Bagi Sedulur Super yang beragama Islam, wajib hukumnya untuk mengetahui macam macam najis. Najis sendiri adalah penyebab yang membuat ibadah menjadi tidak sah jika terkena tempat untuk ibadah maupun anggota tubuh. Macam macam najis pun ada banyak jenisnya dan harus dihindari bila akan menunaikan kewajiban ibadah.
Dalam ajaran Islam, kebersihan merupakan hal yang sangat penting dan sebagian dari iman. Agama Islam juga sangat menganjurkan kita untuk menjaga kebersihan seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Ma’idah ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Oleh sebab itu, kita harus senantiasa menjaga kebersihan dari najis agar ibadahnya diterima. Nah, sekarang jika ada pertanyaan, “Sebutkan macam-macam najis dan beri contohnya”, apakah Sedulur sudah biasa menjawabnya? Jika belum tidak, perlu khawatir. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA: Berikut Tata Cara Wudhu yang Benar dan Sesuai Sunnah
Pengertian najis
Sebelum menuju ke pembahasan utama yakni macam-macam najis, alangkah baiknya jika kita membahas secara jelas tentang pengertian dari najis itu sendiri. Dikutip dari Nu Online, secara bahasa najis dianggap sebagai sesuatu yang kotor dan membuat ibadah jadi tidak sah. Maka dari itu, wajib hukumnya membersihkan najis sebelum menunaikan ibadah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang bisa diartikan menjadi “dan bersihkanlah pakaianmu!”. Dalam ayat tersebut, Nabi Muhammad SAW diimbau untuk menyucikan pakaian yang dikenakan oleh beliau dari najis dan menghindarkan pakaian supaya tidak terkena najis.
Yang dimaksud dengan menyucikan pakaian yakni membersihkan pakaian dari segala macam najis dan juga kotoran. Sedangkan untuk pengertian secara luas yaitu membersihkan lingkungan hidup serta tempat tinggal agar terbebas dari segala bentuk kotoran, sampah, dan masih banyak lagi. Hal ini karena dalam tubuh, pakaian, dan lingkungan yang kotor terdapat dosa yang mungkin tidak kita ketahui.
Agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT, simak dulu macam macam najis dan contohnya yang juga dijelaskan di bawah ini.
1. Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang tergolong ringan. Contoh najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum mencapai 2 tahun. Selain itu, bayi tersebut juga belum mengonsumsi makanan apapun dari luar atau masih minum air susu ibu. Cara untuk membersihkan najis ringan ini juga cukup mudah, yakni cukup dengan menggunakan air bersih saja.
Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).
Seperti yang tadi sudah disampaikan sebelumnya jika cara membersihkannya hanya perlu dengan menggunakan air. Basuhkan air bersih ke seluruh tubuh atau tempat yang terkena najis ini. Tentu saja, air yang digunakan untuk membersihkan harus lebih banyak dari air kencing yang mengenainya. Setelah dibasuh, barulah diperas dan dikeringkan.
2. Najis mutawassitah
Najis mutawassitah atau yang sering disebut sebagai najis sedang merupakan pertengahan antara najis berat dan najis ringan. Contoh najis sedang atau najis mutawassitah adalah sebagai berikut ini:
- Air wadi (air putih, kental, dan keruh yang keluar usai buang air kecil)
- Arak (minuman keras dan sejenisnya)
- Bangkai hewan, kecuali manusia, belalang, dan ikan
- Darah haid
- Darah yang keluar tapi jumlahnya banyak
- Kotoran hewan yang haram untuk dimakan
- Kotoran manusia
- Madzi (cairan bening yang keluar dari alat kelamin tanpa disertai tekanan syahwat yang sangat kuat)
- Muntahan
- Darah bercampur nanah
Terdapat dua cara untuk membersihkan macam-macam najis mutawasitah di atas. Untuk cara yang pertama, Sedulur harus membersihkannya hingga wujud, warna, rasa, atau baunya hilang. Kemudian cara yang kedua dilanjutkan dengan menyiram menggunakan air bersih.
Untuk menyucikan darah haid juga dimuat dalam Hadis Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Asma’ radhiyallahu anha:
Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi misalnya saja di tempat salat ada muntahan yang masih basah. Buang terlebih dahulu muntahan tersebut baru bilas tempat sholat dengan menggunakan air bersih sampai bau, wujud, dan warnanya hilang. Insya Allah tempat tersebut sudah suci kembali dan bisa digunakan untuk sholat.
BACA JUGA: Begini Tata Cara Tayamum yang Benar + Doanya, Lengkap!
3. Najis mugholadoh
Yang berikutnya ada najis mugholadoh yang merupakan najis berat. Contoh dari najis ini seperti menyentuh babi atau terkena air liur anjing. Apabila terkena najis yang satu ini, maka cara menyucikannya tidak semudah najis-najis yang sebelumnya. Terdapat beberapa aturan untuk membersihkan atau menyucikannya.
Najis mugholadoh bisa disucikan dengan cara membasuh tubuh yang terkena najis dengan menggunakan air sebanyak 7 kali basuhan. Salah satu di antara ke-7 basuhan tersebut harus dicampurkan dengan debu. Hal ini menganut pada hadis Muslim yang berbunyi:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah’.” (HR. Muslim)
Akan tetapi, Sedulur harus menghilangkan dulu warna, wujud, rasa, dan juga bau dari najis tersebut sebelum membasuhnya dengan air. Secara hukum, najis ini masih ada di tempat yang terkena apabila belum dibasuh menggunakan air bersih.
4. Najis ma’fu
Selain tiga macam najis yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sedulur juga perlu tahu jika ada najis yang bisa ditoleransi atau dimaafkan. Hal ini berarti najis tersebut tidak perlu dicuci atau dibasuh dengan air bersih. Contoh dari najis yang satu ini yakni bangkai hewan yang tidak mengeluarkan nanah atau darah.
Tidak hanya itu, najis yang ditoleransi ini adalah najis kecil yang tak kasat mata. Misalnya saja seperti ketika Sedulur buang air kecil tanpa melepas pakaian dan pakaian yang dikenakan tersebut terciprat bulir bulir air seni yang tidak terlihat.
Jadi walaupun sebenarnya pakaian yang dikenakan sudah terciprat oleh najis, namun Sedulur tidak tahu akan hal tersebut. Jadi jika kamu tetap mengenakan pakaian yang sama untuk beribadah, maka ibadah yang dilakukan tetap dianggap sah karena najis tersebut masuk ke dalam kategori najis ma’fu atau najis yang bisa dimaafkan.
Sebenarnya, Sedulur tidak perlu membasuh atau menyuci tubuh atau pakaian yang terkena najis ma’fu dengan air bersih. Namun jika merasa ragu, alangkah lebih baik untuk segera menyucikannya kembali.
BACA JUGA: Bacaan Sujud Syukur & Tata Cara Mengamalkan Sesuai Sunnah
Sekarang Sedulur sudah tidak bingung lagi kan jika ada pertanyaan “Sebutkan macam-macam najis?”. Walaupun terlihat sederhana, namun sebaik-baiknya orang muslim beribadah adalah orang yang beribadah dalam keadaan suci alias tanpa ada najis yang menempel.
Sangat disayangkan jika ibadah yang kita lakukan sia-sia hanya karena ada najis yang menempel, entah itu di bagian tubuh, pakaian, maupun tempat beribadah. Maka dari itu, simak dan pahami penjelasan macam macam najis di atas, dan jangan lupa untuk mengikuti cara pembersihan najis yang sudah dijelaskan.