Cara mengisi spt tahunan penting untuk diketahui oleh masyarakat umum. Jenis yang harus dan wajib dilaporkan adalah SPT 1770 SS. Jenis ini diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta per tahun. 

Jika Sedulur masuk dalam kriteria tersebut, maka sudah masuk dalam kriteria orang yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Tak perlu khawatir lagi, terdapat banyak cara untuk melaporkannya dengan mudah, bisa melalui online dan offline. Jika masih bingung bagaimana langkahnya, yuk ikuti tutorial atau cara mengisi SPT tahunan berikut ini.

BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Motor Online, Praktis Bisa Dari Rumah

Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status

cara mengisi spt tahunan
Pexels

Sebelum mengetahui cara untuk mengisi SPT tahunan, perlu diketahui bahwa ada dua jenis formulir Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, antara lain yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Setiap wajib pajak pribadi harus mengisi salah satu dari formulir tersebut. 

-->

SPT Tahunan 1770 S ditujukan untuk seseorang yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari 60 juta. Selain itu, dia harus bekerja lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sebaliknya, Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi seseorang yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari 60 juta. Juga, dia hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. Untuk mengetahui detailnya lebih lengkap, berikut adalah rinciannya:

a. Jika penghasilan kurang dari 60 juta/tahun

Jika penghasilan yang dimiliki Sedulur kurang dari 60 juta per tahun, maka jenis Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk pegawai atau karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

b. Jika penghasilan di atas 60 juta/tahun

Jika penghasilan Sedulur di atas 60 juta per tahun, maka jenis yang digunakan untuk pelaporan adalah sebagai berikut:

  • 1770S untuk pegawai atau karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan Pegawai

Setelah mengetahui jenisnya, maka selanjutnya semua jenis formulir tersebut bisa diunduh pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. 

Cara mendapatkan bukti potong pajak

cara mengisi spt tahunan
Pexels

Untuk pegawai baik swasta maupun negeri, bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja atau pengusaha. Ini berarti Sedulur bisa meminta bukti potong pajak ke bagian atau divisi terkait yakni divisi HRD (Human Resource Development)  di perusahaan tempat bekerja.

Apabila pegawai yang mengundurkan diri dari kantor lama dan sudah bekerja di kantor baru, maka bisa mendapatkan bukti potong pajak lama di kantor sebelumnya. 

Cara mengisi SPT tahunan

cara mengisi spt tahunan
Pexels

Seiring berkembangnya jaman, pengisian SPT Tahunan menjadi semakin mudah. Sedulur sekarang tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak karena bisa dilakukan secara online. Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Cara Balik Nama Motor Beserta Biaya dan Persyaratannya

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir

cara mengisi spt tahunan
Pexels

Jika Sedulur termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP, maka harus menyiapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Cara mengisi spt tahunan 1721-a1 dan a2 bisa diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Selain itu, apabila Sedulur mempunyai pekerjaan lainnya atau freelance, maka harus menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap. 

Sementara itu, pada SPT badan harus mempersiapkan berbagai macam dokumen yang lebih rinci dan disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankannya. Diantaranya seperti bukti potong A1/A2, biaya bulanan, pembukuan yang berisikan laporan laba/rugi dan berbagai hal lainnya. Dikutip dari support.online-pajak, seseorang harus menyiapkan beberapa data dan dokumen sebelum mengisi serta melaporkannya. Beberapa diantaranya adalah: 

a. Formulir 1721 A1 atau A2

Para karyawan bisa meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Nantinya, data dari formulir ini wajib dilaporkan jika mengakses portal e-Filing SPT tahunan pribadi, baik di OnlinePajak ataupun DJP Online.

b. Efin

Efin (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP yang digunakan untuk melakukan lapor pajak online atau e-Filling. Supaya bisa memperoleh Efin, Sedulur harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dan membawa NPWP. Nantinya, petugas akan mengarahkan untuk mengisi formulir aktivasi EFIN. Pengisian juga dilakukan jika Sedulur sudah memiliki Efin tapi lupa.

c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada)

Contoh pengisian spt 1770 pekerjaan bebas adalah dengan mencantumkan kewajiban, harta, dan data penghasilan jika ada. Jika karyawan memiliki penghasilan lainnya dari luar pekerjaan tetap, maka wajib mempersiapkan data-data tersebut juga. Hal yang sama juga berlaku jika karyawan memiliki kewajiban atau utang dan harta lain di luar pekerjaan tetap. Gunanya adalah supaya Sedulur bisa mengisi SPT tahunan pribadi tanpa adanya kendala apapun.

2. Kunjungi djponline.pajak.go.id 

cara mengisi spt tahunan
Pexels

Cara mengisi spt tahunan badan atau pribadi itu dimulai dengan hal yang sama, yaitu mengunjungi situs djponline.pajak.go.id setelah menyiapkan dokumen penyerta seperti yang telah disebutkan. Pastikan sebelumnya Sedulur sudah mendaftar terlebih dahulu supaya bisa mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

3. Ketik nomor NPWP

cara mengisi spt tahunan
Pexels

Selanjutnya, masukkan NPWP, kata sandi serta kode keamanan yang sudah dikirim melalui email atau nomor ponsel. 

BACA JUGA: Cara Membuat Laporan Baik & Benar Beserta Contohnya

4. Pilih e-Filing atau e-Form

Pexels

Setelah berhasil masuk, Sedulur akan diarahkan menuju laman One-stop Tax Services. Disitu, tertera profil dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yaitu e-Filing atau e-Form. Jika memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet ketika pengisian data sampai terakhir kalinya untuk siap dikirimkan ke portal DJP. Lain halnya dengan e-Form yang pengisian formulirnya bisa dilakukan secara offline pada komputer. Jadi, Sedulur tidak harus terkoneksi dengan internet. Jika menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”.

5. Mulailah Buat SPT

Pexels

Jika sudah mengisi formulirnya, maka selanjutnya akan muncul laman baru E-Filing SPT. pada lama itu, klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan benar atau sesuai dengan keadaan sebenarnya sampai semua selesai dijawab.

  • Apabila gaji yang dimiliki Sedulur di atas 60 juta per tahun, maka bisa memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Kemudian, akan muncul informasi SPT 1770S yang siap di klik.
  • Kemudian. Sedulur akan masuk pada halaman yang akan membantu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, kemudian dilanjut dengan menekan status SPT di Normal, lalu klik “Langkah Berikutnya”.
  • Selanjutnya akan diarahkan ke halaman berikutnya, yaitu “Lampiran II”, yaitu halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Pada halaman ini akan tercantum secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan tempat Sedulur bekerja, dan keterangan lain sampai berisi jumlah nominal potongan pajak.

6. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

Pexels

Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi lampiran I atau bagian kolom harta. Langkah ini merupakan salah satu pengisian contoh SPT tahunan pribadi. Kolom harta adalah salah satu yang paling krusial karena bisa menentukan keberhasilan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak. Biasanya, pelaporan mengalami kegagalan ketika dikirim karena kolom harta yang terlewatkan. 

BACA JUGA: E Commerce: Pengertian, Jenis, Contoh & Manfaatnya

Sekarang, lembaga keuangan pajak telah terintegrasi. Sehingga, sistemnya menjadi lebih baik lagi dan Sedulur tidak akan bisa lagi untuk berbohong. Apabila memang penghasilan yang didapatkan di atas PTKP, maka sangat dimungkinkan bahwa Sedulur mempunyai sejumlah harta seperti investasi, deposito, taungan, serta uang tunai yang disimpan di rumah. Ada pula harta lainnya yang belum masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak yang sudah dipotong dari perusahaan tempat kerja. Berikut adalah beberapa pertanyaannya:

  • Pada halaman pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Harta?”, jawab dengan “Ya”.
  • Berikutnya, klik icon Tambah yang berada pada pojok kanan atas.
  • Kemudian, akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar.
  • Apabila Sedulur memiliki tabungan atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, bisa mengisi jumlah nominalnya dengan benar dan sesuai.
  • Ketikkan keterangan harta. Contohnya adalah jika jenis hartanya adalah Tabungan, maka beri keterangan “Simpanan” atau lainnya.
  • Lalu, klik Simpan.
  • Apabila tidak terdapat tambahan harta lainnya karena memang penghasilan di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan pada langkah berikutnya.
  • Halaman berikutnya adalah berisi pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Utang?” Jika Sedulur memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, atau yang lainnya kecuali kartu kredit.
  • Berikutnya adalah mengisi identitas sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin.
  • Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik “Lanjut ke A”.

BACA JUGA: Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Biaya & Caranya

7. Lakukan pengisian kolom sesuai dengan kondisi

Pexels

Cara mengisi SPT tahunan online yang terakhir adalah dengan melakukan pengisian kolom sesuai dengan kondisi yang terjadi. Jika langkah terakhir ini sudah diisi, maka secara otomatis pihak DJP akan memberikan notifikasi melalui email yang diberikan oleh Sedulur. Berikut adalah langkah lengkapnya:

  • Pengisian dilakukan sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), 
  • Kemudian, centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”.
  • Setelah dicentang, lalu klik “Langkah Berikutnya”.
  • Apabila langkah-langkah pengisian SPT telah sesuai dan benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT “Nihil”.
  • Selanjutnya. periksa surel yang telah terdaftar, karena pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporannya.
  • Masukkan kode verifikasi pada bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
  • SPT pun siap untuk dikirim dengan mengklik kolom “Kirim SPT”.
  • Langkah terakhir, klik kolom “Selesai”.

Nah, itu dia cara mengisi spt tahunan yang bisa Sedulur jadikan contoh. Sebagai warga negara yang baik, tentunya wajib bagi Sedulur untuk melaporkan pajak penghasilan pada negara setiap tahunnya. Dengan membayar pajak, maka kesejahteraan di masa depan bisa terjamin. Semoga bermanfaat!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
 
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!