Komisaris adalah: Pengertian, Tugas, Gaji & Tanggung Jawabnya

Sedulur tentu sudah sering mendengar istilah komisaris dalam sebuah perusahaan. Komisaris merupakan bagian yang ada dalam sebuah perusahaan dan memiliki peranan penting dalam mengelola dan mengendalikan kebijakan perusahaan.

Secara sederhana, komisaris adalah jabatanyang ditunjuk dan dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan sebuah perusahaan. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian dan gaji jabatan komisaris, simak rangkuman informasinya berikut ini!

BACA JUGA : Gaji Pemuda Pancasila yang Jarang Diketahui Orang-Orang

Pengertian komisaris

komisaris
Freepik

Berdasarkan pada KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melaksanakan sebuah tugas, terutama dalam menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan lain sebagainya. Komisaris juga disebut juga sebagai pimpinan atau direksi.

Komisaris merupakan sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam suatu perusahaan. Terkadang, seseorang yang menjabat sebagai komisaris dapat bertindak sebagai pemilik saham atau juga sekaligus  pemilik perusahaan. Posisi jabatan ini akan bekerja sama dengan direksi.

Tak hanya itu, posisi jabatan ini juga bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan yang dipimpinnya serta membawahi pihak-pihak yang di bawahnya secara efektif. Jabatan ini adalah jabatan yang ditunjuk yang bertujuan untuk mengawasi seluruh kegiatan yang ada pada sebuah perusahaan.

Terlebih lagi pada kebijakan dan pengelolaan suatu perushaan. Biasanya jabatan ini diisi oleh sekelompok orang-orang tertentu yang disebut sebagai dewan komisaris. Dewan ini nantinya akan dipimpin oleh komisaris utama.

BACA JUGA : Helper adalah: Pengertian, Tugas, Jenis, Gaji dan Syaratnya

Tugas dan tanggung jawab

komisaris
Freepik

Berikut tugas dan tanggung jawab komisaris yang perlu Sedulur ketahui. 

  • Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya.
  • Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya.
  • Bertugas untuk memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup.
  • Bertugas untuk melakukan pengesahan pada anggaran tahunan.
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham
  • Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut

Dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  • Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  • Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  • Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut.
  • Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Akan tetapi, meskipun komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang mungkin dialami oleh sebuah  perusahaan, namun dewan komisaris tidak langsung bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diamali tersebut. Terlebih jika komisari membuktikan beberapa hal, diantanya seperti:

  • Komisaris sudah selesai menjalankan pengawasan dengan maksud yang baik dan sangat hati-hati, dalam kepentingan perusahaan. Juga sesuai dengan tujuan dan maksud utama dari perusahaan.
  • Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, atas sebuah tindakan pengurusan direksi yang dapat berimbas pada suatu kerugian.
  • Komisaris sudah mampu memberikan semua nasihatnya kepada dewan direksi. Untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian yang terjadi tersebut.

Kemudian,  lainnya yaitu dalam pasal 116 UU PT, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Adapun kewajiban komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris membuat sebuah risalah rapat dewan komisaris. Kemudian menyimpan salinannya dengan rapi. Tujuannya supaya mudah ditemukan bila nantinya akan dibutuhkan.
  • Dewan komisaris harus memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan. Laporan tersebut terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • Dewan komisaris harus melaporkan tugas serta pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru lampai dalam RUPS.

BACA JUGA : Gaji Perawat di Rumah Sakit, Klinik & Puskesmas Indonesia

Gaji

komisaris
Freepik

Jika Sedulur penasaran dengan gaji seorang yang memiliki jabatan komisaris, maka perlu Sedulur ketahui bawah gaji seorang komisaris tergantung pada jenis perusahaan itu sendiri. Perlu Sedulur pahami bahwa di Indonesia terdapat beberapa tipe perusahaan, seperti miliki swasta dan milik negara (BUMN). Hal inilah yang juga mempengaruhi besaran gaji seorang komisaris.

Gaji seorang dengan jabatan komisaris ditetapkan dengan menggunakan dasar perhitungan remunerasi. Biasanya, komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Jika memang ada komisaris lainnya, maka besar gaji yang akan mereka dapatkan adalah 90% dari besar gaji komisaris utamanya.

Akan tetapi, besar atau kecilnya presentasi ini juga tergantung dari kebijakan atau aturan dari perusahaan itu sendiri. Sedangkan komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.

Peraturan tersebut adalah perubahan yang kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Besarnya intensif kinerja dari komisaris ini sudah ditetapkan di dalam BAB 2, nomor 13, bagian E. Tercantum komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.

Sedangkan untuk wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Untuk dewan komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji komisaris utamanya.

BACA JUGA : Contoh Surat Paklaring yang Benar Beserta Cara Membuatnya

Penunjukan komisaris

Freepik

Masih mengacu berdasarkan pada pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan terbatas, penunjukan atau pengangkatan komisaris diputusakan pada rapat umum pemegang saham atau yang dikenal dengan RUPS.

RUPS merupakan sebuah rapat yang diselenggarakan oleh para pemegang saham. Mereka memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan perihal perusahaan dari direksi serta pengemilan keputusan terhadap kebijakan suatu perusahaan.

Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa RUPS memiliki fungsi sentral bagi para pemegang saham dalam menentukan kebijakan terkait sebuah perusahaan. Perlu Sedulur ketahui jika syarat untuk menjadi seorang komisaris atau anggota dewan komisaris diantaranya adalah seseorang yang dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum. Komisaris tidak pernah mengalami pailit, membuat suatu perusahaan bangkrut atau pernah melakukan tindakan pidana yang ada dalam keuangan.

Masih berdasarkan pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari keseluruhan jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota dewan komisaris yang karena kesalahan atau juga kelalaiannya yang menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri.

Kasus ini tentunya akan berbeda dengan penunjukan komisaris pada perusahaan BUMN. Hal ini dikarenakan, BUMN adalah perusahaan milik negara, sehingga penunjukan komisaris juga menjadi wewenang negara atau pemerintah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005, disebutkan dan dijelaskan bahwa penunjukan komisaris BUMN harus melalui tes kelayakan yang transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, nama-nama yang dijaring dan diseleksi untuk menjadi komisaris harus melalui penilaian dari Tim Penilai Akhir (TPA).

Tim penilai tersebut terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta menteri teknis sesuai dengan kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan. Setelah calon komisaris BUMN ini dianggap layak oleh TPA, selanjutnya ia akan ditetapkan sebagai komisaris pada RUPS BUMN yang bersangkutan.

Perbedaan komisaris independen dengan komisaris utama

Freepik

Di dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan yang mana aturan tersebut menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.

Komisaris independen merupakan seorang komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan pada keputusan rapat ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Kedudukan hukum untuk komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independen. Oleh karena itu, seorang komisaris independen adalah setidaknya harus dapat memenuhi berbagai syarat utama.

Diantaranya yaitu tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar. Sedangkan, untuk komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris. Dalam hukum, kedudukan komisaris utusan adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan dewan komisaris.

Selain itu, yang membedakan antara komisaris utusan dan komisaris independen adalah dalam proses pemilihan atau juga pengangkatannya. Komisaris independen akan dipilih berdasarkan pada keputusan RUPS. Sedangkan komisaris utusan akan dipilih berdasarkan pada rapat dewan komisaris.

Perbedaan komisaris dan CEO

Freepik

Banyak yang masih salah dalam membedakan antara CEO dan komisaris. Perlu Sedulur pahami, Chief Executive Officer (CEO) adalah orang yang bertugas untuk mengelola suatu perusahaan, sedangkan komisaris adalah orang yang berhak mengawasi jalannya perusahaan. Biasanya CEO adalah orang yang memiliki ide usaha (starup) dan menerima modal untuk menjalankan perusahaannya.

Sedangkan komisaris biasanya bagian dari pemilik saham yang ada di suatu perusahaan dan dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai orang yang berhak dan bertugas mengawasi jalannya perusahaan.

Demikianlah penjelasan tentang pengertian, tugas dan tanggung jawab serta gaji komisaris. Apakah Sedulur bercita-cita menjadi seorang komisaris perusahaan? 

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.