Negara adalah suatu wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang disertai adanya sistem pemerintahan dan peraturan yang ditaati oleh warga negaranya. Negara di dunia memiliki bentuk yang beraneka macam sesuai dengan kesepakatan masing-masing negara.
Mengapa Indonesia disebut sebagai negara? Untuk mengetahuinya, berikut ini pembahasan mengenai pengertian negara beserta unsur, fungsi, tujuan, hingga bentuk-bentuk suatu negara. Simak dengan baik, ya, Sedulur!
BACA JUGA: 15 Daftar Negara Terkaya di Dunia, Indonesia Nomer Berapa?
Pengertian negara adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata negara diartikan sebagai dua hal. Arti yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi secara sah dan ditaati oleh rakyat di dalamnya.
Sementara arti yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki sebuah wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat dan berhak menentukan tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pengertian negara menurut para ahli:
- Menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
- Menurut Prof. Dr. Djokosoetono, S.H, negara adalah organisasi manusia maupun kumpulan individu yang berada di bawah sebuah pemerintahan yang sama.
- Menurut G. Pringgodigdo, SH. yang mendefinisikan negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan maupun organisasi kewibawaan yang harus persyaratan berupa berbagai unsur tertentu.
- Menurut Prof. Farid S., negara merupakan sebuah wilayah merdeka yang sudah mendapatkan pengakuan dari negara lain serta memiliki sebuah kedaulatan.
- Menurut Prof. Nasroen, definisi sebuah negara adalah sebuah bentuk pergaulan hidup, sehingga sebuah negara harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan serta dipahami.
- Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., negara merupakan sebuah organisasi yang berada di atas kelompok maupun beberapa kelompok individu yang mendiami suatu wilayah atau teritori tertentu bersama dan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sebuah kelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.
Dasar negara adalah
Dasar negara merupakan suatu landasan atau sumber dalam membentuk suatu negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada pada sebuah negara yang juga berlaku sebagai pedoman cita-cita bangsa suatu negara.
Dasar negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam atau pemikiran filsafat mengenai dunia dan kehidupan yang termasuk juga di dalamnya kehidupan bernegara. Dasar negara ini dijadikan sebagai pedoman yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Salah satu contoh dasar negara yaitu pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila bertindak sebagai suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar serta menjadi asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Ciri Ciri Negara Maju Beserta Karakteristik & Contohnya
Unsur negara adalah
Terdapat beberapa unsur yang menjadikan suatu wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara, yaitu:
1. Rakyat atau jumlah penduduk
Unsur pertama dalam sebuah negara adalah adanya rakyat atau jumlah penduduk. Unsur ini harus terpenuhi karena sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal di dalamnya.
Istilah yang terkait dengan rakyat yaitu warga negara. Warga negara adalah orang yang tercatat keanggotaannya dalam suatu negara dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sekelompok individu yang tinggal di sebuah wilayah tersebut harus dipersatukan oleh sebuah perasaan maupun tujuan sehingga dapat terbentuknya sebuah negara.
Tanpa adanya orang di dalam sebuah negara, maka sistem pemerintahan juga tidak dapat berjalan. Masyarakat yang ada pada sebuah negara berfungsi sebagai sumber daya manusia yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan kehidupan bernegara.
2. Wilayah
Unsur kedua yang harus ada adalah wilayah. Di mana lagi sekelompok orang hidup jika tidak memiliki suatu wilayah? Tentu saja sebuah wilayah. Jika tidak ada wilayah, maka negara tidak akan terbentuk.
Adanya suatu wilayah akan membuat masyarakat di sebuah negara dapat menjalankan kegiatan serta kehidupan sehari-harinya. Adanya wilayah juga bermanfaat bagi warga negara untuk menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan fungsinya.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Unsur ketiga yang juga penting adalah adanya pemerintahan. Pemerintahan merupakan sekumpulan orang yang bertugas untuk mengelola kewenangan serta kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan.
Pemerintahan yang berdaulat berarti pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Pemerintahan juga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya. Sistem pemerintahan ini dapat dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga yang berada pada wilayah yang ditempati.
4. Ada pengakuan negara lain
Unsur terakhir dari sebuah negara adalah adanya pengakuan oleh negara lain. Unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif. Unsur negara tersebut merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Selain diakui oleh negara lain, sebuah negara juga harus mampu membangun hubungan dengan negara lain. Kemampuan ini akan membuat sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahan akan menjadi subjek hukum internasional atau tidak.
Tujuan adanya negara
Tujuan setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sebagai contoh pada tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
BACA JUGA: Negara Agraris: Pengertian, Keuntungan dan Potensinya
Fungsi negara adalah
Negara juga memiliki beberapa fungsi, antara lain yaitu:
1. Melaksanakan penertiban
Fungsi negara dalam melaksanakan ketertiban bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Adanya penertiban merupakan sebuah bentuk pencegahan agar tidak terjadi bentrokan di antara masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator untuk menjaga keseimbangan segala lingkungan yang ada di dalamnya.
2. Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat
Dalam memenuhi fungsi mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat, negara akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya. Negara juga akan selalu mengusahakan agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata.
3. Pertahanan
Negara juga berfungsi dalam hal pertahanan. Pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dari sebuah negara.
4. Menegakkan keadilan
Keadilan merupakan suatu hal penting yang dapat diraih dengan sebuah proses. Dalam suatu negara, terdapat beberapa badan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya.
BACA JUGA: 15 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Bentuk-bentuk negara
1. Bentuk negara pada zaman Yunani kuno
- Monarki atau pemerintahan yang dipegang oleh keluarga atau kelompok tertentu.
- Demokrasi atau pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
- Oligarki atau pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang.
Selain itu, ada juga beberapa pendapat menurut ahli mengenai bentuk negara pada zaman ini, yaitu:
Menurut Plato:
- Tirani atau bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang.
- Demokrasi atau suatu bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat miskin.
- Oligarki atau bentuk negara yang pemerintahannya dijalankan oleh para golongan hartawan yang melahirkan partikuli.
- Timokrasi atau bentuk negara yang pemerintahannya diurusi oleh orang-orang yang ingin mencapai suatu kehormatan dan kemasyuran.
- Aristokrasi atau bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh Aristokrat (cendikiawan) dengan kesesuaian pikiran orang lain.
Menurut Aristoteles:
- Monarki atau pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang dengan kepentingan seluruh rakyatnya.
- Tirani atau bentuk negara yang dipegang oleh satu orang demi kepentingannya sendiri.
- Aristokrasi atau pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang atau para cendekiawan demi kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarki atau pemerintah yang dijalankan oleh sekelompok orang guna kepentingan golongannya sendiri atau kelompoknya.
- Plutokrasi atau pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang kaya demi kepentingannya sendiri.
- Politeia atau pemerintahan yang dijalankan oleh seluruh orang untuk kepentingan rakyatnya.
- Demokrasi atau bentuk negara yang dipegang oleh orang yang tidak mengetahui apapun soal pemerintahan.
2. Bentuk negara pada zaman modern hingga sekarang
Pada zaman modern hingga sekarang, bentuk negara adalah Kesatuan dan Serikat.
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintahan yang berpusat pada kekuasaan yang mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi menjadi dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Pemerintahan dipimpin langsung oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di bawah naungannya yang melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat tersebut. Sebagai contoh adalah masa pemerintahan presiden Soeharto pada Orde Baru.
2.Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah. Sistem ini juga dikenal sebagai otonomi daerah atau swatantra.
- Negara Serikat
Negara serikat atau federasi adalah suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Sistem pada negara ini dapat melepaskan sebagian dari kekuasaannya dengan menyerahkannya kepada negara serikat atau dikenal dengan istilah limitatif.
Itulah informasi mengenai pengertian negara adalah apa beserta unsur, tujuan, fungsi, dan bentuknya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sedulur semua sehingga bisa menjadi warga negara yang baik dan patuh dengan segala aturan yang ada.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.