Pada saat pandemi Covid-19 yang belum usai ini, hampir semua hal dilakukan dengan online atau bantuan internet. Jadi, pemerintah mulai membuat berbagai hal baru dengan tujuan kemudahan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu program pemerintah yang bisa diakses melalui internet dengan mudah adalah kunjung pajak. 

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan pajak. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi untuk mengantri yang bisa menimbulkan kerumunan. Jadi, bisa mengurangi risiko tertular penyakit Covid-19 yang mudah sekali penyebarannya. Lalu, apa sih pengertian dari layanan pemerintah yaitu kunjung pajak ini? Dan apa saja manfaatnya? Yuk ketahui lebih lengkap berikut ini.

BACA JUGA: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online Mudah

1. Pengertian kunjung pajak

kunjung pajak
Ekonomi Bisnis

Kunjung pajak merupakan sebuah situs web atau laman dari Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Dalam situs tersebut, ada berbagai macam pilihan  menu layanan dan pengambilan tiket antrian untuk masyarakat sebelum datang ke kantornya. 

Tentu saja hal ini akan sangat berguna apalagi pada saat pandemi seperti sekarang ini. Alasannya, masyarakat tetap bisa untuk melakukan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan namun juga mengurangi kontak fisik yang bisa menyebabkan tertular penyakit dengan orang lain. Tak sampai disitu saja, masyarakat juga bisa mengatur operasional perusahaan dengan sistem ERP.

2. Manfaat kunjung pajak.go.id

kunjung pajak
iNews

Aplikasi Kunjung Pajak adalah salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ada berbagai manfaat serta kemudahan yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:

  • Membantu masyarakat untuk mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan.
  • Memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, dan lain sebagainya.
  • Membantu semua lapisan masyarakat untuk mengatur jadwal atau mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan yang bersangkutan.
  • Mempermudah masyarakat untuk melakukan konsultasi dengan hal yang terkait, seperti konsultasi informasi umum, konsultasi permohonan, dan lain sebagainya.
  • Aplikasi atau laman ini juga bisa mengurangi dan meminimalisir kontak fisik langsung baik antara masyarakat dengan petugas. Sehingga dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum usai ini bisa sangat mendukung protokol kesehatan yang berlaku. Kemudian, antrian akan menjadi semakin nyaman dan cepat. 

3. Cara daftar antrian online

kunjung pajak
Pixabay

Sebelum mendaftar antrian online lewat Kunjung Pajak, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Dilansir dari situs resmi Kunjungan Pajak, ada beberapa ketentuan dalam cara daftar antriannya, seperti:

  • Pertama, pilih jenis layanan dan waktu kedatangan ke Kantor Pajak.
  • Nomor tiket nantinya akan dikirimkan secara otomatis ke email atau lakukan tangkapan layar atau foto nomor tiket supaya bisa ditunjukkan kepada petugas ketika datang langsung ke lokasi.
  • Pastikan untuk datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih. Jangan lupa untuk membawa identitas diri, karena nantinya petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas diri.
  • Utamakan untuk tetap mengakses layanan online pada laman www.pajak.go.id

BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Motor Online, Praktis Bisa Dari Rumah

4. Langkah pengisian data

Rusdiono Consulting

Jika Sedulur masih bingung mengenai langkah untuk mengisi data di aplikasi Kunjung Pajak secara lengkap, berikut adalah tata cara yang bisa diikuti:

a. Buka layanan Kunjungan Pajak

Untuk memulai mengisi pada laman kunjung pajak go id antrian online, langkah pertamanya adalah mengunjungi aplikasinya yaitu https://kunjung.pajak.go.id/.

b. Klik “Daftar”

Kunjung Pajak go id login bisa dilakukan dengan cara mencari menu “Daftar” dan klik untuk menuju pada bagian pengisian data diri.

c. Isi data pada kolom identitas

Adapun beberapa identitas yang harus diisi adalah sebagai berikut:

  • Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
  • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
  • Nama pengunjung
  • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
  • Isi NPWP
  • Nama NPWP
  • Alamat email
  • Nomor ponsel

Jika Sedulur ingin mengunjungi kantornya, maka harus sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus. Jadi, calon pengunjung harus mengisi data pada formulir “Penilaian Kesehatan” ketika sedang mendaftarkan diri secara daring.

Pada formulir ini, calon pengunjung akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan secara jujur. Lalu, pada formulir “Layanan dan Waktu”, calon pengunjung harus memilih jenis layanannya yang akan diakses. Pada formulir yang sama, waktu dan tanggal pun juga harus diisi. Selain itu, calon pengunjung juga harus menentukan lokasi kantor wilayah DJP tujuan.

d. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan

Tak hanya mengisi data diri saja, masyarakat  juga harus mengisi kolom penilaian kesehatan yang terdiri dari:

  • Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum;
  • Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak;
  • Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain;
  • Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir.
  • Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah);
  • Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19;

e. Tunggu tiket dikirim ke email

Jika sudah mengisi kelengkapan semua persyaratan untuk antriannya, maka selanjutnya adalah tinggal  menunggu “nomor tiket antrian” yang nantinya  dikirim secara otomatis pada alamat email wajib pajak.

f. Screenshot nomor tiket antrian

Jika nomor tiket antrian telah masuk ke email yang bersangkutan, maka selanjutnya adalah melakukan tangkap layar atau screenshot nomor tiket antrian tersebut untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

5. Ketentuan pengambilan tiket online

Bisnis Tempo

Ada beberapa ketentuan ketika ambil nomor antrian pajak atau tiket antrian, yaitu:

  • Pertama, pilih “Jenis Layanan” dan “Waktu Kedatangan” ke kantor pajak.
  • Kemudian, secara otomatis nomor tiket akan dikirim ke email atau screenshot/foto nomor tiket untuk ditunjukkan kepada petugas ketika kedatangan. 
  • Pastikan untuk datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih, dengan membawa identitas diri. Lalu, petugas akan mengecek kesesuaiannya.

Selain mengisi data-data berupa identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan serta informasi mengenai penilaian kesehatan mandiri,  masyarakat juga dapat memilih jadwal dan layanan tatap muka pada kantor pajak yang akan diakses. 

Beberapa layanan yang dapat dipilih diantaranya adalah loket pelayanan terpadu; konsultasi pajak; konsultasi aplikasi; layanan janji temu dan lain sebagainya. Apabila memilih layanan janji temu, masyarakat harus terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan petugas untuk penentuan jadwalnya.

BACA JUGA: E Commerce: Pengertian, Jenis, Contoh & Manfaatnya

6. Bagaimana jika pengunjung lupa menyimpan tangkapan layar atau screenshot?

Tirto

Ada beberapa masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terhadap aplikasi atau website yang satu ini. Pertama, mereka banyak yang mengeluhkan bahwa kunjung pajak selalu penuh. Kedua, beberapa masyarakat sering lupa untuk menyimpan tangkapan layar ketika telah selesai melakukan pendaftaran secara daring. Jika lupa untuk menyimpannya dan pesan berisi nomor belum masuk ke email, maka gunakan fitur “Cari Tiket” di laman.

Langkah yang bisa digunakan adalah dengan klik ikon “Cari Tiket” lalu lakukan pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor. Pencarian ini juga dapat dilakukan dengan cara memasukkan nomor tiket antrian. Dengan menggunakan fitur tersebut, maka secara otomatis tiket antrian akan muncul.

Untuk para calon pengunjung yang telah memiliki tiket antrian online, maka DJP akan meminta mereka untuk datang langsung ke kantor pajak pada saat 10 menit sebelum jadwal kunjungan dengan membawa KTP/paspor. Alasannya, petugas akan memeriksa kesesuaian tiket dengan kartu identitas. 

Nah, demikian informasi seputar kunjung pajak yang wajib Sedulur ketahui supaya pengurusannya semakin mudah. Tak hanya memudahkan masyarakat, dengan adanya hal ini juga menjadikan mereka taat akan pajak karena pengurusannya semakin mudah. Semoga bermanfaat!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!