Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika akan membeli ponsel dari luar negeri adalah melakukan daftar IMEI Bea Cukai. Hal ini karena pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market sejak 18 April 2020 lalu. Oleh karena itu, setiap pemilik ponsel wajib mendaftarkan nomor IMEI dari gadget yang mereka milikike Kementerian Perindustrian.
Nomor IMEI wajib didaftarkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyelundupan ponsel dan juga mendukung industri yang kondusif di dalam negeri. Tidak hanya itu, kewajiban mendaftarkan IMEI juga dapat melindungi masyarakat dari perangkat ilegal yang rawan spam dan phising.
Jika Sedulur mencari cara daftar IMEI HP lama atau HP baru yang dibeli dari luar negeri, maka artikel ini akan memberikan informasi seputar hal tersebut. Simak dengan baik, ya!
BACA JUGA: 6 Cara Cek Nomor Axis Mudah, Lewat SMS Hingga Website
Pengertian IMEI
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah sebuah nomor yang digunakan sebagai identitas khusus. Nomor ini dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) yang digunakan untuk setiap slot kartu GSM yang diproduksi oleh produsen HP.
Nomor IMEI harus terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak, maka ponsel dapat diblokir. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat ilegal atau ponsel yang didapatkan dari penyelundupan pada black market.
Pendaftaran iMEI biasanya dilakukan oleh orang-orang yang membeli ponsel dari luar negeri. Namun tidak perlu khawatir, apabila Sedulur membeli ponsel dari luar negeri baik membeli sendiri (hand carry) atau melalui ekspedisi, Sedulur tetap dapat mendaftarkan IMEI ponsel tersebut secara mandiri.
BACA JUGA:Cara Daftar Shopee Affiliate untuk Dapatkan Uang Tambahan
Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?
Setiap pemilik ponsel yang dibawa melalui pembelian luar negeri wajib memiliki IMEI aktif di Indonesia. Apabila Sedulur memiliki ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, maka ponsel tersebut akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Jika IMEI tidak terdaftar, maka ponsel akan terindikasi sebagai barang ilegal atau barang black market. Indikasi tersebut akan membuat ponsel berpotensi diblokir dari layanan seluler di Indonesia. Hal ini akan membuat ponsel tidak bisa digunakan untuk menelepon, berkirim SMS, ataupun terhubung dengan jaringan internet.
Aturan ini tidak berlaku bagi turis asing. Hal ini karena turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, maka mereka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Pemberlakuan blokir IMEI juga hanya dilakukan untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dan tidak termasuk untuk laptop. Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri. Dengan begitu, IMEI tidak akan dapat digunakan kembali oleh orang lain. Namun, hal ini perlu didukung dengan surat bukti kehilangan serta laporan ke operator seluler.
Syarat daftar IMEI
Berapa biaya registrasi imei bea cukai? Jawabannya adalah pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel dari luar negeri maksimal dua (2) unit dengan harga yang tidak boleh melebihi 500 dollar AS (atau setara dengan Rp 7,3 juta) baik secara hand carry maupun menggunakan ekspedisi.
Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai.
Sementara jika individu membeli ponsel secara hand carry dan melewati batas nilai harga serta jumlah unit yang tertera dalam peraturan, maka ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit saja. Tidak hanya itu, jika ada kelebihan nilai, maka individu akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga ponsel yang dibeli.
Berikut adalah beberapa syarat mendaftarkan IMEI.
- Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
- Individu membawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
- Individu membawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
- Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
- Individu membayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.
BACA JUGA:Cara Mengutip dari Website untuk Karya Tulis yang Benar
Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai dan Operator Seluler
Berikut adalah cara daftar IMEI melalui operator seluler yang bisa Sedulur lakukan.
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser milik Sedulur.
- Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir yang tersedia.
- Masukkan merek dan tipe dari produk yang akan didaftarkan.
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
- Isi Key Code Captcha.
- Klik Send.
- Tunggu QR Code dan Registration ID akan muncul.
- Scan QR Code kepada petugas
- IMEI akan terdaftar.
Selain melalui operator seluler, Sedulur juga dapat daftar IMEI HP dari luar negeri online menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai. Bagaimana caranya? Berikut adalah 4 cara mudahnya.
1. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai
Langkah pertama Sedulur harus mendownload aplikasi Mobile Bea Cukai terlebih dahulu. Setelah aplikasi terinstal, Sedulur dapat membuka aplikasi dan klik IMEI untuk memulai cara mendaftar IMEI. Namun sebelumnya, cek nomor IMEI terlebih dahulu untuk memastikan ponsel tersebut sudah terdaftar atau belum.
2. Isi Data Diri
Langkah kedua adalah mengisi data diri. Sedulur akan diarahkan untuk mengisi formulir yang berisi data diri dan data penerbangan. Isi data secara lengkap lalu klik Next untuk menuju formulir selanjutnya.
3. Isi Detail Barang
Langkah ketiga, isi detail barang yang sudah dibeli di luar negeri. Jelaskan secara detail mengenai merek, tipe, dan nomor IMEI dari ponsel tersebut.
4. Simpan Formulir
Langkah keempat, Sedulur dapat mengisi semua data secara lengkap dan benar lalu menyimpan formulir tersebut dengan mengklik Complete. Tunggu beberapa saat dan Sedulur akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
Namun, langkah selanjutnya Sedulur perlu datang ke kantor Bea Cukai sehingga petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Jika semua proses sudah selesai, Sedulur akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai dan nomor IMEI dari dua unit ponsel tersebut otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.
Cara daftar IMEI melalui Kemenperin
Cara daftar IMEI HP yang lain dapat Sedulur lakukan melalui Kemenperin. Pendaftaran yang melalui Kemenperin ini hanya diberlakukan untuk ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Oleh karena itu, HP dari luar negeri harus melalui Bea Cukai. Jika ingin mendaftarkan IMEI HP dalam negeri, Sedulur dapat membuka website https://imei.kemenperin.go.id berikut.
Nah, itulah informasi mengenai cara daftar IMEI HP yang tidak terdaftar pada Kementerian Perindustrian dengan mudah dan cepat. Sedulur dapat memilih menggunakan operator seluler, website, atau aplikasi sesuai dengan kenyamanan masing-masing. Selamat mencoba!