Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar dalam kehidupannya yang sudah terbentuk sejak manusia pertama kali dilahirkan, atau yang biasa disebut dengan HAM (hak asasi manusia).
Hak-hak dasar yang termasuk dalam hak asasi manusia telah diakui secara internasional. Dengan adanya hak tersebut, maka setiap manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan secara moral dan secara hukum untuk meminimalisir berbagai macam tindak kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini, Sedulur akan diajak untuk membahas pengertian HAM, dan juga jenis, ciri, serta bentuk-bentuk pelanggarannya.
BACA JUGA: Birama: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Lagunya
Pengertian HAM
Sebagai manusia yang diciptakan oleh Tuhan, kita semua memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga dan memelihara kedamaian serta kesejahteraan antara sesama. Kewajiban dan tugas tersebut harus kita laksanakan untuk menciptakan suasana kehidupan yang selalu harmonis dan lingkungan yang terjaga. Oleh karena itu, setiap manusia ketika ia lahir sudah memiliki hak-hak yang perlu dihormati, dihargai, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas secara paksa.
Mengutip dari penjelasan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), HAM adalah hak-hak yang kita miliki karena kita ada dan hidup sebagai manusia. Hak-hak tersebut tidak diberikan oleh negara atau pemerintah, tetapi sudah otomatis menjadi bagian kehidupan saat kita dilahirkan ke bumi. Hak asasi manusia atau human rights melekat pada setiap jiwa dan raga, terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, etis, warna kulit, agama, bahasa, seksualitas, dan status-status lain.
Selain itu, OHCHR juga menambahkan bahwa hak asasi manusia dapat berupa hak atas makanan, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas pelayanan kesehatan, dan juga hak kebebasan menyampaikan pendapat.
Negara yang kita tinggali ini merupakan negara yang menghormati dan menjunjung tinggi penegakan HAM di Indonesia. Hal tersebut benar adanya dalam tulisan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bunyi UU HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
BACA JUGA: Cerpen: Pengertian, Struktur, Ciri-Ciri, Unsur & Contohnya
Pengertian HAM menurut para ahli
Selain pengertian dari Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), definisi hak asasi manusia juga datang dari beberapa ahli berikut ini.
1. J. Austin Ranney
Mengutip dari pernyataan J. Austin Ranney, HAM adalah sebuah bentuk dari ruang kebebasan yang dimiliki setiap individu. Hak tersebut telah diatur dan dirumuskan di dalam konstitusi hukum, serta pelaksanaan hak asasi manusia sudah dijamin oleh pemerintah atau negara yang menaungi.
2. G. J. Wolhoff
Berdasarkan buku karangannya, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia, G. J. Wolhoff menyatakan bahwa HAM adalah serangkaian hak yang telah ada di dalam diri seorang manusia, serta sudah melekat padanya sejak ia lahir ke dunia. Apabila hak tersebut dirampas, maka seseorang dapat kehilangan derajatnya.
3. A. J. M. Milne
Menurut A. J. M. Milne, HAM merupakan suatu hak yang telah dimiliki oleh setiap individu yang ada di dunia, tanpa melihat tentang latar belakang seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin etnis, sosial dan budaya, dan juga status sosial individu tersebut.
4. John Locke
John Locke, dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, menjelaskan bahwa HAM merupakan suatu hak pemberian Tuhan bagi manusia. Secara garis besar, hak asasi manusia tersebut terdiri dari dua, yaitu hak persamaan dan kebebasan, serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda masing-masing.
5. Peter R. Baehr
Dalam bukunya yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr menjelaskan bahwa pengertian HAM yaitu hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap individu. Hak tersebut digunakan untuk perkembangan diri individu tadi serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA: Kata Baku dan Tidak Baku: Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Ciri-ciri hak asasi manusia
Di bawah ini adalah ciri-ciri dari HAM.
1. Bersifat hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak tersebut sudah diberikan kepada seluruh manusia sejak ia lahir.
2. Bersifat universal
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak tersebut diakui di seluruh dunia, tanpa kecuali dan tanpa memandang latar belakang apapun.
3. Tidak bisa dicabut
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, artinya hak tersebut tidak dapat diserahkan, diberikan, bahkan dirampas oleh orang lain.
4. Tidak bisa dibagi
Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya hak antara manusia satu dan manusia lainnya adalah sama, seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan juga hak sosial dan budaya.
BACA JUGA: Pengertian Simetri Putar & Simetri Lipat Bangun Datar
Macam-macam HAM
Menurut Universal Declaration of Human Rights (UDHR), hak asasi manusia terbagi menjadi lima jenis. Lima jenis tersebut adalah:
- Hak personal (hak yang berkaitan dengan kebutuhan individu)
- Hak legal (hak yang berkaitan dengan perlindungan hukum)
- Hak sipil dan politik (hak yang berkaitan dengan kebebasan untuk menentukan pilihan politik)
- Hak subsistensi (hak yang berkaitan dengan sumber daya untuk menunjang kehidupan)
- Hak ekonomi, sosial, dan budaya
BACA JUGA: Purwakanthi: Pengertian, Jenis dan Contohnya di Sastra Jawa
Contoh hak asasi manusia
1. Hak asasi untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan kehidupannya, dan meningkatkan kesejahteraan. Contohnya seperti mendapatkan lingkungan sehat dan bersih.
2. Hak asasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak untuk membangun sebuah keluarga, tanpa tekanan, tanpa paksaan. Setiap orang juga berhak untuk melahirkan keturunan.
3. Hak asasi untuk mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya secara layak. Contohnya seperti mendapatkan pengetahuan dan manfaat dari teknologi, seni, dan budaya.
4. Hak asasi untuk memperoleh keadilan
Setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Contohnya seperti asas praduga tak bersalah.
5. Hak asasi atas kebebasan pribadi
Setiap orang berhak untuk menentukan kebebasan yang akan dipilihnya. Contohnya seperti menentukan agama, pandangan politik, berpendapat, dan sebagainya.
6. Hak asasi atas rasa aman
Setiap orang berhak untuk memperoleh rasa aman. Contohnya seperti perlindungan diri dan keluarga.
7. Hak kesejahteraan
Setiap orang berhak untuk mendapatkan taraf kesejahteraan yang baik. Contohnya seperti semua orang memiliki kesempatan bersaing dalam dunia kerja.
Jenis-jenis pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi dua berdasarkan tingkatannya, yaitu ringan dan berat.
1. Pelanggaran hak asasi manusia kategori ringan
Berikut ini adalah beberapa contoh dari pelanggaran ringan terhadap hak asasi manusia.
- Melakukan penganiayaan
- Mencemarkan nama baik seseorang
- Menghalangi orang lain untuk menyampaikan aspirasi
- Melakukan tindak kekerasan, contohnya seperti pemukulan
- Mencuri atau mengambil hak orang lain
- Menghalangi kebebasan beragama seseorang
- Mencemari lingkungan
- Bullying
- Tindakan pemaksaan dari orang tua terhadap anaknya
2. Pelanggaran hak asasi manusia kategori berat
Pelanggaran HAM kategori berat adalah kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan munculnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martaba, peradaban, serta sumber daya kehidupan manusia. Mengutip dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia kategori berat dibagi menjadi dua, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan juga agama. Contohnya adalah membunuh anggota-anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap anggota-anggota kelompok, melakukan dan memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut, memisahkan generasi anak-anak dari orang tuanya dalam kelompok tersebut, dan lain sebagainya.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan sebagai sebuah serangan yang meluas atau juga serangan yang sistematik. Contohnya adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, dan lain sebagainya.
Itulah ulasan lengkap mengenai HAM beserta jenis, ciri, dan juga pelanggarannya. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang kita miliki karena kita ada dan hidup sebagai manusia. Hak tersebut tidak diberikan negara, dan juga tidak memandang latar belakang kita sebagai manusia. Semoga pembahasan kali ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.