Apakah Sedulur sudah tahu cara cek pajak kendaraan? Seperti yang diketahui, membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Secara umum ada dua jenis pajak yang harus dipenuhi, yaitu pajak tahunan yang tiap setiap tahun dan pajak 5 tahunan yang biasanya disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Kabar baiknya, saat ini terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status pajak kendaraan. Salah satunya ialah secara daring atau online dengan memanfaatkan situs dan aplikasi khusus. Ingin tahu bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara
Pajak kendaraan adalah
Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh mengenai cara cek pajak kendaraan online, tak ada salahnya bagi Sedulur untuk menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak kendaraan. Dikutip dari laman Bapenda Kalteng, pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak provinsi yang juga merupakan bagian dari pajak daerah.
Berdasarkan pasal 1 angka 12 dan 12 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun pemungutan pajak kendaraan dilakukan di kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Sementara itu, objek pajak kendaraan adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sementara subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan kata lain, wajib pajak kendaraan bermotor yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Layanan Kunjung Pajak: Pengertian, Manfaat & Cara Daftarnya
Syarat cek pajak kendaraan
Setelah memahami apa itu pajak kendaraan, kini Sedulur dapat mulai mencari tahun bagaimana cara cek pajak kendaraan sudah bayar atau belum. Untuk melakukan pengecekan, Sedulur perlu mempersiapkan beberapa berkas yang nanti harus dimasukkan saat mengakses situs maupun aplikasi pengecekan pajak. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan.
- Nomor polisi atau nomor kendaraan yang akan dicek status pajaknya
- NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3 cara cek pajak kendaraan
Secara umum, ada tiga cara yang bisa Sedulur pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Ketiga cara itu meliputi cek pajak lewat SMS, melalui situs e-Samsat.id, dan aplikasi e-Samsat. Berikut penjelasannya.
1. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS
Cara yang pertama ialah melalui layanan SMS SAMSAT. Sedulur dapat mengakses cara ini untuk cek pajak sepeda motor maupun mobil. Berikut langkah-langkahnya.
- Pertama, buka aplikasi untuk berkirim pesan di handphone dan pilih fitur untuk membuat pesan baru.
- Kemudian ketik Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna kendaraan. Misalnya, Info B/1234/XY Putih.
- Kirim ke nomor 08112119211.
Jika SMS berhasil, Sedulur akan menerima balasan berisi kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.
2. Cek pajak lewat situs e-Samsat.id
Cara kedua adalah melalui situs e-Samsat.id. Melalui cara ini, Sedulur dapat mengetahui status pajak kendaraan dan besaran nominal tagihannya. Berikut langkah-langkahnya.
- Pertama, buka browser di handphone maupun PC Sedulur.
- Buka situs e-Samsat.id pada alamat link https://e-samsat.id.
- Isi data yang diperlukan pada formulir yang tertera di situs.
- Kemudian klik “Cek Sekarang”
- Nantinya akan muncul informasi tentang kendaraan seperti merek, model,tahun, hingga nomor mesin. Selain itu akan ditampilkan pula informasi pajak kendaraan dan PNBP termasuk total nominal tagihannya.
3. Cek pajak lewat aplikasi e-Samsat
Cara terakhir yaitu menggunakan aplikasi e-Samsat. Untuk menggunakan cara ini, Sedulur perlu mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi e-Samsat di smartphone Sedulur terlebih dahulu. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Pertama, buka aplikasi yang sudah terpasang di HP Sedulur.
- Pilih wilayah kendaraan Sedulur.
- Lalu, masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Nantinya secara otomatis akan muncul tampilan informasi mengenai besaran biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Jangan Panik!
Daftar situs cek pajak kendaraan per daerah
Selain ketiga cara di atas, Sedulur juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui situs SAMSAT maupun Bapenda masing-masing daerah. Namun perlu diketahui, cara cek pajak kendaraan yang sudah dibayar atau belum melalui situs per daerah ini umumnya baru tersedia untuk kota-kota besar. Berikut adalah daftar situs cek pajak kendaraan melalui situs untuk lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
1. DKI Jakarta
Sedulur yang berasal dari wilayah ibukota atau DKI Jakarta dapat melakukan cek pajak online melalui situs SAMSAT Jakarta. Caranya cukup mudah, yaitu cukup akses situs SAMSAT pada alamat https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB melalui browser, baik pada handphone maupun PC. Kemudian, lengkapi data yang disyaratkan pada formulir atau kolom yang tersedia pada situs dan klik “Proses.” Nantinya informasi tentang pajak kendaraan Sedulur akan ditampilkan pada layar.
2. Jawa Barat
Wilayah kedua yang juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan online melalui situs daerah adalah Jawa Barat. Bagi Sedulur yang tinggal di wilayah Jawa Barat dapat mengakses situs Bapenda Jawa Barat melalui alamat link https://bapenda.jabarprov.go.id/e-Samsat-jabar/. Selanjutnya Sedulur juga disyaratkan untuk memasukkan sejumlah data terkait kendaraan untuk mengetahui status pajaknya.
3. Jawa Tengah
Sementara itu, Sedulur yang berasal dari Jawa Tengah dapat mengecek pajak kendaraan secara daring (online) melalui laman resmi SAMSAT Jawa Tengah. Untuk mengakses laman tersebut, Sedulur dapat memasukkan alamat https://bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ atau https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ pada browser, baik di HP maupun PC. Jangan lupa isi formulir dengan data yang disyaratkan secara lengkap.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Layanan cek pajak kendaraan online juga bisa diakses oleh Sedulur di wilayah DIY. Sedulur bisa mengakses situs http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/ dan kemudian lengkapi data-data yang disyaratkan.
5. Jawa Timur
Terakhir, untuk Sedulur yang berada di wilayah Jawa Timur dapat cek pajak kendaraan bermotor lewat situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Sedulur bisa mengakses situs tersebut melalui browser pada handphone. Adapun cara cek pajak kendaraan di Dipenda Jatim juga sama seperti melalui situs-situs daerah lainnya, yakni Sedulur harus mengisi data pada formulir yang tersedia.
BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Motor Online, Praktis Bisa Dari Rumah
Syarat bayar pajak tahunan
Setelah mengetahui cara cek pajak kendaraan, Sedulur juga perlu untuk menyimak bagaimana cara membayar pajak kendaraan beserta syarat-syaratnya. Perlu dicatat, Sedulur memiliki kewajiban untuk membayar pajak tahunan dan pajak 5 tahunan yang mana keduanya memiliki prosedur yang berbeda.
Sementara itu, ada sejumlah berkas yang perlu disiapkan untuk membayar pajak tahunan sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
- STNK asli dan salinannya (fotocopy)
- KTP asli dan salinannya. Identitas KTP sesuai dengan identitas yang terdaftar pada STNK.
- BPKB asli dan salinannya
- NPWP, SIUP, dan TDP untuk pemilik kendaraan berupa badan usaha
- Surat kuasa, apabila pembayaran diwakilkan oleh pihak lain.
Namun perlu digarisbawahi, syarat pembayaran pajak kendaraan dapat berbeda di setiap daerah. Misalnya ada beberapa wilayah diketahui hanya mensyaratkan STNK asli dan KTP asli.
Cara bayar pajak kendaraan di Kantor SAMSAT
Sedulur dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor SAMSAT maupun mobil SAMSAT Keliling. Prosedur pembayaran di keduanya pun hampir serupa. Hanya saja, mobil SAMSAT keliling biasanya tidak melayani pembayaran pajak 5 tahunan dan pembayaran pajak tahunan yang telat melewati jatuh tempo pembayaran. Adapun berikut cara bayar pajak kendaraan di Kantor SAMSAT.
- Datang ke kantor SAMSAT sesuai domisili.
- Siapkan berkas dan isi formulir yang disyaratkan.
- Serahkan formulir dan syarat kelengkapan lainnya di loket pendaftaran.
- Jika berkas sudah lengkap, petugas akan memanggil Sedulur untuk melanjutkan ke proses pembayaran pajak.
- Setelah membayar, Sedulur akan dipanggil kembali apabila STNK sudah disahkan sebagai bukti pajak sudah dibayar.
BACA JUGA: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online Mudah
Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Signal
Selain membayar pajak kendaraan di kantor SAMSAT, Sedulur juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, Sedulur perlu mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi di smartphone terlebih dahulu. Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan mengikuti langkah-langkah yang disyaratkan. Setelah proses verifikasi data selesai, Sedulur dapat melanjutkan ke proses pembayaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Pertama, buka aplikasi Signal di HP Sedulur.
- Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya.
- Selanjutnya akan muncul besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Pilih opsi pengiriman dan kemudian tunggu hingga memperoleh kode bayar.
- Lakukan pembayaran di mitra yang telah bekerja sama, jangan lupa simpan bukti bayar.
- Setelah pembayaran berhasil, Sedulur akan memperoleh bukti pengesahan elektronik, (e-pengesahan), e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal.
- Adapun TBPKP dalam bentuk fisik akan dikirimkan jika Sedulur memilih opsi dikirimkan.
- Di samping itu, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor atas nama pribadi dan bukan badan atau instansi. Selain itu, perhatikan pula apakah wilayah Sedulur sudah masuk dalam jangkauan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal.
BACA JUGA: G20 Adalah: Pengertian, Sejarah, Tujuan dan Anggotanya
Syarat bayar pajak 5 tahunan
Syarat bayar pajak 5 tahunan lebih kompleks jika dibandingkan dengan syarat bayar pajak tahunan. Hal ini berkaitan pula dengan adanya prosedur yang berbeda pada saat mengurus pajak 5 tahunan. Berikut adalah beberapa syarat pajak 5 tahunan yang perlu Sedulur ketahui.
- STNK asli dan salinannya
- KTP asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- Membawa kendaraan yang akan dibayar pajaknya
Cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan
Sementara, berikut adalah prosedur pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan.
- Siapkan dokumen yang disyaratkan dan datang ke kantor SAMSAT sesuai domisili.
- Registrasi untuk mengikuti cek fisik kendaraan dan isi formulir yang disyaratkan.
- Ikuti antrian cek fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Setelah mendapatkan bukti cek fisik dari petugas, lanjutkan ke tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan ke loket untuk diperiksa.
- Jika berkas dinilai sudah lengkap, Sedulur akan diminta melanjutkan ke proses pembayaran.
- Selanjutnya tunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK dan TNKB yang baru. Setelah proses administrasi selesai, jangan lupa untuk mengganti pelat nomor kendaraan dengan yang baru.
Demikian tadi cara cek pajak kendaraan secara online. Diketahui ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status pajak kendaraan. Selain itu juga sudah disampaikan syarat dan cara membayar pajak kendaraan, baik untuk pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan. Semoga informasi ini bisa membantu Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.