biaya tambah daya listrik

Informasi biaya tambah daya listrik penting untuk diketahui, terutama bagi Sedulur yang berencana untuk mengajukan penambahan daya listrik di rumah. Untuk diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penyedia listrik untuk kepentingan umum memiliki program perubahan daya listrik yang bisa digunakan untuk menambah daya. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan penambahan daya listrik guna menunjang kebutuhan pemakaian listrik sehari-hari.

Sebelum mengajukan penambahan daya listrik ke PLN, ada baiknya Sedulur memahami program ini terlebih dahulu. Termasuk berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tambah daya. Berikut informasi lengkap tentang tambah daya listrik PLN yang dapat Sedulur simak.

BACA JUGA: Daftar Harga Listrik per KWH Terbaru untuk Non-Subsidi

Apa itu layanan tambah daya listrik PLN?

biaya tambah daya listrik
Ekonomi Bisnis

Pertama-tama, kita pahami terlebih dahulu apa itu daya listrik. Secara sederhana, daya listrik adalah jumlah energi yang bisa diserap pada suatu rangkaian listrik. Dengan kata lain, daya listrik adalah kemampuan suatu peralatan listrik untuk melakukan usaha akibat adanya perubahan kerja dan muatan listrik tiap satuan waktu.

Daya listrik ini menjadi hal yang penting diperhatikan untuk bisa menunjang penggunaan berbagai peralatan yang menggunakan energi listrik. Biasanya, setiap peralatan memiliki ketentuan jumlah daya listrik yang dibutuhkan. Nah, dalam banyak kasus, bisa terjadi kekurangan daya listrik di rumah akibat bertambahnya pemakaian. Misalnya, ada penambahan jumlah peralatan yang dipakai atau terdapat peralatan yang membutuhkan daya listrik cukup besar. Kekurangan daya listrik sendiri biasanya ditandai dengan meteran listrik yang kerap turun saat menggunakan peralatan listrik.

Untuk mengatasi kendala tersebut, PLN menyediakan program atau layanan perubahan daya yang bisa dimanfaatkan untuk menambah daya. Sedulur bisa mengajukan penambahan daya listrik dengan mendatangi kantor PLN terdekat ataupun secara online melalui aplikasi PLN Mobile.

Namun sebelum memutuskan untuk melakukan penambahan daya, Sedulur perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya adalah syarat tambah daya listrik, biaya tambah daya listrik, dan golongan daya listrik disediakan oleh PLN. Untuk itu, simak artikel ini sampai habis, ya, karena berbagai informasi seputar tambah daya listrik termasuk biaya yang harus dikeluarkan akan dikupas tuntas di sini.

BACA JUGA: Instalasi Listrik Rumah Tangga yang Baik & Benar Serta Tipsnya

Syarat tambah daya listrik

iStock

Seperti layanan lainnya, penambahan daya listrik juga memiliki sejumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa ketentuan perlu menjadi perhatian Sedulur apabila ingin menambah daya listrik.

  • Menyediakan lokasi serta membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur.
  • Menyetujui ketentuan penempatan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PLN.
  • Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN.
  • Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu.
  • Membayar tagihan susulan jika ada pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
  • Melapor kepada PLN maksimal 7 hari setelah dilakukannya penyalaan pada persil pelanggan untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Di sisi lain, Sedulur juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk perubahan daya listrik PLN, sebagai berikut.

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon
  • Fotokopi rekening listrik terakhir
  • Denah lokasi rumah atau bangunan yang akan dilakukan perubahan daya listrik
  • Materai
  • Dokumen tambahan: surat kuasa, surat perjanjian, atau surat keterangan lain apabila diperlukan

Cara tambah daya listrik

biaya tambah daya listrik
PLN

Pengajuan tambah daya listrik PLN dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor PLN secara langsung ataupun melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut prosedur cara tambah daya listrik selengkapnya.

1. Secara offline

Pengajuan permohonan tambah daya listrik bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor PLN terdekat. Sedulur cukup membawa berkas atau dokumen yang diperlukan beserta biaya tambah listrik sesuai ketentuan. Berikut langkah-langkah pengajuan tambah daya listrik secara offline yang bisa Sedulur ikuti.

  • Pertama, hubungi bagian pelayanan pelanggan kantor unit PLN terdekat melalui telepon.
  • Kunjungi kantor unit PLN terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, di antaranya fotokopi KTP pemohon, fotokopi rekening listrik terakhir, denah lokasi rumah atau bangunan, dan materai.
  • Apabila persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, Sedulur bisa melanjutkan proses dengan melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Nantinya, Sedulur akan dihubungi petugas untuk penjadwalan tambah daya.

2. Secara lewat aplikasi PLN Mobile

Selain secara offline dengan mendatangi kantor PLN, Sedulur juga bisa mengajukan penambahan daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Cara ini dapat menjadi solusi bagi Sedulur yang memiliki kesibukan. Berikut langkah-langkah pengajuan penambahan daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa Sedulur ikuti.

  • Pertama, unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau Apple App Store.
  • Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran dan isi data sesuai petunjuk.
  • Berikutnya, buka aplikasi dan pilih menu Perubahan Daya pada halaman utama.
  • Setelah muncul tampilan tahapan proses Perubahan Daya, Sedulur dapat klik Mulai.
  • Pilih ID Pelanggan yang telah didaftarkan atau juga bisa masukkan ID Pelanggan atau No Meter Lain. Lalu, klik Lanjutkan.
  • Atur koordinat lokasi bangunan atau rumah. Kemudian, pilih Ya.
  • Lengkapi data lokasi sesuai petunjuk, lalu klik Lanjutkan.
  • Pilih daya listrik sesuai kebutuhan dan jenis koneksi (PraBayar atau PascaBayar). Kemudian, klik Lanjutkan.
  • Pilih jenis permohonan. Apabila permohonan ditujukan untuk orang lain, isi Data Pelanggan dan Data Pemohon dengan lengkap. Lalu, klik Lanjutkan.
  • Selanjutnya akan ditampilkan Ringkasan Data Permohonan, pilih Kirim Permohonan.
  • Cermati Syarat & Ketentuan sebelum klik Setuju dan kemudian Sedulur akan diarahkan ke halaman pemberitahuan Permohonan Berhasil yang menandakan pengajuan permohonan tambah daya listrik berhasil.
  • Lanjutkan proses dengan melakukan pembayaran. Terdapat beberapa opsi Metode Pembayaran yang bisa dipilih, seperti melalui dompet digital atau transfer bank.

Jika pembayaran biaya tambah daya berhasil, permohonan akan diproses dan Sedulur akan dihubungi petugas dalam rentang waktu 2 hari kerja untuk melakukan penjadwalan penambahan daya.

BACA JUGA: Rangkaian Listrik: Pengertian, Komponen, Jenis & Rumusnya

Biaya tambah daya listrik terbaru

iStock

Selain menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan tambah daya listrik ke PLN, Sedulur juga perlu menyiapkan biaya tambah daya. Biaya tambah daya listrik sendiri terdiri atas beberapa komponen, yaitu biaya penyambungan, Uang Jaminan Langganan (UJL), dan biaya penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB).

1. Biaya penyambungan

Biaya penyambungan dibedakan menjadi 5 golongan berdasarkan besar daya asal, yaitu dari 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA ke atas. Berikut rincian selengkapnya, sebagaimana dikutip dari laman Kumparan.

a. Biaya tambah daya listrik dari 450 VA

  • Daya 450 VA ke 900 VA, yaitu sebesar Rp 421.650
  • Daya 450 VA ke 1.300 VA, yaitu sebesar Rp 796.450
  • Daya 450 VA ke 2.200 VA, yaitu sebesar Rp 1.639.750
  • Daya 450 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 2.955.450
  • Daya 450 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 3.827.550
  • Daya 450 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 4.893.450

b. Biaya tambah daya listrik dari 900 VA

  • Daya 900 VA ke 1.300 VA, yaitu sebesar Rp 374.800
  • Daya 900 VA ke 2.200 VA, yaitu sebesar Rp 1.218.100
  • Daya 900 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 2.519.400
  • Daya 900 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 3.391.500
  • Daya 900 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 4.457.400

c. Biaya tambah daya listrik dari 1.300 VA

  • Daya 1.300 VA ke 2.200 VA, yaitu sebesar Rp 843.300
  • Daya 1.300 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 2.131.800
  • Daya 1.300 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 3.003.900
  • Daya 1.300 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 4.069.800

d. Biaya tambah daya listrik dari 2.200 VA

  • Daya 2.200 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 1.259.700
  • Daya 2.200 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 2.131.800
  • Daya 2.200 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 3.197.700

e. Biaya tambah daya listrik dari 3500 VA ke atas

  • Daya 3.500 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 872.100
  • Daya 3.500 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 1.938.000
  • Daya 4.400 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 1.065.900

2. Uang Jaminan Langganan (UJL)

Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah biaya yang digunakan sebagai jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN. Perlu diperhatikan, UJL hanya dikenakan kepada pelanggan listrik pascabayar atau pelanggan yang menggunakan sistem pembayaran setelah menggunakan listrik. Sementara pelanggan prabayar tidak dikenakan biaya UJL.

Berikut rincian biaya UJL untuk golongan R 1-3, B 1-3, I 1-4, dan P 1-3, sebagaimana dikutip dari laman PLN.

  • R–1 450 VA s.d 900 VA = Rp 72/VA
  • R–1 1.300 VA = Rp 133/VA
  • R–1 2.200 VA = Rp 141/VA
  • R-2 3.500 VA s.d 5.500 VA = Rp 157/VA
  • R-3 > 6.600 VA = Rp 140/VA
  • B-1 450 VA s.d 900 VA = Rp 80/VA
  • B-1 1.300 VA = Rp 132/VA
  • B-1 2.200 VA s.d 5.500 VA = Rp 130/VA
  • B-2 6.600 VA s.d 200 kVA = Rp 165/VA
  • B-3 > 200 kVA = Rp 200/VA
  • I-1 450 VA s.d 900 VA = Rp 88/VA
  • I-1 1.300 VA = Rp 128/VA
  • I-1 2.200 VA = Rp 112/VA
  • I-1 3.500 VA s.d 14 kVA = Rp 102/VA
  • I-2 > 14 kVA s.d 200 kVA = Rp 154/VA
  • I-3 > 220 kVA = Rp 225/VA
  • I-4 > 30.000 kVA = Rp 272/VA
  • P-1 450 VA = Rp 127/VA
  • P-1 900 VA = Rp 87/VA
  • P-1 1300 VA = Rp 138/VA
  • P-1 2.200 VA s.d.5.500 VA = Rp 133/VA
  • P-1 6.600 VA s.d 200 kVA = Rp 172/VA
  • P-2 > 20 kVA = Rp117/VA
  • P-3 – = Rp 298/VA

3. Biaya penggantian MCB

Biaya lain yang juga perlu dipersiapkan adalah penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB). MCB merupakan alat yang berfungsi untuk membatasi arus listrik. Alat ini perlu diganti ketika dilakukan penambahan daya listrik agar kapasitasnya sesuai. Biaya penggantian MCB sendiri sesuai dengan besar daya listrik yang ditambahkan.

BACA JUGA: 15 Jenis Kabel Listrik untuk Rumah & Sistem Instalasinya

Golongan tarif tenaga listrik

Kabar Bisnis

Ketentuan tarif tenaga listrik terbagi menjadi beberapa golongan. Mengutip dari laman resmi PLN, terdapat 7 golongan tarif, yang meliputi Pelayanan Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Kantor Pemerintah dan PJU, Traksi, dan Curah. Sebagai contoh, golongan tarif Pelayanan Sosial adalah pelanggan badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan sosial.

Golongan tarif tenaga listrik juga dibedakan menjadi golongan subsidi dan nonsubsidi, seperti berikut.

1. Golongan tarif subsidi

Golongan tarif listrik subsidi ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk masyarakat prasejahtera berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Subsidi listrik juga diberikan untuk golongan Pelayanan Sosial (S-1, S-2, dan S-3), Bisnis (B-1), dan Industri (I-1 dan I-2).

2. Golongan tarif non subsidi

Sementara, golongan tarif listrik non subsidi terbagi menjadi 13 kelompok, sebagai berikut.

  • Rumah Tangga = R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas
  • Bisnis Besar = B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA
  • Industri Besar = I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas
  • Pemerintah = P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR
  • Layanan Khusus = 1 L/TR, TM, TT

Tarif listrik terbaru

Okezone

Selain mencari tahu biaya tambah daya listrik, Sedulur juga perlu mengetahui tarif listrik terbaru. Berikut daftar penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Januari-Maret 2023 sebagaimana dikutip dari laman PLN.

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA = Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA = Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA = Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA = Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas = Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA = Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA = Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA = Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas = Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA = Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA = Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum = Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT = Rp 1.644,52 per kWh

Listrik prabayar dan pascabayar

iStock

Selain membagi golongan pelanggan listrik berdasarkan segmentasi pelanggan seperti subsidi dan nonsubsidi serta Rumah Tangga, Bisnis, dan lain sebagainya, PLN juga membagi golongan pelanggan berdasarkan cara pembayaran. Saat ini, Sedulur bisa memilih untuk menggunakan listrik dengan metode pembayaran prabayar maupun pascabayar. Apa itu?

Sesuai namanya, pelanggan listrik prabayar harus membayar atau membeli voucher listrik terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan listrik. Sistem ini hampir serupa dengan pembelian pulsa untuk telepon seluler di mana Sedulur bisa membeli “pulsa” listrik dengan nominal tertentu dan kemudian menggunakan listrik dengan batas nominal tersebut. Apabila pulsa listrik sudah habis, maka listrik akan otomatis habis dan Sedulur harus mengisinya agar bisa menggunakannya kembali.

Sementara, pelanggan listrik pascabayar akan dibebankan tagihan di setiap bulan. Pelanggan bebas menggunakan listrik dalam kurun waktu satu bulan dan nantinya akan mendapat tagihan biaya listrik yang harus dibayarkan. 

Cara cek dan bayar tagihan listrik

Tempo

Dalam kebanyakan kasus, biaya tagihan listrik setiap bulan khususnya untuk pemakaian listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan yang signifikan. Oleh karenanya, banyak orang yang menggunakan tagihan bulan sebelumnya sebagai acuan biaya yang disiapkan untuk membayar tagihan bulan ini. Meski begitu, sebenarnya Sedulur juga bisa melakukan pengecekan tagihan listrik dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile dan website resmi PLN. Berikut langkah-langkahnya.

Cara cek tagihan listrik di aplikasi PLN Mobile

  • Unduh aplikasi PLN Mobile dan lakukan registrasi dengan mengisi nama, ID pelanggan atau nomor meter, lokasi, dan data lain yang disyaratkan.
  • Berikutnya, buka dashboard akun dan pilih menu Informasi.
  • Klik Informasi Tagihan dan Token Listrik.
  • Nantinya, akan ditampilkan tagihan listrik dan jumlah pemakaian beserta riwayat tagihan.

Cara cek tagihan listrik di website PLN

  • Buka website PLN dengan alamat https://web. pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik di browser Sedulur
  • Pilih Daftar Akun apabila belum memiliki akun di website tersebut
  • Kemudian, masukkan alamat email dan password
  • Nantinya akan ditampilkan informasi tagihan dan riwayat pembelian listrik.

Setelah mengetahui cara cek tagihan listrik, Sedulur dapat melakukan pembayaran. Ada beragam opsi yang bisa dipilih untuk membayar tagihan listrik, di antaranya mendatangi kantor PLN, membayar di kantor pos, menggunakan m-Banking, serta menggunakan Aplikasi Super.

Sedulur juga bisa melakukan pembayaran token listrik ataupun tagihan listrik bulanan di toko kelontong milik Super Agen. Selain mudah, ada beragam voucher diskon dan promo yang bikin bayar listrik makin hemat dan untung. Untuk itu, jangan lupa bayar tagihan listrik bulanan di Super Agen, ya!