Syarat pembuatan paspor menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, semenjak perbatasan negara-negara di seluruh dunia ditutup dua tahun lalu karena kemunculan pandemi COVID-19, saat ini sudah banyak negara yang melonggarkan akses keluar masuk negara dengan karantina yang hanya beberapa hari saja, atau bahkan tanpa perlu karantina. Kesempatan ini akhirnya dimanfaatkan banyak orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu bertujuan untuk wisata, bisnis, ibadah, dan lain-lain.
Salah satu dokumen yang tidak boleh ketinggalan saat hendak berangkat ke luar negeri adalah paspor. Paspor sendiri adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari negara tertentu dan digunakan pada saat melakukan perjalanan ke negara lain. Ia biasanya memuat biodata pemegangnya, seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan lain-lain.
Paspor menjadi salah satu dokumen yang sangat penting pada saat bepergian ke luar negeri. Dengan menggunakan paspor, negara yang kita tuju dapat mengenali identitas kita sebagai tamu di negara tersebut. Ketika kita masuk ke suatu negara baru, biasanya petugas imigrasi akan memberikan cap atau tanda bahwa kita sudah lolos pengecekan dan boleh memasuki negara. Segel visa pun juga dibubuhkan ke dalam lembaran paspor kita.
Maka dari itu, Sedulur yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri sudah sepatutnya tidak boleh melupakan dokumen ini. Di Indonesia, pelayanan pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor imigrasi tersebut.
Lantas, apa saja syarat pembuatan paspor di negara kita? Yuk, simak ulasan berikut ini sampai akhir, Sedulur!
BACA JUGA: 7 Tips & Cara Menabung Emas yang Mudah Bagi Pemula
Jenis-jenis paspor yang disediakan oleh pemerintah Indonesia
Sebelum masuk ke pembahasan inti syarat pembuatan paspor baru, ada baiknya Sedulur pahami dulu beberapa jenis paspor yang tersedia di Indonesia. Terdapat tiga jenis paspor, yaitu paspor biasa (sampul hijau), paspor kedinasan (sampul biru), dan paspor diplomatik (sampul hitam).
Ketiga jenis paspor dikategorikan bagi orang-orang tertentu berdasarkan fungsi dan tugasnya. Dengan kata lain, masyarakat biasa tidak bisa mendapatkan paspor diplomatik karena ia bukan seorang diplomat yang melakukan perjalanan khusus.
Nah, agar lebih paham, simak uraian singkat berikut ini, yuk!
1. Paspor biasa
Dipakai masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
2. Paspor kedinasan
Dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta konsultan pemerintahan untuk bepergian ke luar negeri.
3. Paspor diplomatik
Dipakai oleh seorang diplomat yang ditunjuk negara untuk melakukan perjalanan diplomatik (khusus).
BACA JUGA: Cara Menghitung Average Margin Beserta Rumus & Contohnya
Syarat pembuatan paspor bagi WNI dewasa
Jika Sedulur ingin jalan-jalan ke luar negeri, maka yang digunakan adalah paspor biasa bersampul hijau. Apa saja syarat pembuatan paspor baru?
Syarat membuat paspor
- E-KTP atau surat perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah, surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa, apabila sebelumnya telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: 8 Aturan & Cara Memakai Jas yang Pria Harus Tahu!
Syarat pembuatan paspor bagi WNI anak-anak
Ingin bepergian ke luar negeri bersama buah hati? Yuk, coba simak syarat pembuatan paspor anak berikut ini.
- KTP kedua orang tua, asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi
- Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
- Buku nikah orang tua, asli dan fotokopi
- Paspor orang tua asli.
- Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.
BACA JUGA: 10 Cara Melancarkan BAB yang Ampuh, Alami Tanpa Obat
Syarat pembuatan paspor bagi WNI yang berdomisili di luar Indonesia
Persyaratan berikut dapat diajukan ke kantor perwakilan Republik Indonesia di negara domisili.
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan bahwa pemohon paspor tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama.
Syarat pembuatan paspor bagi WNI yang lahir di luar Indonesia
Persyaratan berikut dapat diajukan ke kantor imigrasi.
- Paspor biasa orang tua yang berstatus warga negara Indonesia
- Surat keterangan lahir dari kantor perwakilan Republik Indonesia negara tempat ia lahir.
BACA JUGA: 3 Cara Membuat Titik-Titik Pada Daftar Isi Secara Otomatis
Proses pembuatan paspor
Di bawah ini adalah cara membuat paspor offline yang harus Sedulur ketahui.
- Mengisi data pada loket permohonan, melampirkan dokumen yang tertera pada syarat pembuatan paspor.
- Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan.
- Jika dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Apabila belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali. Permohonan pembuatan paspor akan dibatalkan.
Cara buat paspor online 2022
Pembuatan paspor online memiliki proses atau prosedurnya tersendiri. Untuk menyesuaikan keadaan pasca pandemi, kantor imigrasi membuat sistem antrian online yang akan mengurangi kerumunan antrean. Beberapa proses pembuatan paspor tetap harus dilakukan di dalam kantor. Berikut adalah cara mendapatkan nomor antrean online.
- Unduh aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store (hanya tersedia untuk perangkat Android).
- Buka aplikasi, daftarkan diri.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Isi data pemohon antrean pembuatan paspor.
Biaya pembuatan paspor
Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor di Indonesia.
Biaya pembuatan paspor baru
- Paspor biasa elektronik (48 halaman) – Rp600.000.
- Paspor biasa (24 halaman) – Rp100.000.
- Paspor biasa elektronik (24 halaman) – Rp350.000.
Biaya dan syarat pembuatan paspor hilang atau rusak
- Paspor biasa (24 halaman) sebagai pengganti paspor yang hilang – Rp200.000.
- Paspor biasa (24 halaman) sebagai pengganti yang rusak – Rp100.000.
- Paspor biasa elektronik (24 halaman) sebagai pengganti yang hilang – Rp800.000.
- Paspor biasa elektronik (24 halaman) sebagai pengganti yang rusak – Rp350.000.
- Paspor biasa (48 halaman) sebagai pengganti yang hilang – Rp600.000.
- Paspor biasa (48 halaman) sebagai pengganti yang rusak – Rp300.000.
- Paspor biasa elektronik (48 halaman) sebagai pengganti yang hilang – Rp1.200.000.
Biaya pembuatan paspor karena hilang atau rusak akibat bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
- Paspor biasa (24 halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam – Rp100.000.
- Paspor biasa elektronik (24 halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam – Rp350.000.
- Paspor biasa (48 halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam – Rp300.000.
- Paspor biasa elektronik (48 halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam – Rp600.000.
Biaya lain-lain
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik – Rp55.000.
Nah Sedulur, di atas merupakan informasi singkat mengenai syarat pembuatan paspor Indonesia. Informasi di atas juga dilengkapi dengan beberapa informasi tambahan seperti jenis-jenis paspor yang disediakan pemerintah bagi WNI, serta proses pembuatan paspor, baik itu secara luring ataupun daring, dan juga biaya yang dibutuhkan.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sedulur yang ingin bepergian ke luar negeri, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.