fungsi ijtihad

Ijtihad merupakan kebutuhan dasar hukum umat Islam. Ijtihad (bahasa Arab: اجتھاد )adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, dalam proses memutuskan dan menentukan hukum dari perkara yang baru, yaitu perkara yang belum ada hukumnya dalam Al-Quran dan juga hadist. Dalam hukum Islam, fungsi ijtihad adalah sebagai sumber ketiga setelah Al-Quran dan hadist. 

Ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan ijtihad. Untuk lebih memahaminya, simak pengertian
ijtihad adalah dan contohnya berikut ini!

BACA JUGA : Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid Arab, Latin & Terjemahan

Pengertian ijtihad

fungsi ijtihad
Pixabay

Menurut bahasa ijtihad adalah mengeluarkan tenaga atau kemampuan. Ijtihad adalah mengeluarkan semua kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah saw. Ijtihad berasal dari bahasa Arab: اجتھاد yang artinya sebuah usaha yang sungguh-sungguh, dalam proses memutuskan dan menentukan hukum dari perkara yang baru, yaitu perkara yang belum ada hukumnya dalam Al-Quran dan juga hadist.

Fungsi ijtihad

fungsi ijtihad
Griya Al quran

Fungsi ijtihad yaitu sebagai dasar sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan hadist. Fungsi ini adalah untuk mendapatkan sebuah alternatif hukum atau mendapatkan hukum baru dari suatu permasalahan yang harus ditetapkan hukumnya, namun tidak ditemukan dari Al-Qur’an dan juga hadits.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang berkedudukan dan mempunyai legalitas dalam Islam. Ijtihad tidak dapat dilakukan oleh orang yang sembarang, akan tetapi harus dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memenuhi syarat ijtihad.

BACA JUGA : Bacaan Takbiratul Ihram Lengkap dengan Arab, Latin & Artinya

Syarat ijtihad

fungsi ijtihad
Freepik

Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Seperti yang sudah disebutkan di atas, ijtihad harus dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat menjadi mujtahid:

1. Menguasai bahasa Arab

Syarat pertama untuk menjadi seorang mujtahid adalah menguasai bahasa arab, termasuk ilmu nahwu dan sharaf serta balaghah. Hal ini karena Al-Quran dan hadist berbahasa Arab. Jadi, tidak mungkin orang akan memahami Al-Qur’an dan Hadits tanpa menguasai bahasa Arab.

2. Memahami dan menguasai Al-Quran secara keseluruhan

Penting bagi seorang mujtahid menguasai dan memahami seluruh isi Al-Quran. Hal ini bertujuan agar ia tidak membuat hukum yang bertentangan dengan ayat dalam Al-Quran.

3. Mengetahui ijma’ (kesepakatan umum) para sahabat

Syarat selanjutnya melakukan ijtihad adalah mengetahui ijma’. Hal ini agar ketika menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan para sahabat Rasulullah saw yang lebih mengetahui tentang syariat Islam.

4. Mengetahui adat kebiasaan manusia

Adat kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum ( العادة محكمه ) selama tidak berseberangan dengan hukum  Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ijtihad pada zaman Nabi saw tidak diperlukan, karena pada saat itu, jika sahabat memiliki persoalan langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi langsung menjawab secara langsung.

5. Mempunyai akhlaqul karimah

Syarat menjadi mujtahid selajutnya yaitu mempunyai akhlak yang baik, mengingat ijtihad menjadi hukum ketiga dalam Islam maka seorang mujtahid harsus mempunyai akhlak yang baik sehingga dapat menjadi panutan masyarakat. 

BACA JUGA : Bacaan Dua Kalimat Syahadat: Arab, Latin & Keutamaannya

Macam-macam ijtihad

Republika

Karena ijtihad adalah sebuah metode, maka terdapat beberapa macam dalam metode ijtihad. Macam-macam ijtihad yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Ijma’

Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum agama berdasarkan Al-Quran dan hadist dalam suatu perkara yang terjadi.

2. Qiyas

Qiyas yaitu menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru dan belum ada pada masa sebelumnya (zaman Nabi saw) namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat,jika memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Terdapat beberapa definisi qiyâs (analogi), diantaranya yaitu:

  1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
  1. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
  1. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur’an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
  2. Menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-qur’an dan hadits.

3. Isthisan

Istihsân memiliki beberapa definisi, diantaranya yaitu:

  1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
  1. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
  2. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
  3. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
  4. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..

4. Maslahah mursalah

Maslahah mursalah yaitu tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan mempertimbangkan kepentingan hidup manusia berdasarkan pada prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

5. Sududz Dzariah

Sududz dzariah adalah tindakan memutuskan suatu hukum yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

6. Istishab

Istishab adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan hingga ada alasan yang bisa mengubahnya, contohnyajika terdapat pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.

7. Urf

Urf yaitu tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

Contoh ijtihad

Deposit Photos

Salah satu contoh dari 10 contoh ijtihad dalam kehidupan sehari-hari, yaitu penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, di mana para ulama melakukan diskusi dan kesepakatan berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkannya merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat Islam.

Manfaat ijtihad

fungsi ijtihad
Detik

Ijtihad mempunyai beberapa bagi umat muslim yang meliputi:

  • Ijtihad dapat membantu umat muslim ketika menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam agama Islam.
  • Metode ijtihad berguna untuk menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam. Agar hukum tersebut sesuai dengan waktu, keadaan, serta pekembangan zaman.
  • Ijtihad bisa menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalah yang tidak berhubungan dengan halal- dan haram

Demikianlah penjelasan tentang pengertian ijtihad, syarat dan juga contohnya. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum ijtihad. Ijtihad dapat dihukumi haram jika telah ditetapkan secara qat’i karena bertentangan dengan syara’.

 

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.