Pengertian Khulu dalam Pernikahan Beserta Hukumnya

Pernah mendengar istilah khulu Sedulur? Khulu adalah dalam bahasa arab secara etimologi diartikan sebagai melepaskan. Sementara menurut istilah pada ilmu fiqih mempunyai arti permintaan perceraian. Permintaan cerai ini dilakukan oleh pihak istri kepada pihak sang suami. Tentunya dengan memberikan semacam uang atau hal lain sebagainya kepada pihak suami, agar istri menceraikannya.

Istilah ini sering kita dengar dalam agama Islam dengan kata lain khulu adalah perceraian yang dibeli oleh sang istri dari pihak suaminya. Hal ini terjadi karena ada beberapa hal dari pihak suami yang dirasa tidak menyenangkan istrinya. Supaya lebih memahami tentang pengertian, contoh khulu, hukum khulu, sampai dengan bagaimana cerai khulu yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini Sedulur.

BACA JUGA: 12 Hadist dan Ayat Tentang Pernikahan, Membuka Hati & Pikiran

Pengertian al khulu

khulu adalah
Sudut Hukum

Dalam agama Islam gugatan cerai dinamakan denga istilah Al Khulu. Dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu (الخُلْعُ ). Kata Al-Khulu (الخُلْعُ ) dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maka maknanya adakah melepas dan ini digunakan sebagai istilah wanita di mana dia meminta sang suami melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan. Penjelasan ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh Allah sebagai pakaian.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

 هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah/2 : 187]

Meski secara pengertian al khuluk adalah perceraian, namun tetap ada definisi lain mengenai pengertian istilah kata dari bahasa Arab ini. Terutama dari kalangan ulama yang mengatakan jika Al khulu adalah terjadinya perpisahan atau biasa dinamakan perceraian antara sepasang suami dan istri. Proses perceraian ini berlangsung secara ridha dan kedua pasangan lalu pembayaran diserahkan istri kepada sang suami.

Dalam pernikahan secara Islam, istilah khuluk adalah talak yang dijatuhkan oleh pihak suami kepada pihak istri. Karena sudah menyetujui atau memenuhi permintaan istrinya dengan jalan terakhir maka sang istri akan membayar tebusan. Sebagaimana yang terjadi pada hukum talak, pada khuluk pun terdapat pula ada yang wajib, mubah, haram, makruh hingga sunah.

Wajib

Khuluk bisa wajib hukumnya jika suami merasa tak mampu menafkahi lahir dan batin. Lalu istripun merasa merana dengan kondisi suaminya.

Haram

Bisa bersifat haram jika khuluk mempunyai maksud menyengsarakan sang istri dan anak-anak nya.

Mubah

Mubah jika khuluk ada keinginian yang membolehkan istri dalam menempuh jalan ini

Makruh

Khuluk bisa dikatakan makhruh jika tidak ada keperluan untuk itu.

Sunnah

Hukumnya bisa saja sunnah jika dengan melakukan khuluk bisa mencapai kemaslahatan untuk kedua belah pihak baik istri dan suami.

Hukum khulu

khulu adalah
Konsultasi Fiqih

Penjelasan mengenai Al Khulu sebenarnya sudah tertuang dalam syariat menurut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berikut adalah bunyinya.

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim” [Al-Baqarah/2 : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

 جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

BACA JUGA: 30 Ucapan Anniversary Pernikahan, Romantis & Menyentuh Hati

Rukun khulu

khulu adalah
Hidayatuna

Selain memahami tentang pengertian dan hukum khulu, maka Sedulur ada baiknya memahami juga bagaimana rukun dari khulu ini. Maka dari itu, yuk simak dan pahami penjelasan di bawah ini Sedulur mengenai rukun dari Al Khulu.

  • Suami yang sudah keadaan baligh lalu berakal dan dengan kemauannya sendiri.
  • Istri berada dalam kekuasaan suami. Artinya istri itu belum ditalak khulu oleh sang suami dengan demikian tidak bisa dirujuk.
  • Poin ketiga adalah ucapan yang menunjukan tentang khuluk.
  • Melakukan bayaran terhadap sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar.
  • Terakhir ada orang yang membayar namun belum memakai hartanya baik untuk istri ataupun orang lain.

Perbedaan khulu dan fasakh

khulu adalah
Kumparan

Dalam pernikahaan secara islam selain dikenal adanya istilah khuluk lalu ada pula fasakh. Lantas apa saja perbedaan kedua istilah ini, khuluk dan fasakh adalah bagian dari pernikahan pada islam. Khuluk adalah tindakan talak dan dijatuhkan oleh pihak suami kepada pihak istri karena sudah merasa setuju dan memenuhi permintaan istrinya. Tentunya dengan jalan keluar istri harus membayar tebusan. Talak khuluk bisa dijalankan walapun sang istri sedang dalam keadaan haid.

Sementara fasakh adalah jatuhnya sebuah talak dan dilakukan oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri. Sedangkan hakim akan mempertimbangkan apabila adanya kelayakannya sementara suami tidak ingin menjatuhkan sebuah talak. Namun perceraian dalam bentuk fasakh bisa terjadi salah satunya suami tidak mau memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak. Lalu suami dalam keadaan murtad dan hilang tidak jelas atau masih hidup.

Talak khulu

khulu adalah
Popmama

Talak khulu adalah sebuah istilah pada proses perceraian dalam islam. Dilansir dari laman NU Online, talak merupakan hak suami sedangkan khulu’ merupakan hak istri. Tak hanya itu, talak mempunyai sifat bertahap mulai dari satu hingga tiga. Namun talak bisa dijatuhkan apabila setelah talak sebelumnya meski pada masa iddah. Sementara khulu’ tidak, meski demikian khulu’ bisa mengurangi bilangan talak.

Demikian ulasan mengenai pengetian khulu, talak hingga fasakh. Semoga penjelasan di atas menambah wawasan dan pengetahuan Sedulur mengenai hukum perceraian pada Islam.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!