Agar menjadi semakin bagi, kompetensi guru harus terus ditingkatkan setiap waktu. Terutama di tengah perubahan yang terjadi sangat besar saat ini. Perubahan dari manual menuju digital. Kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19 sejak tahun lalu membuat banyak aspek harus beralih secara cepat menuju digital.
Dari segi proses belajar mengajar, guru dituntut untuk menguasai pembelajaran secara digital dalam jarak yang jauh. Atas dasar ini, kompetensi guru perlu untuk ditingkatkan. Terdapat beberapa standar kompetensi yang ditetapkan untuk guru, agar bisa menguasai proses belajar di era digital saat ini. Namun sebelum itu, kita ketahui dulu pengertian kompetensi itu sendiri.
BACA JUGA: 20 Cerita Rakyat Terbaik Sepanjang Masa [Banyak Hikmahnya]
Apa itu kompetensi guru?
Kompetensi profesional guru adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru yang wajib dimiliki. Hal tersebut bertujuan agar tugas keguruan bisa dilakukan dengan baik dan dapat diterima untuk peserta didik dengan mudah.
Keterampial dan kemampuan yang wajib dimiliki tersebut berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru agar mampu menyampaikan materi kepada siswa. Berikut ini ada 4 kompetensi guru yang setidaknya harus dipenuhi oleh guru, terutama di tengah perubahan menuju digital yang tengah terjadi saat ini.
BACA JUGA: 8 Manfaat & Contoh Sifat Jujur Unjuk Diajarkan Pada Anak
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi yang harus dimiliki guru sekaligus merupakan kemampuan dasar yang wajib dimilki oleh setiap guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru mengelola proses pembelajaran dan berinteraksi dengan peserta didik.
Oleh karena itu, di tengah perubahan di era digital saat ini, tentu saja ada perubahan yang terjadi secara signifikan. Bagi guru yang memiliki kompetensi ini dengan baik, tentu tidak begitu kesulitan melakukan adaptasi. Berkaitan dengan kompetensi pedagogik, terdapat beberapa aspek yang wajib untuk dipenuhi oleh guru, yaitu:
- Karakteristik para peserta didik
- Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan potensi para peserta didik
- Cara berkomunikasi
- Penilaian dan evaluasi belajar
Kompetensi di atas merupakan standar umum, di Indonesia sendiri terkait kompetensi pedagogik telah di atur dalam peraturan pemerintah. Kompetensi pedagogik didasarkan pada peraturan pemerintah.
Yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 4 dalam Aqib (2009, hlm. 60) kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum atau silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
BACA JUGA: Doa Memakai Pakaian dan Melepas, Ajarkan Pada Anak Sejak Dini
2. Kompetensi kepribadian
Kompetensi guru adalah kompetensi kemampuan. Hal ini berkaitan dengan karakteru guru yang wajib menjadi teladan bagi setiap peserta didik. Bukan hanya itu, guru dengan kepribadian yang baik juga dapat menjadi inspirasi dan memberi motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat dalam memberikan materi ajar.
Di tengah arus pendidikan yang saat ini beralih secara cepat menuju serba digital, kepribadian guru yang kuat dapat membuat peserta didik tetap mendapatkan pengajaran kendati dilakukan secara jarak jauh sekalipun. Berikut ini beberapa kepribadian baik yang tentu saja harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
- Kepribadian yang stabil, bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga menjadi guru
- Kepribadian yang dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru
- Kepribadian yang arif menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
- Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani
- Berakhlak mulia meliputi bertindak sesuai dengan norma religious dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Namun tentu saja, jika melihat standar kompetensi kepribadian di atas yang perlu dipenuhi oleh seorang guru, kita pun akan berpikir bahwa standar kepribadian di atas juga wajib dipenuhi oleh setiap orang yang bekerja di bidang apapun.
Karena dengan begitu iklim dunia kerja yang tercipta akan sehat. Seberat apapun beban kerjanya, kepribadian yang kuat dapat menghasilkan lingkungan kerja yang baik dengan hasil yang memuaskan.
BACA JUGA: 15 Komik Pendidikan Lucu, Bisa jadi Pendamping Belajar Anak
3. Kompetensi profesional
Selanjutnya adalah ukuran profesionalitas seorang guru. Kompetensi guru ini sangat penting, karena guru dapat melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas keguruan dengan baik dan benar, sesuai dengan profesionalitas guru. Adapun indikator kompetensi profesional guru adalah:
- Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut
- Menguasai Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu
- Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam
- Mampu bertindak reflektif dami mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
- Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri
Guru yang profesional dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan pendidikan yang berkualitas, dapat mencetak peserta didik yang berprestasi. Semakin banyak peserta didik yang berprestasi, dapat memberikan harapan dan masa depan yang baik untuk negara itu sendiri. Karena, peserta didik yang saat ini tengah belajar, merupakan generasi penerus yang akan mempimpin negara di masa depan.
BACA JUGA: Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Sambil Mengurus Rumah Tangga
4. Kompetensi sosial
Standar kompetensi guru yang harus dicapai yang terakhir adalah kopetensi sosial. Kemapuan ini merupakan kemampuan dari guru untuk berkomunikasi secara efektif terhadap peserta didik, tenaga kependidikan, dan orang tua atau wali peserta didik. Bukan hanya itu, guru juga wajib melakukan komunikasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kompetensi ini juga dianggap penting di era yang tengah berubah saat ini. Ada pun beberapa kemampuan agar guru menguasi kompetensi ini adalah:
- Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya
- Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
Bagi Sedulur yang berprofesi sebagai guru, tentu penjelasan terkait kompetensi guru di atas sudah menjadi makanan sehari-hari yang ditekuni dengan giat. Terlepas dari profesi guru atau bukan, kita harus menyadari bahwa pendidikan pertama untuk setiap anak adalah di rumah. Maka, sebagai orang tua, kamu juga wajib memiliki kompetensi yang wajib dimiliki guru.
Guru hanya piawai dalam hal teknis memberikan materi pelajaran dan membenahi perilaku siswa. Namun, orang tua lebih dari itu. Orang tua berkewajiban lebih besar daru guru, maka dari itu wajib bagi Sedulur untuk menguasai juga kompetensi di atas. Agar bisa menyiapkan anak-anak menghadapi masa depan dan berperan sebagai generasi penerus bangsa!