Investasi telah lama menjadi pilihan sebagian masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Kehadiran beragam layanan pun semakin memantik minat masyarakat dalam berinvestasi. Salah satu bentuk investasi yang banyak dipilih adalah deposito.
Sederhananya, deposito adalah investasi dalam bentuk tabungan berjangka yang ditawarkan oleh bank. Deposito sendiri banyak dipilih terutama oleh para pemula lantaran dianggap sebagai investasi yang aman dan minim risiko.
Nah, apakah Sedulur berminat untuk berinvestasi dengan deposito? Sebelum itu, ada baiknya Sedulur menyimak rangkuman informasi tentang deposito adalah dan contohnya selengkapnya berikut ini.
BACA JUGA: Daftar 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Rupiah Termasuk?
Pengertian deposito adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat empat pengertian deposito yang secara umum berkaitan dengan masalah pengelolaan keuangan sebagai berikut.
- uang yang disimpan dalam rekening
- tindakan menyimpan uang di bank
- kredit yang diberikan bank kepada seseorang
- hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank
Sementara, pengertian deposito menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun masalah deposito juga diatur dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank.
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa deposito merupakan produk perbankan berupa penyimpanan uang yang disertai dengan ketentuan penarikan. Sehingga nasabah hanya diperbolehkan untuk mencarikan uang depositonya dalam jangka waktu yang sudah disepakati dengan pihak bank.
Karakteristik deposito yang perlu diketahui
Selain memahami pengertian deposito, Sedulur juga perlu mengetahui karakteristik deposito yang dapat diuraikan sebagai berikut.
- Deposito adalah investasi dengan kategori sederhana dan memiliki risiko yang rendah.
- Deposito dapat dicairkan apabila jangka waktu simpanan sudah berakhir. Artinya, dana yang disimpan sebagai deposito terikat oleh jangka waktu tertentu.
- Deposito menjamin simpanan uang dari dampak inflasi. Sehingga dana yang disimpan akan tetap aman saat terjadi inflasi.
- Deposito dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over.
- Deposito dapat dilakukan dengan mata uang rupiah maupun mata uang asing.
BACA JUGA: Jenis Laporan Keuangan Beserta Pengertian dan Contohnya
Perbedaan deposito dan tabungan
Jika diperhatikan, deposito memiliki kemiripan dengan tabungan. Diketahui, pengertian deposito menurut OJK adalah simpanan uang yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara OJK menjelaskan pengertian tabungan sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
Lantas apa perbedaan deposito dengan tabungan bank? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir CNBC.
1. Pencairan dana
Perbedaan antara deposito dan tabungan yang pertama adalah sistem pencairan atau pengambilan dana. Dalam deposito bank adalah penting untuk menaati peraturan dan ketentuan, karena terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu pencairan dana. Jangka waktu tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank selaku penyedia produk investasi deposito. Adapun bagi nasabah yang berkehendak untuk mengambil dananya sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, akan dikenai biaya penalti.
Sementara itu, tabungan memiliki aturan yang lebih fleksibel terkait pengambilan dana simpanan. Pada umumnya, nasabah dapat mengambil dananya kapan saja dan di mana saja sesuai dengan ketentuan, misalnya batas maksimum penarikan yang mana setiap bank memiliki aturan masing-masing.
2. Besaran bunga
Perbedaan berikutnya adalah besaran suku bunga yang diberikan. Besaran suku bunga deposito pada umumnya berada di kisaran 5% hingga 6,5% per tahun. Angka tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan besaran bunga tabungan yang hanya sekitar 1% hingga 2% saja.
3. Jumlah setoran minimal dan biaya administrasi
Selain besaran bunga, perbedaan antara deposito dan tabungan juga terletak pada masalah jumlah setoran minimal dan biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah.
Pada umumnya, bank menerapkan aturan besar setoran awal ialah mulai dari Rp 50 ribu. Sementara, setoran minimal deposito rata-rata berada di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Tentunya besar setoran minimal ini tergantung kebijakan masing-masing bank penyedia investasi deposito.
Di sisi lain, saat menabung di bank, Sedulur juga akan dikenai biaya administrasi yang langsung dipotong dari tabungan. Sementara itu, pada investasi deposito tidak berlaku biaya administrasi bulanan.
BACA JUGA: Fungsi Uang Beserta Pengertian, Jenis, Syarat, & Sejarahnya
Cara menghitung bunga deposito adalah
Sebelumnya sempat disinggung bahwa deposito menawarkan suku bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Hal itu pun menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan deposito apabila memiliki dana berlebih.
Namun perlu diketahui bahwa perbankan juga menetapkan angka yang cukup besar untuk dana minimum yang harus disetorkan, yakni sekitar Rp 8 juta. Selain itu juga terdapat aturan mengenai jangka waktu deposito atau tenor seperti satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan.
Di samping mengetahui masalah besar bunga maupun dana minimum yang harus disetorkan untuk deposito bank, Sedulur juga perlu memahami bagaimana cara menghitung bunga deposito. Hal ini nantinya dapat membantu untuk menentukan jangka waktu deposito.
Secara umum, bunga deposito dihitung dengan mengalikan suku bunga yang diberikan dengan nominal uang yang disetorkan sebagai deposito. Selanjutnya kalikan kembali dengan jumlah hari dan kemudian dibagi jumlah hari dalam satu tahun.
Adapun berikut adalah rumus perhitungan bunga deposito yang perlu Sedulur ketahui.
Rumus bunga deposito
= (nominal setoran deposito x suku bunga deposito x tenor dalam hari) : 365
Rumus pajak bunga deposito
= tarif pajak x bunga deposito
Rumus perhitungan deposito
= nominal setoran deposito + (bunga deposito – pajak deposito)
Contoh perhitungan deposito
Untuk lebih memahami tentang cara menghitung bunga deposito, berikut adalah contoh soal beserta pembahasannya.
Seorang nasabah menyetorkan dana Rp 10 juta untuk deposito dengan tenor enam bulan dan tingkat suku bunga adalah 6% dan tarif pajak adalah 20%. Berapakah jumlah hasil deposito yang diperolehnya?
Jawaban:
Pertama, hitung bunga deposito dengan rumus berikut.
= (nominal setoran deposito x suku bunga deposito x tenor dalam hari) : 365
= (Rp 10.000.000 x 6% x 180) : 365
= Rp 108.000.000 : 365
= Rp 295.890
Kedua, hitung besar pajak bunga deposito
= tarif pajak x bunga deposito
= 20% x Rp 295.890
= Rp 59.178
Terakhir, hitung hasil deposito yang diperoleh oleh nasabah tersebut.
= nominal setoran deposito + (bunga deposito – pajak deposito)
= Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 – Rp 59.178)
= Rp 10.000.000 + Rp 236.712
= Rp 10.236.712
Maka, hasil deposito yang diperoleh oleh nasabah setelah 6 bulan adalah Rp 10.236.712
BACA JUGA: Investasi: Pengertian, Jenis, Manfaat, Risiko, Cara & Contohnya
Jenis-jenis deposito adalah
Secara umum terdapat tiga jenis deposito yang dapat dipilih sebagai investasi. Ketiga jenis deposito tersebut adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Berikut penjelasan untuk masing-masing jenis deposito.
- Deposito berjangka
Deposito berjangka merupakan jenis deposito yang paling banyak digunakan masyarakat. Sederhananya, deposito berjangka merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan dengan batas jangka waktu tertentu. Pada umumnya, jangka waktu atau tenor pada deposito ini adalah 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
- Sertifikat deposito
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sebab, sertifikat dari deposito ini tidak mencantumkan nama pemilik deposito sehingga dapat diperjualbelikan kepada orang lain.
- Deposito On Call
Jenis deposito yang ketiga adalah deposito on call. Berbeda dengan jenis deposito lainnya yang jangka waktunya cukup lama, deposito on call cenderung lebih singkat, yakni hanya 1 minggu hingga 1 bulan. Di samping itu, deposito on call biasanya diterbitkan dalam jumlah yang cukup besar.
Kelebihan dan kekurangan deposito
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dengan deposito, ada baiknya Sedulur menimbang terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan deposito. Dalam hal ini, Super akan memaparkan kelebihan dan kekurangan deposito sebagai sebuah investasi serta perbandingannya dengan investasi lain.
Kelebihan deposito
- Deposito merupakan investasi dengan risiko yang rendah.
- Cenderung mudah untuk dicairkan meski terdapat ketentuan tenor atau jangka waktu.
- Modal yang digunakan untuk investasi cenderung aman.
- Dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Deposito bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk pengajuan kredit.
Kekurangan deposito
- Keuntungan dari deposito cenderung lebih rendah ketimbang investasi lain.
- Bunga deposito lemah terhadap inflasi.
- Deposito dikenai pajak cukup tinggi.
- Terdapat saksi penalti apabila mencairkan deposito sebelum batas jangka waktu yang telah disepakati.
Demikian pembahasan mengenai deposito, termasuk pengertian, cara menghitung bunga deposito, hingga keuntungan dan kelemahannya. Nah, apakah Sedulur sudah siap untuk berinvestasi dengan deposito?
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.