ternyata melakukan perpanjangan masa berlaku paspor kita secara online tidak sulit, ya! Lantas, kira-kira berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk sekali perpanjangan tersebut? Berikut ini merupakan daftar biayanya.
- Paspor biasa (48 halaman) – Rp355.000
- Paspor elektronik (48 halaman) – Rp655.000
- Perpanjang karena hilang – Rp1.000.000 (denda)
- Perpanjang karena rusak – Rp500.000
- Perpanjang karena hilang atau rusak akibat kejadian tidak terduga – Tanpa biaya
Nah Sedulur, demikian merupakan informasi singkat dari cara dan syarat perpanjang paspor. Semenjak adanya pandemi COVID-19, Sedulur tidak perlu mengantri untuk memperpanjang masa berlaku paspor di kantor imigrasi.
Dengan aplikasi yang telah dijelaskan di atas, Sedulur dapat memperoleh nomor antrian terlebih dahulu, mempersiapkan segala berkas persyaratannya, lalu kemudian datang ke kantor imigrasi. Sangan mudah dan cepat, kan? Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat bagi Sedulur yang hendak bepergian ke luar negeri, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.