Pinjaman online ilegal menjadi momok yang meresahkan masyarakat belakangan ini. Banyak beredar berita atau kisah tentang teror mengerikan yang dilakukan oleh oknum pinjol illegal terhadap konsumennya. Mulai dari meneror keluarga atau teman-teman dekatnya, hingga melakukan penindasan dan pelecehan. Hal ini tentu saja tidak bisa dibenarkan meski dalam urusan utang-piutang sekalipun.
Sayangnya, meski banyak edukasi maupun kisah seram beredar terkait entitas ilegal satu ini, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam skema ini. Baik karena himpitan ekonomi yang membuat masyarakat putus asa dan tergiur oleh kemudahan dari pinjol ilegal, hingga mereka yang terjebak karena kurang hati-hati serta kurang pengetahuan. Karena itu, jangan sampai kamu terjebak. Yuk simak tanda-tanda pinjol ilegal di bawah ini!
Ciri-ciri aplikasi pinjaman online illegal
Menanggapi keresahan masyarakat, Badan Otoritas Jasa Keuangan berupaya memberi edukasi tentang pinjol yang tak sesuai hukum ini. Berikut beberapa pertanda pinjaman online ilegal yang perlu kamu cermati!
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Pinjaman di Bank Syariah untuk Modal Usaha
1. Tidak terdaftar di Badan Otoritas Jasa Keuangan
Syarat paling utama untuk mengetahui apakah aplikasi P2P lending yang kamu temukan ini legal atau tidak adalah dengan mengeceknya di Badan Otoritas Jasa Keuangan. Sedulur dapat mengecek apakah aplikasi pinjol yang Sedulur temukan legal atau tidak dengan kontak OJK di 157, whatsapp di 081157157157, atau ke email konsumen@ojk.go.id.
Cara lain untuk mengecek legalitas aplikasi keuangan adalah dengan mengakses website www.ojk.go.id dan pilih menu IKNB lalu sub menu fintech. Di situ, Sedulur dapat mencari daftar pinjaman online ilegal sekaligus yang legal.
2. Banyak melakukan promosi spam lewat SMS
Sedulur pasti pernah menerima SMS atau whatsapp yang menawarkan pinjaman online mudah dan cepat cair? Biasanya, Sedulur lalu diarahkan ke nomor kontak atau link tertentu. Hati-hati jika Sedulur mendapatkan pesan ini karena ini merupakan salah satu tanda yang patut dicurigai. Selain itu, perhatikan bahwa pinjaman online ilegal pasti cair tanpa banyak pemeriksaan dan pengecekan dari pihak peminjam. Padahal, P2P lending yang legal akan sangat selektif dalam memberikan pinjaman online.
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, & Keluarga. Lengkap!
3. Bunga dan denda pinjaman sangat tinggi
Aplikasi P2P lending legal memiliki aturan yang mengikat terkait bunga dan denda pinjaman. Menurut Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat bunga maksimal untuk aplikasi pinjam uang legal adalah 0,8% per hari dan 24% per bulan. Sedangkan untuk denda, biaya total maksimal adalah 100% dari pinjaman pokok untuk peminjaman dengan durasi 24 bulan.
4. Fee pinjaman sangat tinggi
Biaya pinjaman dari P2P lending ilegal biasanya sangat tinggi. Bahkan bisa mencapai 40% lebih dari total pinjamannya. Hal ini tentu memberatkan konsumen dan membuat mereka harus meminjam lebih dari yang diperlukan. Jika Sedulur menemukan aplikasi pinjam online dengan biaya yang tinggi namun tanpa rincian jelas peruntukan biayanya, hati-hati karena bisa dipastikan itu adalah P2P lending ilegal.
BACA JUGA: Pengertian & Jenis Muamalah Lengkap dengan Tujuannya
5. Durasi peminjaman yang singkat
Saat meminjam online, pasti ada durasi peminjaman yang sudah ditentukan dengan jelas dari awal. Sedulur dapat meminjam dengan jumlah dan durasi pengembalian tertentu. Perbandingan antara jumlah pinjaman dan durasi pengembalian pun biasanya berbanding lurus. Ketika uang yang Sedulur pinjam banyak, maka durasi pengembalian akan lebih lama pula.
Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal. Durasi pengembalian biasanya cenderung terlalu singkat dan mencekik. Bahkan seringkali penagihan terjadi lebih awal dari durasi pengembalian yang sudah disepakati. Tentu saja dengan begini konsumen jadi tak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu dan denda pun semakin memberatkan.
6. Meminta akses semua data di ponsel
Ciri aplikasi ilegal dan berbahaya lainnya adalah yang meminta akses semua data Sedulur di ponsel. Mulai dari akses pesan, kontak, foto, dan hal-hal privat lainnya. Akses ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak pinjol ilegal untuk meneror konsumennya.
Aplikasi P2P legal memang akan meminta akses ke beberapa data di ponsel kamu, tapi mereka tidak dapat meminta akses ke semua data di ponsel. Selain itu, mereka memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerahasiaan data yang mereka dapatkan. Karena itu, selalu pastikan Sedulur membaca halaman Terms & Condition setiap aplikasi dengan cermat dan memilah akses yang akan Sedulur berikan pada aplikasi.
BACA JUGA: Franchise: Bisnis Terlaris 2021, Bagaimana Skema & Cara Kelolanya
7. Penagihan yang tidak beretika
Salah satu ciri P2P lending ilegal yang paling mudah dilihat adalah dari cara penagihannya. Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penagihan yang ekstrem dan tidak beretika. Misalnya dengan mengancam, mengontak keluarga dan teman konsumen untuk membayarkan pinjaman, atau mendatangi kantor serta rumah konsumen dan membuat keributan.
Bahkan pernah muncul berita tentang penagihan pinjol ilegal dengan memasang wajah konsumen pada foto tak senonoh dan disebarkan pada orang-orang di sekitar konsumen. Cara penagihan seperti ini tentu saja tak sesuai dengan hukum dan tak dapat dibenarkan.
8. Tidak ada layanan pengaduan atau kantor yang jelas
Jika Sedulur hendak melakukan pinjaman online, pastikan aplikasi yang Sedulur pilih itu memiliki kantor dan layanan pengaduan yang jelas serta tanggap. Biasanya, aplikasi ilegal tidak punya kedua hal ini karena memang mereka berada di luar hukum. Jika perlu, Sedulur datangi alamat kantor yang tertera.
BACA JUGA: 15 Cara Mengatur Keuangan Dengan Gaji Kecil, Super Mudah!
Cara melapor pinjaman online illegal
Jika Sedulur menemukan aplikasi pinjol ilegal, lakukan cara-cara rekomendasi OJK berikut untuk melaporkannya.
1. Laporkan ke kepolisian
Cara pertama adalah Sedulur secara resmi membuat laporan ke kepolisian agar diproses secara hukum. Sedulur dapat mengirim email ke info@cyber.polri.go.id atau akses ke halaman https://patrolisiber.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Berikutnya, adukan juga P2P lending ilegal ini ke Satgas Waspada Investasi yang sudah dibentuk oleh OJK untuk melayani pemblokiran pinjol ilegal. Sedulur cukup mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA: Pengertian, Jenis & Cara Investasi Properti, Kamu Perlu Tahu!
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, laporkan aplikasi P2P lending ilegal lewat layanan aduan konten kominfo agar aplikasi ini dicekal. Cara melapornya adalah dengan mengakses laman website aduankonten.id atau mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id. Sedulur juga dapat menghubungi via whatsapp di nomor 08119224545.
Kini Sedulur sudah memahami ciri pinjol ilegal dan cara melaporkannya. Jika Sedulur termasuk dalam salah satu korban yang terjebak pinjol ilegal, tenang. Pemerintah didukung OJK mengimbau masyarakat bahwa pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Pernyataan ini berdasar pada status ilegal pada pinjol yang membuat perjanjian antara konsumen dan pihak pinjol jadi tidak sah di mata hukum perdata maupun pidana.
Dengan kata lain, perjanjian peminjaman yang tidak sah ini membebaskan konsumen dari kewajiban untuk membayar dan debitur atau pihak pinjol tak punya kekuatan hukum untuk menagihnya. Hal ini juga mendukung upaya OJK untuk memberantas pinjol ilegal yang kini banyak beredar. Jadi tenang saja, laporkan pinjol ilegal ini dengan tiga cara di atas!