ukuran id card

Sedulur tentu tidak asing dengan ID card atau juga disebut sebagai kartu identitas. Sesuai namanya, benda berukuran kecil itu digunakan sebagai tanda pengenal yang umumnya memuat informasi mengenai identitas seseorang, seperti nama, informasi kontak, hingga jabatan di suatu organisasi. Meski terlihat sepele, pembuatan ID card ternyata memiliki aturan tersendiri. Misalnya terkait ukuran ID card yang disesuaikan dengan fungsinya.

Lantas, bagaimana standar ukuran ID card yang benar? Berikut ini Super sudah merangkum informasi selengkapnya.

BACA JUGA: Standar Ukuran Foto dari 1R Hingga 30R dalam cm, mm dan inci

Mengenal ID card

ukuran id card
Freepik

Sebelum mencari tahu bagaimana ukuran ID card yang sesuai standar, Sedulur perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu ID card. Dikutip dari Merriam Webster, ID card adalah kartu yang memuat data pengenal, seperti usia, nama organisasi, hingga foto diri terkait individu yang namanya tercantum pada kartu tersebut.

ID card sendiri umum dikenal sebagai identification card atau identity card. Sementara dalam bahasa Indonesia, ID card bisa diterjemahkan sebagai kartu identitas atau kartu pengenal.

BACA JUGA: Standar Ukuran Kartu Nama Nasional dan Internasional

Ragam ukuran ID card

Freepik

Setiap orang maupun organisasi dapat membuat ID card-nya masing-masing sesuai kebutuhan. Hal ini membuat desain ID card cukup beragam yang biasanya disesuaikan dengan karakter seorang individu maupun organisasi jika itu diperuntukkan bagi anggota di dalamnya. Kendati begitu, secara umum terdapat aturan terkait ukuran ID card yang berbeda tergantung pada jenis kartu yang dibuat. 

Perlu Sedulur ketahui juga, ukuran id card px (pixel) sudah jarang digunakan. Sebab, saat ini kebanyakan orang membuat kartu identitas dengan acuan ukuran id card cm (centimeter) atau mm (millimeter). Berikut daftar ragam ukuran ID card selengkapnya.

1. Ukuran ID card KTP atau e-KTP

Ukuran yang pertama adalah untuk kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau yang sekarang sudah beralih nama menjadi e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dikutip dari Scribd.com via Detik.com, berdasarkan standar umum nasional di Indonesia yang mengikuti mengikuti standar International Organization for Standardization (ISO) 7810, ukuran KTP adalah 8,56 cm x 5,4 cm atau 85,60 mm x 53,98 mm. Ukuran ini masuk dalam kelompok kategori ID card 1 menurut ISO.

2. Ukuran ID card karyawan

Berikutnya adalah ukuran kartu identitas yang umum digunakan untuk karyawan. Sesuai namanya, kartu identitas ini ditujukan untuk kepentingan profesional, yaitu sebagai tanda pengenal seorang karyawan di sebuah instansi atau perusahaan. Kartu identitas ini sangat penting terutama ketika seorang karyawan harus berinteraksi dengan rekan kerja maupun pihak lain yang menjalin kerjasama dengan perusahaannya.

Adapun ukuran kartu identitas untuk karyawan umumnya adalah 10,2 cm x 6,5 cm atau 102 mm x 65 mm. Selain itu ada pula yang menggunakan ukuran 12,6 cm x 7,9 cm atau 126 mm x 79 mm. Ukuran 102 mm x 65 mm sendiri umum dikenal sebagai ukuran B1. Sementara, ukuran 126 mm x 79 mm biasa disebut ukuran B2.

BACA JUGA: Berikut Ini Ukuran KTP Standart Indonesia dan Internasional

3. Ukuran kartu identitas pribadi

Jenis kartu identitas yang umum dimiliki oleh individu atau orang pribadi adalah kartu nama. Sebab kartu nama bisa dibuat oleh siapa saja tanpa terikat pada sebuah organisasi maupun perusahaan. Umumnya, kartu nama ini menjadi tanda pengenal seseorang saat bertemu klien atau rekan bisnis.

Nah, Sedulur yang tertarik membuat kartu nama bisa mengikuti ukuran umum kartu nama di Indonesia. Dikutip dari Detik.com, ukuran standar kartu nama di Indonesia adalah 9 cm x 5,5 cm atau 90 mm x 55 mm dan 8 cm x 5,3 cm atau 80 mm x 53 mm. Ukuran kartu yang cenderung kecil ini memudahkan untuk menyimpannya di dalam dompet, tas, maupun saku baju.

4. Ukuran kartu identitas panitia

Kartu identitas juga umum digunakan sebagai tanda pengenal panitia dalam sebuah acara. Hal ini dimaksudkan agar peserta maupun tamu dapat dengan mudah mengenali panitia acara ketika membutuhkan bantuan. Biasanya, id card panitia dikenakan dengan card holder serta lanyard atau tali sehingga bisa dikalungkan di leher.

Ukuran id card panitia sendiri sebenarnya cukup beragam. Hanya saja, kebanyakan orang membuat kartu pengenal panitia dengan ukuran 9,5 cm x 11,9 cm atau 95 mm x 119 mm dan 9,7 cm x 13,7 cm atau 97 mm x 137 mm. Ukuran tersebut digunakan untuk kartu identitas yang dibuat dalam bentuk potrait. Sementara untuk bentuk landscape, ukuran yang digunakan adalah 10,5 cm x 7,4 cm atau 105 mm x 74 mm.

5. Mengenal ukuran kartu identitas B1 – B6

Freepik

Ukuran id card atau kartu identitas juga umum menggunakan kode seperti B1, B2, dan seterusnya hingga B6. Perlu diperhatikan bahwa kode ukuran tersebut berbeda dengan ukuran kertas pada umumnya. Adapun kode ukuran ini biasanya tertera pada card holder sehingga memudahkan calon pembeli untuk memilih ukuran yang tepat. Sementara, berikut adalah daftar ukuran kartu identitas B1 hingga B6.

a. Ukuran ID card B1

Ukuran B1 sama dengan 10,2 cm x 6,5 cm atau 102 mm x 65 mm. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ukuran ini biasanya digunakan pada kartu identitas karyawan. Namun biasanya ukuran B1 dibuat dalam bentuk potrait sehingga 10,2 cm menjadi tinggi kartu dan 6,5 cm menjadi ukuran lebar.

b. Ukuran ID card B2

Berikutnya adalah ukuran kartu identitas dengan kode B2. Ukuran B2 sama dengan 12,6 cm x 7,9 cm atau 126 mm x 79 mm. Sama halnya dengan ukuran B1, ukuran B2 juga banyak digunakan untuk kartu karyawan.

c. Ukuran ID card B3

Kode ukuran yang umum digunakan selanjutnya adalah B3. Ukuran id card B3 dalam cm adalah 12,6 cm x 9,5 cm atau 126 mm x 95 mm. Ukuran ini biasanya digunakan untuk membuat kartu identitas panitia.

d. Ukuran ID card B4

Ukuran keempat adalah B4. Kartu identitas dengan ukuran satu ini cenderung besar sehingga biasanya digunakan dengan cara dikalungkan di leher. Adapun ukuran id card B4 dalam cm adalah 15,5 cm x 10,6 cm atau 155 mm x 106 mm.

e. Ukuran ID card B5

Meski jarang digunakan, adapula ukuran ID card B5. Ukuran ini memiliki lebar dan panjang dalam centimeter yaitu 17,6 cm x 25 cm atau 176 mm x 250 mm dalam milimeter.

f. Ukuran ID card B6

Terakhir adalah ukuran B6 yang sama dengan 17,6 cm x 12,5 cm atau 176 mm x 125 mm. Kartu identitas dengan ukuran ini biasanya dibuat dengan bentuk landscape.

BACA JUGA: Ukuran Kertas F4 dalam Cm dan Cara Membuatnya di Word

Ukuran kartu identitas menurut standar internasional

ukuran id card
Freepik

Sementara itu, berdasarkan standar internasional sebagaimana diatur oleh International Organization for Standards (ISO), ukuran kartu identitas terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis itu meliputi ID card 1, ID card 2, ID card 3, dan ID card 4 yang masing-masing memiliki fungsi atau kegunaan berbeda. Berikut penjelasannya.

  • ID card 1: disebut sebagai ukuran utama untuk kartu identitas, yakni 85,6 mm x 53,98 mm atau 8,56 cm x 5,4 cm. Ukuran ini biasa digunakan untuk KTP, SIM, dan kartu-kartu bank seperti kartu debit serta kredit.
  • ID card 2: yaitu berukuran 105 mm x 74 mm atau 10,5 cm x 7,4 cm. Ukuran ini mulanya umum digunakan untuk kartu tanda penduduk. Namun belakangan ukuran ini sudsh jarang digunakan.
  • ID card 3: yaitu berukuran 12,5 cm x 8,8 cm atau 125 mm x 88 mm. Ukuran ini biasanya digunakan untuk Visa.
  • ID card 4: yaitu memiliki dimensi 15 mm x 25 mm. Ukuran kartu ini sangat kecil dan biasanya digunakan untuk kartu SIM pada handphone.

BACA JUGA: Ukuran Lapangan Bola Basket Standar Nasional & Internasional

Cara mengatur ukuran ID card di Word

Freepik

Saat ini telah tersedia beragam aplikasi maupun website untuk membuat kartu identitas lengkap dengan template yang menarik. Selain itu, Sedulur juga bisa membuat kartu identitas menggunakan perangkat lunak Microsoft Word. Berikut langkah-langkah untuk membuat kartu identitas di Word yang bisa Sedulur ikuti.

  • Pertama, buka aplikasi Word.
  • Pilih menu Tata Letak dan kemudian klik ikon panah ke bawah.
  • Setelah muncul jendela Penyetelan Halaman, klik opsi Kertas dan atur ukuran kertas yang diinginkan dengan memilih Ukuran Kustom. 
  • Terakhir, klik Ok dan Sedulur dapat mulai membuat desain kartu identitas yang diinginkan.

Demikian tadi pembahasan tentang ukuran kartu identitas. Diketahui bahwa ada beragam ukuran yang dapat dipilih untuk membuat kartu identitas. Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa setiap jenis kartu identitas umumnya telah memiliki standar ukuran. Nah, semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Sedulur, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.