cyber crime

Sedulur pasti sering mendengar istilah cyber crime? Semenjak pesatnya perkembangan teknologi digital, bentuk-bentuk kejahatan pun ikut berevolusi. Kejahatan siber, atau kejahatan yang terjadi di ranah dunia maya. Mengandalkan kecanggihan teknologi sebagai perangkat untuk melakukan kejahatan.

Dalam kesempatan kali ini, kita akan sama-sama kupas tuntas apa itu cyber crime, mulai dari pengertian, jenis-jenis hingga apa saja cara pencegahan yang bisa kita lakukan. Oleh karena itu, tanpa berlama-lama, mari kita mulai langsung pembahasannya di bawah ini.

BACA JUGA: Media Massa: Pengertian, Karakteristik, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian cyber crime

cyber crime
Time Exelindo

Menurut OECD atau Organization of European Community, cyber crime adalah segala bentuk akses ilegal terhadap sebuah transmisi data. Dalam hal ini bisa disederhanakan bahwa setiap kegiatan yang tidak sah dalam sistem komputer termasuk sebuah tindakan kejahatan.

-->

Secara umum, cyber crime Indonesia dapat dimaknai sebagai tindakan kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin canggih.

Jenis cyber crime

The Economic Times

Sebelum masuk ke pembahasan cara mengatasi cyber crime, Sedulur juga wajib mengetahui apa saja jenis-jenisnya dan kemudian akan diperkuat dengan contoh-contohnya. Berikut ini adalah jenis-jenisnya?

1. Pencurian Data

Aktivitas kejahatan siber yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.

2. Cyber Terorism

Cyber terorism merupakan tindakan kejahatan siber yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya pemerintahan.

3. Hacking

Jenis kejahatan siber berikutnya adalah Hacking. Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.

Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan. Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.

4. Carding

Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.

Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.

5. Defacing

Di antara tindakan kejahatan siber sebelumnya, defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

6. Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungki belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

7. Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.

8. Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

9. Malware

Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya. Biasanya malware digunakan sebagai pintu awal untuk melakukan kejahatan siber. Malware sendiri dipasang untuk dapat meretas perangkat digital yang dimiliki

Contoh cyber crime

cyber crime
Forbes

Selain jenis-jenis di atas. Lantas apa saja contoh dari kegiatan kejahatan siber itu sendiri? Berikut ini adalah beberapa contohnya:

1. Memalsukan akun media sosial seseorang

Ini merupakan contoh pertama yang telah memakan banyak korban. Banyak pelaku kejahatan ini melakukan peretasan pada media sosial, terutama pada media sosial yang banyak digunakan seperti facebook, instagram dan twitter. Peretasan dan kemudian memalsukan akun media sosial seseorang, oleh pelaku kemudian digunakan untuk menipu dan mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan lainnya.

2. Fenomena Ransomware WannaCry

Salah satu contoh yang sempat meramaikan jagad dunia maya. Beberapa tahun yang lalu, dunia digital diramaikan dengan munculnya virus bernama Ransomeware WannaCry. Semua virus yang bisa menguncul data komputer seseorang dari jarak jauh. Untuk dapat membukanya, kita harus memberikan sejumlah uang tebusan melalui bitcoin wallet.

3. Catfishing di media sosial

Cyber crime Polri mengkategorikan catfishing sebagai tindakan siber kriminal. Catfishing sendiri sebuah tingakan menggunakan foto seorang dan identitasnya untuk menipu korban dan targetnya. Biasanya kegiatan ini dilakukan di media sosial atau aplikasi kencan yang belakangan ini marak digunakan.

Banyak korban yang telah merasakan jahatnya cyber kriminal ini. Terutama dalam aplikasi kencan, penipuan terjadi tidak segan-segan. Selain memeras, kegiatan juga bisa mengarah ke kejahatan seksual dan ppotensi kejahatan lainnya. Tentu ini bagian dari pekerjaan Kepolisian Indonesia untuk meredam kejahatan baru ini.

4. Doxxing dan cyberbullying

Cyber crime adalah dan contoh yang paling jelas adalah doxxing dan cyberbullying. Doxxing yang berujung cyberbullying adalah hal yang sangat berbahaya. Ini merupakan kegiatan pengambilan data pribadi dan menyebarkannya di internet. Tujuan dari doxxing ini bermacam-macam. Mulai dari sebagai gertakan, ancaman, mempermalukan hingga pemerasan.

Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan mental korban. Tidak pernah ada korban perundungan, dalam bentuk apapun, yang pernah benar-benar sembut. Sedikit banyaknya mereka pasti merasakan traumatis atau depresi akibat pengalaman yang dialami selama perundungan.

Metode cyber crime

Security Magazine

Para pelaku kejahatan siber menggunakan beberapa metode untuk melancarkan kegitan kriminalnya. Dengan mengetahui beberapa metode yang digunakan, tentu saja Sedulur akan jadi lebih mawas diri dan lebih berhati-hati lagi. Berikut ini adalah beberapa metode yang sering digunakan oleh para pelaku:

  1. Sniffing: merupakan suatu metode yang mengancam keamanan jaringan siber. Dalam konteks keamanan jaringan, serangan sniffing atau serangan sniffer sama dengan pencurian atau intersepsi data dengan mengumpulkan lalu lintas jaringan melalui packet sniffer (aplikasi yang ditujukan untuk menangkap paket jaringan).
  2. Destructive device: tindakan kejahatan siber yang bertujuan untuk merusak device dengan menggunakan media sebuah virus yang disisipkan ke dalam sebuah program.
  3. Password Cracker: ini merupakan kegiatan meretas atau membobol password orang lain. Untuk melakukan hal ini, pelaku akan menggunakan software untuk membuka enkripsi program atau password.
  4. Distributed Denial of Attacks (DDoS): serangan DDoS (Distributed Denial of Service) adalah jenis serangan jaringan terdistribusi. Bentuk serangan ini memanfaatkan pembatasan kapasitas sumber daya jaringan, seperti infrastruktur yang mendukung situs web perusahaan. Serangan DDoS akan membuat banyak permintaan ke sumber online yang ditargetkan untuk membanjiri kapasitas situs web untuk menangani banyak request dan mencegahnya bekerja dengan benar.
  5. Spoofing: Spoofing adalah tindakan salah mengartikan pesan sumber yang tidak dikenal sebagai berasal dari sumber yang dikenal dan dapat dipercaya. Dalam bentuk sederhana, spoofing bisa berupa komputer yang meniru alamat IP, Address Resolution Protocol (ARP), atau server Domain Name System (DNS), atau bahkan serumit komputer yang memalsukan alamat IP, ARP, atau server DNS.

BACA JUGA: Apa itu VUCA: Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity

Cara mengatasi cyber crime

cyber crime
iPleaders

Mambaca penjelasan di atas, membuat kita sangat khawatir dan sangat gelisah tentu saja. Karena kapanpun kita bisa menjadi korban dari cyber crime jika kita tidak waspada dan menerapkan sejumlah peraturan untuk memperketat keamanan. Agar tetap aman, tentu saja Sedulur harus memahami dengan baik tentang kejahatan siber.

Terutama tentang bagaimana metode pelaku bekerja? Apa yang menjadi target dan sasarannya? Serta apa saja jenis-jenisnya? Dengan mengetahui hal tersebut, Sedulur dapat melakukan hal-hal pencegahan. Terkait itu, berikut ini beberapa rekomendasi tindakan yang bisa dilakukan:

1. Memperkuat sistem

Investment Monitor

Cara mengatasinya yang pertama adalah memperkuat sistem keamanan digital. Tanpa sistem keamanan digital yang kuat, potensi kejahatan siber akan terjadi lebih tinggi. Untuk mengamankan sistem secara mandiri, Sedulur bisa menambahkan beberapa add ons seperti Sertifikat SSL pada website, antivirus komputer, hingga melakukan pengamanan fisik pada jaringan untuk memproteksi server.

2. Bentuk lembaga penanganan khusus

cyber crime
Queenlands Police Service

Hal ini telah dilakukan oleh Mabes Polri, melalui Divisi Cyber Crime Polri. Namun satu divisi saja tidak cukup, perlu adanya lembaga khusus yang bekerja secara langsung mengawasi setiap aktvitas yang dicurigai sebagai kejahatan siber. Adanya lembaga penanganan khusus, dapat secara efektif mengatasi tindakan kejahatan di ranah digital.

Saat ini beberapa negara telah menerapkan konsep ini. Indonesia bisa belajar dari negara-negara yang telah melakukan penerapan lembaga khusus untuk kejahatan siber. Kemudian modifikasi dan sesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.

3. Memperkuat undang-udang

Aswaja Muda

Rujukan pada setiap kegiatan kejahatan siber di Indonesia saat ini adalah pada Undang-undang ITE. Namun pola penindakannya masih serampangan dan belum maksimal. Bahkan, UU ITE sendiri masih harus diperkuat karena rawan disalahgunakan, dengan banyaknya poin yang ambigu.

Dengan memperkuat undang-undang, merupakan sebuah bekal bagi para penegak hukum untuk menindak dan bertindak menangani kejahatan siber yang memberikan ancaman luar biasa.

Itulah tadi penjelasan tentang cyber crime dengan penjelasan pendukung lainnya. Semoga penjelasan kali ini dapat membantu Sedulur untuk lebih waspada dan lebih mawas diri dalam melakukan setiap aktivitas secara digital. Semoga kita semua juga terhindar dari tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab para pelaku kejahatan siber.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!