Dalam dunia investasi saham, dikenal suatu istilah yaitu short selling. Short selling adalah transaksi penjualan saham dimana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Cara transaksi ini sebenarnya tidak diatur dalam regulasi, namun dalam situasi pasar saham yang tidak stabil, transaksi dengan cara ini dapat dilarang oleh lembaga terkait.
Short selling biasa dilakukan oleh para investor berpengalaman yang benar-benar memahami seluk beluk pasar modal. Hal ini dilakukan karena transaksi jenis ini memiliki risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian pasar modal jika para investor gagal untung.
Bagaimana mekanisme short selling dan apa saja contoh short selling saham? Yuk, simak artikel berikut dengan baik, ya, Sedulur!
BACA JUGA: Tertarik Investasi? Pahami Dulu Perbedaan Saham dan Obligasi
Pengertian short selling adalah
Dalam memahami pengertian short selling, Sedulur dapat memahaminya melalui bahasa regulasi maupun bahasa sederhana. Dalam bahasa regulasi, short selling diartikan sebagai transaksi penjualan efek dimana efek yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sementara dalam bahasa sederhana, short selling adalah transaksi penjualan saham dimana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut.
Pengertian short selling dalam islam dapat diketahui dalam istilah fiqih muamalah. Short selling disebut ba’i al-ma’dum atau jual beli kosong atau jual beli yang tidak ada barangnya. Hal ini termasuk dalam jual beli gharar, sehingga praktik ba’i al-ma’dum diharamkan di dalam hukum ekonomi syariah. Kenapa short selling dilarang dalam Islam? Karena dalam praktik transaksi ini tidak hanya ada unsur gharar namun juga ada unsur riba.
Syarat melakukan short selling adalah
Perlu diketahui bahwa tidak semua investor saham dapat melakukan transaksi ini. Pada praktiknya, regulator menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi jika seseorang akan melakukan transaksi short selling.
- Seseorang harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi yang dilakukan.
- Seseorang harus memiliki rekening efek khusus untuk short selling.
- Seseorang harus memiliki setoran jaminan awal dengan nilai minimal Rp 200 juta.
BACA JUGA: Investasi: Pengertian, Jenis, Manfaat, Risiko, Cara & Contohnya
Mekanisme pelaksanaan
Untuk memahami lebih dalam mengenai jenis transaksi ini, maka Sedulur harus mengetahui mekanismennya. Mekanisme short selling dilakukan dengan cara seorang investor meminjam saham kepada pihak lainnya dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Para investor yang melakukan short selling dituntut untuk bisa melihat pergerakan pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Hal ini karena setelah harga saham mulai turun, investor tersebut akan segera membelinya kembali dan mengembalikannya pada pialang saham. Pada akhirnya, para investor tersebut akan mendapatkan keuntungan dari transaksi yang sudah dilakukan.
Namun, tidak semua saham bisa ditransaksikan melalui teknik short selling. Hal ini karena hanya saham-saham tertentu yang sudah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat ditransaksikan menggunakan teknik tersebut.
Beberapa mekanisme yang dapat dilakukan oleh investor transaksi short selling, antara lain yaitu:
- Seorang investor atau trader akan melakukan pinjaman saham kepada broker dari perusahaan efek yang telah diawasi oleh OJK.
- Investor kemudian akan menjual saham tersebut kepada orang lain dan menyimpan hasilnya pada rekening investor di perusahaan efek terkait.
- Untuk mengakhiri transaksi ini, investor harus melakukan pembelian kembali saham (buy back) tersebut.
- Jika harga saham saat buyback lebih rendah, maka investor akan mendapatkan keuntungan. Sedangkan jika harga saham saat buyback lebih tinggi, maka investor akan merugi.
Contoh short selling
Simak contoh berikut untuk lebih memahami mekanisme transaksi short selling yang dilakukan para investor.
Andi adalah seorang investor yang berencana akan melakukan transaksi short selling. Ia kemudian meminjam saham Y kepada pialang saham dengan jangka waktu yang telah disepakati. Harga saham Y saat itu adalah Rp 12 ribu per lembar dan pada saat itu juga ia yakin dan memperkirakan bahwa harga saham Y akan turun menjadi Rp 9 ribu per lembar.
Andi kemudian menjual saham pinjaman tersebut senilai Rp 12 ribu (sesuai dengan harga). Setelah beberapa waktu, harga saham benar-benar turun menjadi Rp 9 ribu sesuai perkiraannya. Nah, ketika harga saham turun, Andi pun membeli kembali saham tersebut untuk dikembalikan kepada pialang saham.
Darimana keuntungan yang diperoleh Andi? Ya, Andi mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham sebelum dan sesudah, yaitu sebesar Rp 3 ribu per lembar. Namun transaksi ini tidak selalu menguntungkan. Hal ini karena tidak selamanya prediksi yang dilakukan oleh Andi akan selalu terjadi. Jika harga saham malah naik, maka Andi tentu akan mengalami kerugian. Maka dari itu, transaksi ini termasuk dalam transaksi berisiko tinggi.
BACA JUGA: 6 Investasi Jangka Pendek yang Cocok Untuk Pemula, Aman!
Efek short selling adalah
Efek atau dampak dari transaksi short selling dapat sangat berpengaruh pada pasar modal. Di Indonesia, transaksi jenis ini masih sangat sedikit dan tidak terlalu signifikan sehingga masih diperbolehkan secara hukum, kecuali untuk pasar modal syariah. Transaksi short selling yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham di Indonesia.
Meskipun diperbolehkan, namun transaksi ini dapat ditutup jika transaksi yang dilakukan justru mengakibatkan penurunan ekonomi dan dinilai hanya menguntungkan investor yang berasal dari institusi besar saja. Sebagai contoh, BEI pernah menutup transaksi ini sebanyak tiga kali. Penutupan pertama pada tahun 2008 yang dilakukan sebagai tanggapan atas penurunan IHSG saat krisis finansial dunia. Penutupan kedua pada tahun 2015 ketika level IHSG mengalami level terendah dalam periode 2013-2015. Penutupan ketiga pada tahun 2020 sebagai akibat penurunan IHSG karena pandemi covid-19.
BEI bersama dengan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) memberikan aturan yang ketat mengenai transaksi short selling di Indonesia karena transaksi ini memiliki risiko yang tinggi. Selain itu, transaksi ini juga tidak hanya memengaruhi satu atau dua investor saja, namun pasar modal secara keseluruhan.
Dukungan terhadap short selling
Beberapa alasan yang mendukung transaksi short selling adalah:
- Investor dapat mendapatkan keuntungan hingga 100% atau lebih dengan modal sedikit.
- Transaksi ini dapat dibiayai dari utang dan terdapat kemungkinan untuk melakukan leveraged investment atau teknik mencari keuntungan investasi yang lebih tinggi dengan melalui dana pinjaman.
- Transaksi ini dapat digunakan untuk praktik hedging harga (melindungi dana investor dari kerugian).
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Mengenali Investasi Bodong, Wajib Tahu!
Tentangan terhadap short selling
Tidak hanya mendapat dukungan, transaksi jenis ini juga mendapatkan tentangan dari banyak pihak. Berikut adalah beberapa alasannya.
- Merupakan jenis transaksi berkategori “High Risk High Return” karena tingkat keuntungan yang tinggi juga tingkat kerugian yang tinggi.
- Membutuhkan Margin Account.
- Jika melakukan transaksi dengan utang saham akan memiliki suku bunga.
- Terdapat margin interest dari pialang atau broker saham.
Contoh kasus short selling di Indonesia
Contoh kasus short selling di Indonesia sudah pernah dilarang sebanyak tiga kali. Pelarangan pertama dilakukan ketika IHSG anjlok selama enam hari berturut turut yang diakibatkan oleh krisis finansial pada tahun 2008. Pelarangan kedua dilakukan ketika IHSG jatuh ke level terendah sebanyak 20.34% dari Januari hingga Agustus 2015. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ada 14.000 transaksi short selling yang terjadi hanya dalam waktu dua hari.
Sebelumnya, pada tahun 2000, seorang spekulan pasar modal memperkirakan bahwa harga saham Bank Pikko (saat ini Bank Century) akan menurun. Namun, pada kenyataannya harga saham bank tersebut justru naik pada saat jatuh tempo. Karena hal itu, 52 dari 127 perusahaan efek yang pada saat itu terdaftar di Bapepam mendapatkan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Demikian informasi mengenai pengertian short selling dalam dunia investasi saham. Meskipun secara regulasi tidak dilarang, namun tindakan ini biasanya hanya dilakukan oleh para investor berpengalaman karena kegiatan ini termasuk dalam high risk high return.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.