Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola setiap aspek pemerintahan secara leluasa. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk mengembangkan setiap daerah agar memiliki perkembangan yang sama dengan daerah lainnya.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom dengan hak yang sama, tujuannya agar pemerintahan tidak terpusat dan tidak terjadi ketimpangan antar daerah. Terutama yang berada di daerah pinggiran dan pedalaman. Yuk, pahami lebih lengkap tentang otonomi daerah di bawah ini!
BACA JUGA: 18 Tokoh Pahlawan Nasional Indonesia dan Profil Singkatnya
Pengertian otonomi daerah
Dari pengertiannya, secara definisi istilah ini berasal dari dua kata yaitu otonomi dan daerah. Otonomi sendiri merupakan Kata otonomi berasal dari kata autos yang memiliki arti sendiri, kata kedua berasal dari kata nomos yang memiliki arti aturan. Sedangkan daerah yaitu kata yang merujuk pada sebuah wiliayah tertentu.
Berdasarkan etimologi di atas, maka pengertiannya secara sederhana bisa diartikan sebagai memerintah sendiri secara leluasa. Dalam pengertian lain, dapat diartikan bahwa sistem otonomi adalah kemandirian suatu daerah.
Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di suatu daerah. Istilah yang terkait adalah kewenangan otonom. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya.
Hal ini didasari oleh pelaksanaannya dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan, arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu.
Landasan hukum
Dalam penjelasan di atas, kita bisa tahu bahwa otonomi daerah adalah asas tentang pemekaran dan pengelolaan secara mandiri oleh setiap daerah-daerah yang terdapat di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari landasan hukum yang mengaturnya.
Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah:
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Asas otonomi daerah
Dalam proses pelaksanaannya, terdapat beberapa prinsip yang menjadi pijakan dan landasan dasar. Landasan dasar tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.
Terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom itu sendiri.
2. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur serta walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.
3. Tugas pembantuan
Asas terakhir yaitu tugas pembantuan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Prinsip dari otonomi daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, hal tersebut tidak terlepas dari prinsip-prinsip. Terdapat beberapa hal yang menjadi prinsip dari terwujudnya sistem otonomi, berikut ini prinsip-prinsip yang dimaksud agar Sedulur bisa lebih mudah lagi memahaminya:
1. Prinsip otonomi seluasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya. Kewenangan ini membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri.
Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.
2. Prinsip Otonomi nyata
Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban.
Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu.
3. Prinsip tanggung jawab
Prinsipnya sistem otonomi yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi.
Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas.
Tujuan diterapkannya
Penetapan otonomi daerah di Indonesia tentu saja bukan tanpa sebab dan tujuan. Adapun pertimbangan pemerintah sangat matang dengan menetap kebijakan ini. Penetapan otonomi daerah merupakan pemadatan dari tujuan dan cita-cita mulia. Adapun tujuan yang dimaksud adalah:
- Bertujuan meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
- Bertujuan mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
- Bertujuan mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Bertujuan mewujudkan pemerataan daerah.
- Bertujuan memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
- Bertujuan mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
- Bertujuan menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran maupun fungsi dari pihak DPRD.
BACA JUGA: ASN adalah Pegawai Instansi Pemerintah, Ini Fungsi & Tugasnya
Manfaat penerapannya
Sistem ini dianggap lebih efisien dan memiliki manfaatnya sendiri. Berikut ini adalah beberapa manfaat otonomi daerah dalam pelaksanaannya:
- Tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat.
- Kebijakan yang dibuat bisa disesuaikan dengan kepentingan masyarakat di daerah.
- Menambah efisiensi pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya.
- Bisa meningkatkan barang dan jasa di daerah dengan biaya terjangkau dan lebih rendah.
- Meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh penduduk lokal di daerah.
Kini Sedulur telah paham apa itu otonomi daerah dan bagaimana proses pelaksanaannya di Indonesia. Semoga penjelasan ini bisa memberikan pemahaman baru terkait sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.