Sebagian dari Sedulur mungkin ada yang belum tahu kartu pencari kerja atau yang dikenal dengan sebutan kartu kuning. Terutama bagi Sedulur yang tengah melamar pekerjaan di instansi pemerintahan atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kartu kuning merupakan kartu yang wajib Sedulur miliki.
Namun, beberapa perusahaan swasta juga telah menerapkan para pelamar untuk memiliki kartu pencari kerja ini. Hal ini semakin mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki kartu kuning ini. Lantas seperti apa persyaratan dan cara membuatnya? Yuk, kita simak dalam penjelasan di bawah ini!
BACA JUGA: Kegunaan & Manfaat Kartu Prakerja Serta Cara Mendapatkannya
Apa itu kartu pencari kerja?
Kartu kuning atau kartu pencari kerja adalah sebuah tanda yang menunjukan bahwa seseorang tengah mencari kerja. Kartu ini juga dikenal dengan nama kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Tujuan pembuatan kartu ini untuk mendata masyarakat yang belum memiliki pekerjaan dan sedang mencari kerja.
Meskipun kartu ini dikenal dengan nama kartu kuning, namun kartu ini berwarna putih. Dalam kartu ini tercantum beberapa informasi penting terkait pemiliknya. Mulai dari nama, NIK, data kelulusan pendidikan, hingga riwayat pendidikan. Setiap warga negara bisa membuat kartu ini di Kabupaten/Kota tempat tinggal sesuai KTP.
Cara membuat kartu pencari kerja hanya dapat dilakukan di Kabupaten/Kota tempat tinggal yang tercantum di KTP, tidak bisa dibuat di tempat lain.
Ketentuan kartu pencari kerja
Terdapat ketentuan dan syarat pembuatan kartu kuning. Pertama-tama, kita bahas terlebih dahulu ketentuan yang berlaku bagi setiap warga negara yang ingin membuat kartu kuning ini. Berikut ini beberapa ketentuannya:
- Kartu kuning dapat berlaku nasional.
- Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya atau Sedulur telah mendapat pekerjaan, diharapkan segera melapor.
- Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi atau Perusahaan yang menerima harus mengembalikan AK/I (kartu kuning) ke Dinas Tenaga Kerja Setempat.
- Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Syarat membuat kartu kuning 2022
Bagi Sedulur yang belum memiliki kartu kuning ini, diharapkan segera melakukan daftar kartu kuning online 2022. Adapun syarat untuk membuat kartu pencari kerja AK 1 online adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
Setelah mengetahui ketentuan, syarat dan pengertian dari kartu ini, tentu Sedulur penasaran bagaimana cara membuat kartu kuning untuk mendapatkan pekerjaan ini. Setidaknya terdapat dua cara yang bisa Sedulur lakukan. Pertama dengan berkunjung ke Disnaker dan cara kedua adalah dengan membuatnya secara online. Kita bahas bersama satu per satu di bawah ini:
1. Membuat kartu kuning di Disnaker
Cara pertama adalah dengan membuat kartu kuning di Disnaker. Dengan melihat contoh kartu kuning, Sedulur bisa mengira-ngira apa saja langkah yang harus Sedulur lakukan. Namun, agar lebih pasti lagi, berikut langkah-langkah yang bisa Sedulur lakukan untuk membuat kartu kuning di disnaker, yaitu:
- Pertama, Sedulur harus mendatangi kantor Disnaker setempat, sesuai alamat dan domisili yang ada di KTP Sedulur.
- Kemudian, Sedulur langsung menuju ke tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Untuk lebih jelas, Sedulur bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Selanjutnya Sedulur tinggal menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Sedulur akan diminta untuk menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Lalu tunggu hingga Sedulur dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, Sedulur bisa melakukan legalisasi kartu kuning. Sedulur akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
BACA JUGA: Cara Cetak Kartu BPJS Online Maupun Offline Mudah Banget
2. Membuat kartu kuning online
Di tengah era digital saat ini, apapun bisa dilakukan secara online. Termasuk membuat kartu kuning satu ini. Cara ini tentu saja lebih efektif dan menghemat waktu dan biaya (ongkos). Berikut ini langkah yang wajib Sedulur lakukan untuk membuat kartu pencari kerja online, yaitu:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan.
- Pilih menu daftar.
- Isi data. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu, Sedulur akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Sedulur sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Sedulur sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Sedulur tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa fotokopi sebanyak yang diperlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Kedua pilihan cara di atas sama-sama mudah dan bisa Sedulur lakukan. Jika Sedulur ingin lebih pasti dan langsung mendapatkan kartu kuning, tentu Sedulur bisa memilih cara membuat yang langsung berkunjung ke Disnaker. Namun, jika Sedulur ingin lebih praktis, Sedulur bisa memilih cara membuat online yang telah dijelaskan di atas.
Di tengah era pandemi Covid-19 ini, untuk mencegah penyebaran virus corona, tentu cara membuat online menjadi pilihan yang tepat dan bijak. Namun, segala sesuatunya tergantung kebijakan Sedulur masing-masing.
Nah, itulah tadi syarat dan cara membuat kartu pencari kerja yang kini perlu Sedulur miliki sebelum melamar pekerjaan. Semoga penjelasan di atas membantu Sedulur, yang tengah berjuang mendapatkan pekerjaan yang layak. Semangat terus dan pantang menyerah!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.