fungsi pancasila

Pancasila selalu menjadi perbincangan bagi masyarakat Indonesia, baik soal isi, pengertian, hingga fungsi Pancasila itu sendiri. Walaupun sudah 76 tahun merdeka, namun ternyata tidak semua warga negara Indonesia paham akan fungsi dari dasar negara tersebut.

Seperti yang diketahui, Pancasila sebagai dasar negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang cukup luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang. Hal ini karena Pancasila adalah ideologi yang sifatnya terbuka dan bisa digunakan dalam setiap zaman. Nah, bagi Sedulur yang belum tahu, berikut ini 9 fungsi Pancasila.

BACA JUGA: Mengenal Alutsista, Sistem Senjata untuk Tentara Indonesia

1. Pancasila sebagai dasar negara

fungsi pancasila
Tirto

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah “asas kerohanian” yang meliputi cita-cita hukum dan suasana kebatinan. Sehingga, Pancasila bisa dijadikan sebagai sumber nilai, norma, serta kaidah, baik itu moral atau hukum negara.

Selain itu, Pancasila juga menguasai hukum dasar, baik untuk yang tertulis di dalam UUD maupun yang tidak tertulis alias konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.

Pancasila berperan dan berfungsi sebagai dasar untuk mengatur penyelenggara negara atau yang juga disebut sebagai pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara sendiri, telah tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea IV dan menjadi landasan konstitusional.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

fungsi pancasila
Sociolla

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau “way of life” mempunyai makna bahwa semua aktivitas kehidupan dalam bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dan selaras dengan sila-sila dari Pancasila. Mulai dari hal yang sederhana dalam kehidupan, misalnya kerukunan di lingkungan keluarga, sekolah, sekitar rumah, sampai lingkup yang lebih luas seperti antarsuku, pulau, hingga antarnegara.

Setiap aktivitas yang dilakukan, harus disesuaikan karena Pancasila sendiri tercipta dari nilai-nilai yang sudah ada di dalam diri bangsa Indonesia sejak lama. Nilai-nilai yang dimaksud tersebut, yakni ketuhanan atau keagamaan, kerakyatan demokrasi, persatuan, kemanusiaan, dan nilai keadilan sosial. Maka dari itu, Pancasila disebut sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia dan menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral itulah yang kemudian memberikan pegangan pedoman atau kekuatan secara rohani kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa

Plengdut

Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, lahir secara bersamaan dengan keberadaan Indonesia sendiri sejak dahulu kala. Ya, jadi bisa dibilang jika sebenarnya Pancasila ini telah ada sejak bangsa Indonesia tercipta. Pancasila berperan dan berfungsi untuk memberikan dinamika atau gerak, dan membimbing ke arah tujuan agar mewujudkan masyarakat yang “Pancasila”.

Pancasila sendiri mampu memberikan corak yang khas pada bangsa Indonesia serta tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia itu sendiri. Ini merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.

Ada kemungkinan jika setiap sila secara terlepas dari yang lain sifatnya universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lainnya. Namun, kelima sila yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan bernama Pancasila itulah yang menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Mengenal Makna Lambang Garuda Pancasila hingga Sejarahnya

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Murainews

Seperti yang tadi sudah dikatakan, jika Pancasila itu lahir bersama dengan terciptanya bangsa Indonesia. Pancasila pun telah menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia dalam sikap mental atau tingkah lakunya sehingga bisa membedakan dengan bangsa yang lainnya. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, bisa dijadikan sebagai dasar untuk motivasi sikap, tingkah laku, maupun perbuatan hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

Tidak hanya itu, Pancasila juga menjadi acuan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan perdamaian abadi sekaligus keadilan sosial.

Pancasila menjadi pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa, supaya bisa berdiri dengan kokoh. Selain itu, Pancasila juga menjadi identitas diri dari bangsa Indonesia dan akan terus melekat dalam jiwa bangsa. Pancasila tidak hanya digali dari masa lalu atau dijadikan sebagai kepribadian bangsa pada waktu itu saja. Akan tetapi, diidealkan pula sebagai kepribadian bangsa Indonesia dalam waktu yang lama alias sepanjang masa.

5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa

fungsi pancasila
Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai perjanjian luhur itu terjadi sejak tanggal 18 Agustus 1945, PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkannya sebagai dasar negara secara konstitusional di dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

Bukan hanya itu, pada saat mendirikan negara, Pancasila menjadi sebuah perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri negara dari seluruh wilayah di Indonesia untuk dilaksanakan, dilestarikan, dan dipelihara.

6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

Indonesia

Berikutnya ada fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber utamanya. Selain itu, tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila.

Pancasila juga telah tercantum dalam ketentuan yang tertinggi, yaitu Pembukaan UUD 1945. Hal ini kemudian dijabarkan secara lebih lanjut melalui pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Hingga pada akhirnya, dijabarkan atau dikongkretkan dari UUD 1945 dan hukum positif yang lain.

BACA JUGA: Pancasila sebagai Ideologi Negara: Arti & Makna dalam Kehidupan

7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa

Asuransiku

Fungsi Pancasila sebagai cita cita bangsa, sudah dirumuskan dan terkandung di dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 (Alinea II dan IV). Cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia, kemudian dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD Tahun 1945 menjadi hasil dari penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila.

Dalam hal ini, bangsa Indonesia hendak mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata baik secara materiil dan spiritual, berdasarkan pada Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta dalam suasana kehidupan bangsa yang tertib, tenteram, aman, dan dinamis.

8. Pancasila sebagai moral pembangunan

Good News From Indonesia

Untuk fungsi yang satu ini, mengandung maksud nilai-nilai luhur dari Pancasila (norma-norma yang tercantum di dalam Pembukaan UUD Tahun 1945) yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, hingga evaluasinya.

9. Pancasila sebagai pengamalan pembangunan nasional

Wikipedia

Di samping sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi tujuan nasional. Tujuan tersebut bisa diwujudkan melalui pembangunan dalam skala nasional. Untuk mewujudkan nilai-nilai luhur dari Pancasila, harus dilakukan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan pada Pancasila serta UUD Tahun 1945.

Nah, itulah 9 fungsi Pancasila selain Pancasila sebagai ideologi negara. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan memiliki sifat nasionalisme, mengamalkan setiap nilai-nilai Pancasila itu adalah hal yang wajib untuk dilakukan. Tidak hanya menjalani kehidupan sesuai sila-sila dalam Pancasila, kita juga harus menghindari hal-hal yang bertolak belakang dengannya.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.