Sebagaimana ketentuan dalam agama Islam, Ibadah qurban atau kurban itu tidak bisa dilakukan dengan sembarang baimatul an’am (hewan kurban). Ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin melaksanakannya.
Menurut Nanung Danar Dono selaku Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, telah mengutip sejumlah hadits di antaranya:
عن أنس بن مالك -رضي الله عنه- أنه قال: ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بكَبْشينِ أمْلَحَيْنِ أقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُما بيَدِهِ، وسَمَّى وكَبَّرَ
Sebagaimana dalam hadits dari Anas berkata, “Bahwasannya Nabi SAW telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits lain menyebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً
Dari Ibnu Abbas RA, beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR Tirmidzi no 905, Ibnu Majah no 3131).
“Hewan qurban harus memenuhi empat syarat, diantaranya, syarat jenis hewannya, syarat umur hewannya, syarat kesehatan hewannya dan syarat waktu penyembelihannya,” jelas beliau. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, simak syarat-syarat hewan kurban sebagai berikut.
BACA JUGA: Tata Cara Berkurban Saat Idul Adha
1. Hewan yang dituntunkan
Syarat hewan kurban adalah menggunakan hewan yang memang dituntunkan atau hewan-hewan yang boleh untuk dikurbankan. Dalam hal ini, beberapa jenis hewan yang dimaksud seperti, unta, sapi atau kerbau, kambing, dan juga domba.
Hanya itu saja hewan yang boleh digunakan sebagai kurban. Tidak diperkenankan untuk menggunakan hewan lain walaupun jumlahnya melebihi 100 ekor, seperti ayam, burung puyuh, itik, kalkun, bebek, terlebih lagi hewan yang diharamkan dalam agama Islam.
2. Sudah dewasa
Salah satu syarat hewan kurban adalah musinnah yang artinya sudah dewasa. Sebenarnya kata musinnah sendiri diambil dari kata bahasa Arab yakni sunnun yang berarti gigi. Maka bisa dikatakan jika hewan yang diperbolehkan dijadikan sebagai kurban adalah hewan yang sudah dewasa atau gigi serinya tanggal.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ.
Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah.” (HR Muslim).
Sedangkan menurut perkataan Nanung Danar Dono, adalah seperti ini:”Pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen) pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan,”
Jadi bisa dipastikan jika syarat hewan kurban adalah diutamakan kambing yang berumur 14-16 bulan, lalu sapi setelah 24 bulan, dan untuk minimal 60 bulan. Namun, apabila hewan kurban yang musinnah benar-benar tidak tersedia, maka diizinkan untuk berkurban dengan menggunakan hewan kurban yang belum terlalu dewasa atau jadza’ah.
BACA JUGA: 8 Resep Olahan Daging Kurban ini Patut Sedulur Super Coba!
3. Sehat dan tidak cacat
Kemudian di urutan ke tiga syarat hewan kurban yang harus dipenuhi adalah kondisi tubuh yang sehat dan sempurna, alias tidak memiliki kecacatan yang membuat harganya jatuh.
Dikutip dari Asy-Syariah, juga dijelaskan beberapa cacat yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah untuk disembelih ketika Idul Adha. Cacat tersebut dibagi menjadi dua, yakni cacat menurut kesepakatan dari para ulama, dan cacat dari pendapat yang rajih. Nah, menurut pendapat dari para ulama, mengikuti sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: ((سمعْتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- يقولُ: لا يجوز مِنَ الضحايا: العوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمريضةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنْقِي
Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).
Kemudian dari pendapat yang rajih, hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang sudah buta, walaupun kebutaan tersebut tidak jelas. Kemudian hewan yang jatuh dari atas kemudian pingsan. Nah, dalam kondisi pingsan tersebut, hewan ini tidak dianggap sah dijadikan untuk hewan kurban.
Setelah itu hewan yang perutnya sudah membesar karena terlalu banyak makan kurma. Hewan tersebut tidak dapat buang angin dan tidak diketahui apakah bisa selamat atau tidak. Terkecuali jika hewan ini akhirnya bisa buang angin dan buang air besar, maka baru boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
4. Disembelih pada hari yang ditentukan
Syarat yang berikutnya, yakni hewan qurban wajib disembelih hanya pada hari Hahar (pada 10 Dzulhijjah, setelah Sholat Ied) dan atau pada hari Tasyriq (11 sampai 13 Dzulhijjah). Ibadah kurban akan dianggap tidak sah jika proses penyembelihannya dilakukan sebelum Sholat Ied maupun melewati hari Tasyriq.
عن البراء بن عازب -رضي الله عنه- عن الرسول -صلّى الله عليه وسلّم- قال: (مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فإنَّما يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، ومَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ)؛
Dari al-Barra bin Azib RA, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (HR Muttafaq ‘alaih)
BACA JUGA: Tips Super Berkurban dengan Protokol Kesehatan
5. Milik sendiri dan tidak kurus kering
Hewan yang akan dikurbankan wajib milik sendiri, hasil dari berternak sendiri, maupun dibeli melalui proses jual-beli yang sah. Kurban dari seekor hewan tidak akan dianggap sah jika berasal dari hasil mencuri atau merampok hewan milik orang lain.
Hal ini juga berlaku untuk hewan yang berada di dalam status gadai atau warisan yang belum seutuhnya dibagi. Jadi, hewan kurban itu harus benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak menjalankan ibadah kurban tersebut.
Selain itu, pastikan pula jika tubuh dari hewan kurban tidak kurus kering alias tinggal tulang belulang dan kulit saja. Tentu saja, hewan yang kurus kering sangat tidak layak dijadikan untuk persembahan kepada Allah SWT.
Hewan yang kurus kering juga tidak memiliki banyak daging. Jadi akan sangat kurang jika dijadikan sebagai salah satu sumber makanan dan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Semakin gemuk hewan yang dikurbankan tentu akan sangat baik.
6. Tidak makan kotoran
Seperti yang tercantum dalam syarat-syarat hewan kurban brainly, hewan yang memakan kotoran atau benda-benda yang tergolong najis pastinya tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dagingnya. Hal ini juga berlaku sebagai untuk hewan yang akan dijadikan sebagai kurban.
Hewan yang memakan kotoran, dagingnya akan mengandung berbagai macam bakteri dan virus yang bisa menyebabkan kita menjadi sakti. Jika ingin menjadikan hewan tersebut kurban, maka harus dikarantina terlebih dahulu. Kemudian pastikan perut dan pencernaan dari hewan tersebut sudah benar-benar bersih.
BACA JUGA: Cara Mudah Menabung Agar Bisa Berkurban
Itulah beberapa syarat hewan kurban yang perlu untuk Sedulur ketahui. Jika tidak memenuhi satu syarat di atas, tentu saja hewan tidak akan bisa dan tidak akan dianggap sah untuk berkurban.
Jadi pastikan terlebih dahulu hewan yang hendak Sedulur kurbankan telah memenuhi beberapa syarat di atas. Tentu saja Sedulur tidak ingin biaya yang dikeluarkan sia-sia kan?