Terkesan sederhana dan menonjol momen bahagianya, ternyata menikah membutuhkan proses yang cukup panjang. Dalam persiapannya, kedua mempelai perlu memenuhi kelengkapan berkas untuk diberikan kepada pihak yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama. Selain itu, calon pasangan ini juga perlu memahami tentang rukun nikah dalam Islam serta syarat sahnya.
Apabila dua aspek di atas tidak terpenuhi, pernikahan yang diselenggarakan akan sia-sia dan tidak diakui menurut kacamata agama. Supaya lebih mudah memahami penjelasan tentang prosesi yang sakral ini, simak rukun dan syarat sah menikah yang terbagi dalam poin-poin di bawah ini.
BACA JUGA: 17 Ide Kado Pernikahan untuk Sahabat, Unik & Bermanfaat
Rukun nikah 1: mempelai laki-laki & perempuan
Pada dasarnya dalam ajaran Islam, ada rukun nikah ada 5 perkara yang harus dipenuhi. Rukun yang pertamanya adalah adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan akad pernikahan. Proses ini juga tidak bisa diwakilkan karena mempelai pria sendiri lah yang harus langsung berhadapan dengan wali dan saksi yang hadir.
2. Wali nikah dari pihak perempuan
Selain kehadiran calon mempelai wanita, hadirnya wali dari pihak keluarga wanita adalah rukun nikah yang diwajibkan. Yang berhak menjadi wali adalah ayah, kakek, dan saudara yang berasal dari garis keturunan sang ayah. Berikut ini adalah urutan pihak yang bisa dijadikan sebagai wali nikah dari pihak perempuan.
- Ayah
- Kakek dari ayah
- Saudara kandung laki-laki (kakak maupun adik)
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara kandung ayah (om atau pakde)
- Anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu)
BACA JUGA: 150 Kata-kata Romantis untuk Pasangan yang Penuh Makna
3. 2 orang saksi nikah laki-laki
Selain wali, kehadiran dua orang saksi berjenis kelamin laki-laki juga menjadi aspek esensial yang wajib dipenuhi. Tidak seperti wali yang harus memiliki ikatan darah, saksi bisa diwakilkan oleh orang yang dikenal baik dan dipercaya oleh kedua belah pihak. Jika kedua saksi pria ini tidak hadir dalam prosesi akad, pernikahan ini dianggap tidak sah di mata agama dan hukum.
4. Ijab
Rukun nikah yang wajib dilakukan adalah diucapkannya ijab dari pihak wali mempelai perempuan. Ini adalah proses penyerahan tanggung jawab dari pihak keluarga perempuan kepada pengantin pria. Sang wali wajib mengucapkan ijab dengan lantang dan lancar tanpa terputus sambil menjabat tangan calon mempelai pria.
BACA JUGA: Pengertian Khulu dalam Pernikahan Beserta Hukumnya
5. Qobul
Setelah ijab diucapkan, rukun nikah rumaysho yang wajib dilakukan adalah qabul yang diucapkan oleh mempelai pria. Harus lancar dan tidak boleh terputus, proses ini juga harus jelas pelafalannya. Bila ijab dan qabul bisa dilaksanakan dengan lancar, makan proses akad sah.
Syarat sah nikah 1: Islam
Ketika rukun menikah adalah hal yang harus diikuti prosesinya sata hari-H akad, berbeda dengan syarat sah yang. Hal ini harus dipenuhi jauh-jauh hari bahkan sebelum acara dilangsungkan.
Bisa dibilang, berikut yang bukan merupakan rukun nikah adalah yang ada di dalam daftar ini. Jangan sampai tertukar dan rencanakan sejak lama agar persiapannya semakin matang, Sedulur.
Di urutan pertama, kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan adalah beragama Islam. Ini adalah syarat mutlak yang menentukan sah tidaknya proses akad. Akan dianggap tidak sah apabila ada salah satu pihak yang tidak memeluk Islam.
2. Bukan mahram
Menikah merupakan awal bersatunya pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan darah. Kedua mempelai diwajibkan bukan mahrom yang merupakan pihak yang tidak boleh dinikahi karena masih saudara dan memiliki ikatan darah yang masih dekat.
BACA JUGA: 30 Ucapan Anniversary Pernikahan, Romantis & Menyentuh Hati
3. Wali nikah perempuan
Terkesan simpel, ternyata mencari tahu tentang wali nikah perempuan juga menjadi hal yang perlu dilakukan sebelum merencanakan dan melangsungkan akad. Jika sang ayah masih hidup, bisa langsung dilaksanakan. Namun apabila sang ayah sudah tidak ada, bisa diwakilan oleh wali yang masih sedarah dengan sang ayah. Kalau tidak, ada wali hakim yang bisa ditunjuk sebagai perwakilan dan hal ini juga tidak bisa sembarangan.
4. Sedang tidak haji
Sebuah pernikahan dianggap tidak sah apabila ada salah satu pihak yang tengah melaksanakan ibadah haji. Mempelai pria, mempelai wanita, dan wali nikah juga tidak boleh. Hal ini sudah dijelaskan dalan hadist di bawah ini:
H.R. Muslim No. 3432
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Artinya: Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.
Mazhab syafii di kitab Fathul Qarib Al-Mujib
الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية
Artinya: Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).
BACA JUGA: 12 Hadist dan Ayat Tentang Pernikahan, Membuka Hati & Pikiran
5. Tanpa ada unsur paksaan
Sebuah pernikahan dianggap sah apabila prosesi ini adalah inisiatif dari keinginan dua orang mempelai yang bersangkutan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain.
Selain aspek penting di atas, banyak juga orang yang mempertanyakan apakah mahar termasuk rukun nikah juga? Mahar biasanya dalam bentuk perhiasan, uang, dan alat salat. Benda-benda berharga ini masih dalam proses diskusi dan sering didebatkan oleh banyak ulama, sampai saat ini mahar tidak termasuk dalam kategori rukun maupun syarat sah menikah.
Selain mahar, ada seserahan yang kini menjadi hal yang wajib diberikan kepada calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Seserahan sendiri merupakan sebuah simbol yang menunjukkan kemampuan seorang pria untuk menafkahi calon istrinya setelah menikah kelak. Barang yang masuk dalam kategori seserahan adalah yang dipakai oleh wanita dari rambut hingga ujung kaki.
Tak perlu khawatir, Sedulur. seserahan sendiri juga tidak wajib karena ini termasuk adat yang tidak membuat keabsahan akadmu jadi diragukan. Anggap saja itu sebagai complementary untuk memenuhi syarat dari keluarga mempelai wanita.
Tak berhenti di syarat yang wajib dipenuhi untuk melengkapi rukun nikah, negara juga sudah mengatur beberapa ketentuan tentang pernikahan. Salah satunya adalah peraturan tentang usia perempuan dan laki-laki yang sudah dibolehkan menikah secara hukum.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan salah satu poin tentang minimal usia pernikahan pria dan wanita. Keduanya baru bisa menikah ketika berusia 19 tahun.
Adanya batasan usia pernikahan tersebut memiliki tujuan untuk menurunkan risiko kematian ibu dan anak saat melangsungkan proses melahirkan. Tidak hanya itu, aturan ini juga memiliki tujuan untuk memberikan hak kepada para remaja agar tetap bisa mendapatkan pendidikan setinggi mungkin sebelum menikah.
Memenuhi rukun nikah dan syarat sah adalah dua hal esensial yang bisa membuat prosesi penyatuan dua hati ini diakui secara agama dan hukum di Indonesia. Selain itu, sebagai pasangan calon suami istri kalian juga harus menyiapkan fisik, mental, dan finansial untuk membuat bahtera rumah tangga setelah akad dan resepsi bisa berjalan dengan harmonis selamanya. Semoga acara Sedulur ini bisa terselenggarakan dengan baik dan diberi kelancaran di setiap prosesnya, ya.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!