Istilah pers adalah terjemahan dari bahasa inggris, yaitu press. Peran dan fungsinya di Indonesia sangat penting dalam berbagai momen, misalnya adalah pesta demokrasi. Sebelumnya, istilah ini mengacu pada berbagai hal yang erat kaitannya dengan media cetak. Namun, pemahamannya di masa kini sudah mulai meluas.
Kini, istilah ini bisa dimaknai sebagai kegiatan komunikasi yang tidak hanya dilakukan melalui media cetak dan elektronik saja. Pemaknaannya mengacu pada kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis, dalam meliput sebuah berita. Lalu, apa saja jenis, fungsi, serta perannya? Yuk, simak selengkapnya disini.
BACA JUGA: Media Massa: Pengertian, Karakteristik, Fungsi, dan Jenisnya
1. Pengertian pers secara bahasa
Pengertian pers adalah KBBI bisa diartikan sebagai berikut ini:
- Sebagai usaha pengumpulan serta percetakan dan penerbitan.
- Usaha pengumpulan serta penyiaran berita.
- Penyiaran berita lewat radio, surat kabar, dan majalah.
- Orang yang bergerak dalam bidang penyiaran berita.
- Medium dalam penyiaran berita, seperti majalah, surat kabar, radio, film, dan televisi.
Dikutip dalam kamus Merriam Webster, menyebutkan bahwa salah satu pengertiannya yang terkait dengan “pencetakan” (printing press) artinya adalah sebagai berikut:
- Suatu tindakan atau sebagai proses pencetakan (the act or the process of printing).
- Perusahaan percetakan atau penerbitan (a printing or publishing establishment).
- Komentar atau pemberitahuan di surat kabar dan majalah mendapatkan pers yang bagus (comment or notice in newspapers and periodicals is getting a good press).
- Surat kabar, majalah, atau bisa juga sebagai siaran berita radio dan televisi (newspapers, periodicals, and often radio and television news broadcasting).
- Reporter berita, penerbit, serta penyiar (news reporters, publishers, and broadcasters).
- Pengumpulan dan penerbitan atau penyiaran berita dalam bidang jurnalisme (the gathering and publishing or broadcasting of news (journalism)).
2. Pengertian pers menurut para ahli
Setelah mengetahui pengertian dari pers menurut KBBI atau secara bahasa, berikut adalah beberapa pengertiannya yang dikemukakan oleh berbagai ahli, diantaranya adalah:
Oemar Seno Adji
Pengertian yang dijabarkan menurut Oemar Seno Adji sebagai berikut:
- Dalam arti sempit, pers adalah suatu penyiaran gagasan dan perasaan seseorang dengan cara yang tertulis.
- Dalam arti luas, artinya penyampaian sebuah pikiran atau gagasan serta perasaan seseorang, baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis maupun lisan. yang menggunakan semua alat media komunikasi.
J.C.T Simorangkir
Dalam arti sempit, pengertiannya menurut J.C.T Simorangkir hanyalah sebatas berbagai surat kabar harian, mingguan, serta majalah. Sementara itu, dalam artian luas memiliki arti tidak hanya sebatas majalah, surat kabar, dan tabloid mingguan. Namun, pengertiannya mencakup juga televisi, radio, serta film.
Kustadi Suhandang
Pengertian yang disampaikan menurut Kustadi Suhandang yaitu suatu keterampilan atau seni dalam hal mengumpulkan, mencari, menyusun, mengolah, dan menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi dalam keseharian. Hal ini bertujuan untuk memenuhi segala kebutuhan hati nurani para khalayaknya.
L. Taufik
- Taufik menyebutkan bahwa arti dari pers adalah suatu usaha dari alat komunikasi massa yang berguna untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap hiburan, pusat penerangan, keinginan dalam mengetahui suatu peristiwa, serta berita yang sudah atau akan terjadi pada sekitaran mereka dan dunia pada umumnya.
Marshall McLuhan
Berbeda dengan Marshall McLuhan yang menyebutkan bahwa pengertiannya merupakan sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat yang lainnya atau peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen secara bersamaan.
Frederich S. Siebert
Menurut Frederich S. Siebert, pers atau media pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyarakay peblistik maupun tidak. Selain itu, ini merupakan sebuah media komunikasi massa yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
Weiner
Weiner menyebutkan pengertiannya memiliki tiga arti. Yang pertama adalah wartawan media cetak. Kemudian, selanjutnya adalah publisitas atau peliputan. Terakhir, pengertiannya adalah mesin cetak-naik cetak.
Raden Mas Djokomono
Terakhir adalah pengertian menurut Raden Mas Djokomono yang memberikan arti sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.
3. Pengertian Pers Menurut UU Pers
Menurut UU No. 40, kebebasan pers adalah sebuah hak asasi warga. Artinya, tidak ada siapapun yang boleh menghalangi kegiatannya, tak terkecuali pemerintah. Namun, itu bukan berarti media bisa semena-mena dalam hal menyampaikan sebuah informasi. Akan tetapi, kebebasannya lebih mengarah pada kegiatan yang disertai dengan tanggung jawab secara sosial.
Masih dalam Undang-undang yang sama, berita merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti memiliki, mencari, menyimpan, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk gambar, tulisan, suara, gambar dan suara, dan data grafik atau dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, elektronik, serta semua jenis saluran yang telah tersedia.
Secara singkat, pengertiannya adalah segala usaha dari berbagai alat komunikasi massa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat akan keinginan, peristiwa, hiburan, serta berita yang terjadi dalam wujud majalah, buletin, surat kabar, dan media cetak lain. Bisa juga disampaikan melalui televisi, radio, film, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Apa itu Kata Kunci: Pengertian, Ciri Ciri & Contohnya
4. Ciri-ciri pers
Dikutip dari Kompas.com, dalam sebuah jurnal karya Dahlan Surbakti yang berjudul Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 serta perkembangannya yang terbit pada 2015, ada lima ciri-ciri menurut K. Baschwitz, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Periodisitas. Penayangan dan penerbitan informasi memiliki sifat teratur sesuai dengan jadwal yang terlebih dahulu ditentukan. Contohnya adalah harian, mingguan, dan bulanan.
- Aktualitas. Berita atau informasi yang dipublikasikan atau ditayangkan memiliki kandungan unsur kebaruan, dan menunjukkan suatu peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi.
- Publisitas. Media massa harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat dengan sasaran yang heterogen, baik dari sisi geografis maupun psikografis.
- Universalitas. Media yang dipublikasikan akan disebarkan untuk publik atau dikonsumsi secara umum dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang awam atau bahasa jurnalistik serta topik-topik yang sifatnya beragam atau umum.
- Komersialitas. Media massa memiliki fungsi bisnis atau merupakan sebuah produk yang ditunjukkan dengan adanya iklan yang ditayangkan melalui surat kabar atau koran, siaran radio, iklan televisi, dan lain sebagainya.
5. Jenis pers
Terdapat tiga jenis pers dalam pengertian media massa, diantaranya adalah sebagai berikut:
Media Cetak
Media cetak merupakan sebuah media yang tercetak dan berupa kertas yang isinya berbagai macam informasi. Media cetak terdiri dari tabloid, surat kabar atau koran, serta majalah.
Media Elektronik
Media elektronik merupakan media yang memiliki proses produksi serta cara aksesnya menggunakan alat elektronik dan aliran listrik atau elektro. Contohnya adalah radio dan televisi. Selain itu, film atau sinema juga termasuk dalam kategori ini.
Media elektronik juga dikenal sebagai media penyiaran atau broadcasting. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang yang dikhususkan untuk penyiaran radio dan televisi, yaitu UU Penyiaran serta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Media Online
Salah satu media yang sedang populer saat ini adalah Media Online. Pengertiannya adalah suatu media yang tersaji secara digital melalui internet. Media online disebut juga sebagai situs berita atau media siber.
6. Fungsi pers menurut UU No. 40/1999
Sebagai sebuah media, fungsi pers adalah penyebarluasan atau publikasi berbagai informasi yang ingin diketahui masyarakat umum dan penting. Secara formal, fungsinya telah dirumuskan dalam sebuah UU No. 40/1999 tentang Pers di Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Ayat 2 : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Sementara itu, menurut UU Pers, di Indonesia memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah:
- Lembaga Ekonomi (Commercial)
- Media Hiburan (To Entertain)
- Media Pendidikan (To Educate)
- Kontrol Sosial (Social Control)
Sebagai media informasi, pers mempunyai kebebasan dalam mencari atau melakukan riset dan menyampaikan informasi yang benar kepada khalayak. Hal ini berkaitan dengan sebuah hak untuk memperoleh sebuah informasi yang telah melekat pada khalayak dan dijamin serta dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.
BACA JUGA: Cara Membuat Laporan Baik & Benar Beserta Contohnya
7. Fungsi pers sebagai media hiburan
Telah disebutkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan. Tentu saja, hiburan yang akan disajikan tetap pada aturan yang sudah dibuat. Apabila sifat dari hiburan tersebut netral dan mendidik, maka akan diperbolehkan. Sebaliknya, jika melanggar nilai moral, agama, HAM, serta peraturan lain tentu saja tidak diperbolehkan.
Fungsinya di Indonesia sebagai media hiburan ini mengimbangi berbagai berita berat, dimana menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan juga dibutuhkan serta harus dipenuhi. Untuk memperoleh fungsinya sebagai media hiburan, bisa didapatkan melalui televisi, radio, YouTube, TikTok, dan lain sebagainya.
Sebagai media hiburan, media massa bertujuan untuk memperoleh kesenangan bagi masyarakat melalui isi yang telah dikemas oleh berbagai perusahaan. Sedangkan, pers mahasiswa adalah kegiatan jurnalistik di kalangan kampus yang berbeda pada umumnya. Kegiatan ini umumnya diisi oleh mahasiswa yang peduli pada situasi bangsa, berpikiran kritis, serta tentunya tertarik dalam dunia jurnalistik.
8. Fungsi pers sebagai media kontrol sosial
Salah satu contoh pers adalah berfungsi sebagai media kontrol sosial. Dalam hal ini, maksudnya adalah bahwa media massa berfungsi untuk mengoreksi, mengontrol, dan mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau sesuatu yang membangun, bukan malah merusak. Sudah semestinya bahwa media massa dapat melaksanakan kontrol sosial supaya bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Contoh dari penyalahgunaan kekuasaan diantaranya adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ataupun penyelewengan dan penyimpangan lain dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, media massa memiliki arti yang penting dalam memperbaiki keadilan. Jadi, kontrol sosial yang telah dilakukan oleh media massa menjadi penting. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kontrol sosial dilakukan melalui sebuah pernyataan pendapat dengan cara bebas dan bertanggung jawab.
9. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi dan pendidikan
Bukan hanya berfungsi sebagai media informasi saja, pers juga merupakan sebuah lembaga ekonomi. Artinya, bahwa media massa bukan hanya memiliki kegunaan untuk menghidupi penerbit medianya sendiri, namun bisa juga bermanfaat untuk meraup keuntungan dan bisnis.
Berita tumbuh menjadi sebuah industri media yang bisa menyerap lapangan kerja yang sangat baik, serta bisa meraup keuntungan yang jumlahnya tidak sedikit. Akan tetapi untuk sebuah media yang ideal, diharapkan mampu berorientasi pada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis. Maksudnya disini adalah media harus memprioritaskan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, fungsinya sebagai lembaga pendidikan adalah sebagai sarana untuk masyarakat sehingga bisa memperkaya wawasan dan pengetahuan mengenai banyak hal yang ingin diketahui dan dipahami. Pendidikan disini yang dimaksud bukanlah pendidikan formal, namun instruksional. Melaluinya, maka masyarakat juga bisa mendapatkan saran dan kritik yang berguna untuk kepentingan bersama.
Saat mendapatkan informasi yang relevan dengan keadaan terbaru, maka seseorang bisa memanfaatkan informasi tersebut untuk menyesuaikan dirinya dengan kondisi yang ada. Informasi ini dapat meliputi ekonomi, politik, kesehatan, bahkan hiburan seperti hobi atau kursus.
Sebagai lembaga ekonomi. Pengelolaannya adalah dengan menggunakan berbagai prinsip ekonomi supaya tercipta media berita yang bermutu. Sehingga, bisa meningkatkan kesejahteraan para insannya, mulai dari karyawan maupun jurnalis atau wartawan, dengan tetap menjalankan kewajibannya secara sosial.
BACA JUGA: HRD: Pengertian, Fungsi, Tugas, & Kualifikasi untuk Karirnya
10. Perusahaan pers
Berdasarkan pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang tahun 1999 tentang pers, pengertiannya adalah sebuah badan hukum Indonesia yang melakukan penyelenggaraan usaha mencakup media elektronik, perusahaan media cetak, serta kantor berita dan perusahaan media yang secara khusus melakukan penyiaran, penyelenggaraan, dan penyaluran informasi.
Wartawan
Sebagai informasi tambahan, hari pers adalah sebuah peringatan yang diselenggarakan setiap tanggal 9 februari dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Seperti yang telah diketahui, wartawan merupakan seseorang yang memiliki tugas untuk mengumpulkan, mencari, mengolah, serta menulis karya jurnalistik. Lebih jauh lagi, pengertian wartawan menurut pasal 1 ayat (4), wartawan merupakan orang yang secara teratur menjalankan aktivitas dalam bidang jurnalistik.
Kantor Berita
Dikutip dari pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pengertian dari kantor berita artinya adalah suatu perusahaan pers yang melayani media elektronik, media cetak, dan media lainnya dan juga khalayak umum dalam mendapatkan informasi.
Berita
Berita ialah suatu tulisan yang dibuat oleh seorang penulis atau jurnalis. Kemudian, berita tersebut akan disiarkan atau dipublikasikan dengan berbagai media seperti majalah, surat kabar, dan lain sebagainya. Terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan pers yang berhubungan dengan berita, yaitu kelayakan berita, batas pemberian, serta bentuk berita yang disampaikan dalam opini atau fakta.
Dewan Pers
Dikutip dari pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pers, dewan pers dibentuk di negara Indonesia yang bertujuan sebagai usaha yang mengembangkan kebebasan dan meningkatkan kehidupannya secara nasional.
Dari berbagai uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa pers adalah segala bentuk kegiatan jurnalistik untuk pengumpulan berita untuk masyarakat luas dan tidak hanya terpaku pada media cetak saja seperti dahulu. Keberadaannya pun memiliki peran yang cukup luas, seperti untuk media hiburan, kontrol sosial, bahkan pendidikan non formal. Semoga bermanfaat!
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.