Mumayyiz merupakan salah satu syarat sah sholat dan juga puasa. Untuk itu, seorang anak yang sudah mumayyiz wajib hukumnya melaksanakan ibadah seperti sholat dan juga puasa. Dikatakan mumayyiz jika anak sudah berusia 7 tahun dan sudah dapat membedakan antara hal baik dan juga buruk.
Seorang anak juga dikatakan mumayyiz jika sudah memiliki kekuatan fisik yang sempurna, otak dan juga mentalnya. Untuk lebih memahami materi ini, simak penjelasan tentang arti tamyiz dan mumayyiz berikut ini!
BACA JUGA : 10 Jenis Hamster yang Cocok Dipelihara & Cara Merawatnya
Mumayyiz artinya
Mumayyiz adalah anak yang sudah mencapai usia 7 tahun dan sudah dianggap dapat membedakan antara sesuatu yang bermanfaat dan yang merugikan untuk dirinya. Istilah mumayyiz juga merujuk pada seseorang yang sudah mampu melakukan berbagai macam hal, baik tindakan untuk kebermanfaat dirinya sendiri maupun orang lain. Sedangkan pengertian tamyiz adalah kemampuan membedakan benar dan salah, baik dan buruk, dengan akalnya.
Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4, karangan Wahbah Al-Zuhaili, mumayyiz adalah seorang anak yang sudah dapat membedakan hal baik dan buruk, mana yang bermanfaat dan merugikan serta mengetahui pengertian lafazh secara global.
Usia mumayyiz kanak kanak lelaki umumnya adalah sekitar 7 tahun ke atas. Maka, anak dengan usia tersebut harus dibiasakan untuk mengerjakan ibadah sholat dan juga puasa. adanya kewajiban shalat untuk anak yang sudah mumayyiz sudah dijelaskan oleh Rasulullah Saw sebagai berikut.
ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﺟَﺪِّﻩِ ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣُﺮُﻭﺍ ﺃَﻭْﻻﺩَﻛُﻢْ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼﺓِ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀُ ﺳَﺒْﻊِ ﺳِﻨِﻴﻦَ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀُ ﻋَﺸْﺮٍ
Artinya: “Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: Rasulullah Bersabda: “Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila berumur sepuluh tahun.
Namun, perlu Sedulur ketahui bahwa indikator usia mumayyiz adalah lebih kepada sifat psikologis dan tidak pada indikator fisik. Hal ini artinya fisik seseorang tidak menentukan anak sudah memasuki usia mumayyiz. Dari hadist di atas, juga dapat ditarik kesimpulan contoh mumayyiz yaitu anak yang sudah berusia 10 tahun maka wajib mengerjakan ibadah wajib yang diperintahkan Allah Swt.
BACA JUGA : Makna 1 Mayam dalam Maskawin dan Perhitungannya
Perbedaan mumayyiz dengan baligh
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mumayyiz dan baligh adalah yang sama. Padahal kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Jika banyak menganggap bahwa anak laki-laki yang sudah mimpi basah dan anak perempuan yang sudah haid itu tandanya sudah mumayyiz. Sedangkan menurut Madzhab Imam Syafi’i, jika tanda tersebut belum muncul maka masa baligh seorang anak ditandai dengan usia anak yang telah mencapai 15 tahun.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan keduanya yaitu, jika mumayyiz bearti anak belum terikat debgan hukum Syariat, sedangkan anak yang sudah baligh sudah terikat dengan hukum syariat dan wajib melakukan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt.
Tanda-tanda anak sudah akil baligh
- Anak laki-laki atau perempuan yang sudah memasuki usia 15 tahun dengan memakai perhitungan qomariyah.
- Keluarnya sperma atau ihtilaam setelah usia 9 tahun secara pasti berdasarkan pad perhitungan kalender hijriah meskipun sebenarnya tidak benar-benar mengeluarkan sperma. Contohnya seperti akan mengeluarkan, namun ditahan sehingga tidak jadi keluar.
- Bagi anak perempuan sudah mengalami mestruasi atau haid. Biasanya menstruasi terjadi pada anak perempuan yang berusia 9 tahun.
BACA JUGA : 10 Bahasa Tertua di Bumi, Ada yang Digunakan Sampai Saat Ini
Penjelasan tanda akil baligh menurut para ulama
Berikut tanda akil baligh menurut para ulama yang perlu Sedulur pahami.
1. Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami
Syaikh Salim nin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Najah menyebutkan sekligus menjelaskan bawa terdapat tiga tanda seorang anak sudah menginjak Akhil baligh.
تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين
Artinya : “ Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).
2. Syaih Nawani al-Bantani
Dalam kitab Kasyifatus Saja, karangan Syaikh Nawani al-Bantani menjelaskan mengenai tanda-tanda akil baligh yang sebelumnya sudah dijelaskan oleh Syaikh Salim. Ketiga tanda tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
- Tanda baligh yang kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar. Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.
- Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).
Demikianlah pejelasan mengenai pengertian mumayyiz, akil baligh dan juga tamyiz. Perlu Sedulur ketahui bahwa anak yang sudah mumayyiz dalam wudhu harus sempurna, karena hal tersebut merupakan syarah sah sholat.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.