hukum wakaf

Dalam berwakaf, terdapat hukum wakaf yang perlu ditaati. Hukum tersebut mengatur tentang ketentuan dan pelaksanaan dari wakaf itu sendiri. Sebagai seorang Muslim, mungkin Sedulur telah memahami wakaf dengan baik. Namun bagaimana dengan hukum-hukumnya?

Perlu pemahaman yang mendalam agar Sedulur dapat mengetahui bagaimana hukum wakaf yang dimaksud. Dalam kesempatan kali ini, kita akan belajar bersama terkait hukum dalam berwakaf itu sendiri. Tanpa berlama-lama,  mari simak langsung pembahasannya di bawah ini.

BACA JUGA: Apa Arti Istidraj Dalam Islam, Ini Ciri dan Tandanya dalam Al Qur’an

Pengertian hukum wakaf

Pengertian hukum wakaf
Dompet Dhuafa

Wakaf adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berasal dari kata waqafa dengan arti berhenti, menahan atau diam. Sedangkan menurut jumhur ulama mazhab Syafi’i, wakaf berarti istilah untuk menahan harta yang manfaatnya dapat diambil secara tetap, serta untuk dipergunakan pada hal-hal yang bernilai ibadah.

-->

Jika menyimak penjelasan di atas, terlihat persis dan mirip seperti sedekah. Tapi pada pelaksanaannya wakaf dan sedekah merupakan dua hal yang jauh berbeda. Karena wakaf mengharuskan adanya pengelola yang mengurus harta benda yang diwakafkan, semetarn sedekah tidak harus demikian.

Hukum wakaf sendiri merupakan bagian dari aturan dan tata cara yang mengatur terkait wakaf agar tidak kehilangan tujuan, maksud dan manfaatnya sebagai bagian dari ritual ibadah dalam Islam.

Dasar hukum wakaf

dasar
Gramedia

Islam mengatur dengan lengkap segala hal yang dijalankan oleh umat muslim, termasuk dalam wakaf. Terkait apa itu, wakaf dalam Islam diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, QS. Alhajj ayat 77, dan QS. Ali Imran ayat 92. Dalam kandungan ketiga ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar hukum wakaf adalah sunnah.

Bahkan menurut suatu riwayat dari Imam Muslim, dasar hukum wakaf adalah sunnah yang sangat diutamakan sebab pahalanya akan terus mengalir bahkan sampai di alam kubur. Sedangkan di Indonesia, dasar hukum wakaf sendiri telah diatur dalam undang-undang tahun 2004 nomor 41 tentang wakaf.

Syarat wakaf dan rukun wakaf

Syarat wakaf dan rukun wakaf
Liputan6

Berdasar kedua penjelasan di atas, terdapat syarat dan rukun wakaf yang perlu kita penuhi. Syarat dan rukun tersebut adalah sebagai berikut:

  • Waqif: Seorang waqif haruslah dewasa, berakal sehat, cakap, merdeka, dan tidak sedang bangkrut.
  • Mauquf: Harta wakaf haruslah berharga, milik waqif sepenuhnya, diketahui jumlahnya, serta dapat diwakafkan dan dipindahkan kepemilikannya.
  • Sighah: Berisikan isi ucapan dan pernyataan waqif ketika berwakaf. Sighah tersebut harus bersifat pasti, dan mengandung kata-kata yang bersifat kekal atau tidak mengandung syarat yang dapat membatalkan.

Unsur-unsur wakaf

unsur
Sinergi Foundation

Penjelasan terkait unsur-unsur wakaf kali ini akan fokus yang terjadi di Indonesia, yang berpijak pada UU Nomor 4 tahun 2004 yang menyampaikan bahwa dalam berwakaf setidaknya harus ada empat unsur yang dipenuhi. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:

  • Wakif: Wakif merupakan pihak atau orang yang mewakafkan harta benda miliknya.
  • Ikrar wakaf: Ikrar wakaf dibutuhkan sebagai pernyataan jelas dari kehendak wakif yang ditunjukkan secara lisan dan atau tulisan kepada pihak pengelola.
  • Nazhir: Nadzir wakaf adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, selanjutnya akan diterima dan diurus oleh pengelola yang disebut dengan Nazhir. Selain mengelola, nazhir juga bertanggung jawab untuk mengembangkan harta benda tersebut sesuai kegunaannya.
  • Mauquf Alaih: Pihak terakhir yang juga diperlukan adalah mauquf alaih. Disini mauquf alaih berperan sebagai pihak yang dipilih nazhir untuk memperoleh manfaat dari harta benda yang telah diwakafkan sesuai dengan akta ikrar wakaf yang berisikan pernyataan jelas kehendak wakif.

Jenis-jenis wakaf

jenis
Tabung Wakaf

Salah satu jenis wakaf yang paling umum diketahui adalah tanah wakaf. Tanah wakaf adalah tanah yang diberikan pleh wakif untuk digunakan bagi orang banyak dengan kententuan yang telah diatur dalam hukum serta tata cara wakaf itu sendiri. Namun, terdapat beberapa jenis wakaf dan contohnya.

Berikut ini beberapa jenis dan contoh dari wakaf yang perlu Sedulur ketahui, yaitu:

1. Wakaf berdasarkan tujuan

tujuan
Umroh

Berdasarkan tujuannya, wakaf terbagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga yang ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, wakaf khairi yang difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial, dan wakaf musytarak yang ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.

2. Wakaf Berdasarkan waktu

waktu
Blog Justika

Jika dilihat berdasarkan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yakni Muabbad yang diberikan untuk selamanya, dan juga wakaf Muaqqat yang diberikan dalam waktu tertentu. Dalam hukum wakaf, jenis wakaf juga merupakan salah satu hal yang diatur dengan lengkap dan detail.

3. Berdasarkan penggunaan harta wakaf

warisan
Fatwa Tajrih

Dari pemanfaatan harta yang diwakafkan, ada dua jenis wakaf yakni wakaf ubasyir dan wakaf mistitsmary. Wakaf ubasyir atau dzati adalah wakaf dengan harta yang lazim diketahui secara umum. Biasanya wakaf ubasyir dapat diperoleh manfaatnya secara langsung. Sedangkan wakaf mistitsmary adalah wakaf dengan memproduksi berbagai barang yang nantinya digunakan sebagai penanaman modal. Biasanya barang-barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

BACA JUGA: Mengenal Sifat Ujub Dalam Islam, Hukum dan Bahayanya

4. Berdasarkan jenis harta

harta
Detik

Terdapat juga jenis wakaf yang dibagi berdasarkan jenis dari hartanya. Yaitu dibagi menjadi beberapa bentuk, yang harta benda yang tidak bergerak, meliputi tanah, bangunan, tanaman, rumah dan benda lainnya yang tidak bergerak. Jenis ini merupakan yang paling umum diketahui oleh umat muslim.

Kedua adalah harta benda bergerak selain uang, hal ini merupakan harta yang dapat dipindahkan atau berpindah. Contoh dari jenis ini yaitu kendaraan, mesin, logam atau batu mulia, dan harta bergerak lainnya. Jenis kitga adalah benda bergerak berupa uang, terkait jenis ini pemerintah telah menerapkan beberapa minimal uang yang boleh diwakafkan.

Keistimewaan wakaf

keistimewaan wakaf
Unsplash

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat keistimewaan serta manfaat wakaf. Wakaf bisa dikatakan salah satu amalan ibadah yang sangat istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, pahala wakaf tidak memiliki batas waktu. Hal ini berarti pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang banyak.

Karena harta benda yang kita wakafkan akan terus mengalirkan pahala bagi para wakif. Manfaat dari harta benda yang diwakafkan juga akan dirasakan bagi setiap orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa wakaf adalah amalan ibadah yang sangat istimewa.

Itulah penjelasan terkait hukum wakaf dan segala hal yang terkait dengan cara melakukan wakaf. Semoga penjelasan kali ini bisa menambah pemahaman tentang syariat Islam dan tata cara yang diatur dalam Islam untuk kegiatan sehari-hari agar Sedulur dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.

Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.