Sedulur pasti sering mendengar istilah sembako dalam kehidupan sehari-hari. Kata ini biasanya merujuk pada barang-barang kebutuhan pokok yang sering ada saat belanja bulanan. Namun, apakah Sedulur sudah mengerti pengertian sembako yang benar?
Meskipun terlihat sepele, mengetahui arti dan kepanjangan sembako bisa menambah wawasan Sedulur. Apalagi dengan mengetahui pengertian sembako, kita juga bisa mengetahui mana kebutuhan pokok yang harus ada di rumah dan mana yang bisa dibeli di lain hari.
Lalu, seperti apa sih penjelasan tentang sembako ini? Simak ulasannya di bawah.
BACA JUGA: 1 Liter Beras Berapa Kg? Ini Cara Hitung Paling Mudah
Pengertian sembako
Pengertian sembako menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sembilan bahan pokok yang merujuk pada keputusan Menteri Industri dan Perdagangan tahun 1998 silam.
Adapaun dalam aturan yang dikenal sebagai Kepmenperindag 115 tahun1998 itu menjelaskan tentang sembilan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi masyarakat. Kebutuhan pokok ini penting agar kehidupan masyarakat bisa sejahtera dan sehat.
Jadi bila Sedulur penasaran sembako singkatan dari, maka jawabannya adalah sembilan bahan pokok. Dimana sembilan bahan tersebut adalah barang kebutuhan utama masyarakat.
Keberadaan sembako juga diatur ketat oleh pemerintah sampai sekarang, baik dari segi harga maupun jumlah produksi. Aturan ini sendiri tertuang dalam Permendag 27 Tahun 2017. Salah satu alasannya untuk menghindari adanya monopoli pasar yang dimainkan oleh salah satu pihak.
Sifat sembako
Sembako sendiri memiliki sifat ekonomi yang cukup kompleks. Dilansir dari Organisasi.org, sifat sembako adalah inelastis yang berarti perubahan harga sembako tidak akan banyak dipengaruhi tingkat permintaan produk oleh konsumen.
Namun, dalam beberapa kasus bisa terjadi permintaan yang luar biasa sehingga menyebabkan permintaan melonjak tajam dan harga melambung. Agar tidak terjadi kekacauan pasar dan masyarakat bisa tetap memenuhi kebutuhannya maka pemerintah wajib hadir untuk menjaga kestabilan sembako.
Sifat sembako yang kompleks ini pulalah yang membuat orang-orang bisa dijerat hukum karena memonopoli sembako.
BACA JUGA: Toko Kelontong: Pengertian, Jenis & Asal Mulanya
Daftar sembako
Jenis sembako bila dilihat dari produknya bisa dibagi menjadi tiga macam, yaitu kebutuhan hewani, nabati, dan mineral. Dalam keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 115 tanggal 27 Februari 1998 telah ditetapkan sebagai berikut.
- Beras dan sagu
- Gula pasir
- Minyak goreng dan mentega
- Daging sapi dan ayam
- Telur ayam
- Susu
- Bawang merah dan putih
- Ikan
- Garam
Sembako di atas biasanya banyak dijual bebas dan menjadi salah satu barang dagangan utama di warung ataupun toko. Hal ini karena sembako merupakan kebutuhan pokok untuk belanja bulanan.
Sedulur bisa lho membeli sembako secara murah dan mudah dengan menggunakan Aplikasi Super. Super sendiri merupakan tempat berbelanja bulanan modern yang bisa dilakukan hanya lewat ponsel. Bila Sedulur tertarik dan ingin mencoba, langsung download aplikasinya di sini.
Kebutuhan pokok sembako memang sangat krusial bagi masyarakat Indonesia. Hal ini karena sembako merupakan kebutuhan yang menunjang seseorang agar bisa memenuhi kebutuhan pangannya.
Namun, belangan beberapa kebijakan pemerintah cukup membuat gejolak terkait keberadaan sembako di tengah masyarakat. Salah satunya polemik terkait pajak sembako yang santer akan diberikan.
Isu ini menjadi sorotan dari beberapa ahli. Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Prof. Catur Suyanto menilai wacana pajak sembako karena bisa memberikan dampak ekonomi pada masyarakat kecil.
Apalagi pengertian sembako menurut para ahli merupakan barang yang harus dipenuhi oleh masyarakat semua lapisan tanpa terkecuali. Jika, aturan tersebut diberlakukan, bukan tidak mungkin akan ada masyarakat yang tidak bisa memenuhi sembako untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Kita itu hidup dari sembako, jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” ucap Catur seperti dikutip dari Kompas, 12 Juni 2021.
Nah, demikian tadi penjelasan lengkap tentang pengertian sembako. Bisa disimpulkan bahwa bahan pokok adalah hal yang sangat dibutuhkan masyarakat dan wajib diawasi serta diatur pemerintah. Pertanyaan tentang 9 bahan pokok sembako apa saja pun sudah terjawab dimana ada minyak, telur, daging, dan bawang yang menjadi salah satu komoditi sembako.
Meskipun memahami pengertian sembako itu cukup sederhana. Semoga ulasan di atas bisa menambah wawasan untuk Sedulur semua.