Salah satu profesi dalam dunia pendidikan adalah dosen. Profesi ini secara istilah sama seperti guru, yakni profesi yang bekerja sebagai seorang tenaga pendidik. Meskipun jarang dibahas, namun gaji dosen PNS maupun gaji dosen non PNS ternyata sangat menarik untuk diketahui.
Gaji dosen tidak hanya diperoleh dari hanya mengajar di kelas. Hal ini karena seorang dosen juga dituntut untuk mengamalkan dua bagian lain dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. Tidak hanya itu, gaji dosen berstatus PNS juga dapat berasal dari berbagai sumber lainnya. Nah, apakah Sedulur tertarik menjadi seorang dosen dan ingin mengetahui berapa gaji dosen dan tunjangannya? Simak penjelasan berikut, ya!
BACA JUGA: Gaji Pramugari 6 Maskapai di Indonesia Beserta Syaratnya
Gaji dosen PNS
Gaji dosen yang berstatus PNS terbagi menjadi beberapa sumber. Sumber yang pertama adalah gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan sistem golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan gaji dosen PNS didasarkan pada golongan III dan IV. Bagi dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun, maka gajinya ada pada level golongan III yang berkisar antara Rp 2.688.500-Rp 4.797.000 per bulan. Sementara itu, gaji dosen yang lebih senior ada pada golongan IV yang berkisar antara Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Lebih jelasnya, berikut adalah rinciannya:
Dosen PNS golongan III:
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Dosen PNS golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
BACA JUGA: Gaji Presiden Indonesia per Bulan Beserta Tunjungannya
Tunjangan profesi, kehormatan, dan khusus
Sumber gaji selanjutnya dapat diperoleh dari adanya tunjangan profesi, kehormatan, dan khusus. Tunjangan profesi dapat diperoleh apabila dosen memiliki sertifikat pendidik. Besaran yang diberikan adalah satu kali gaji pokok.
Selanjutnya adalah tunjangan kehormatan. Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, maka tunjangan yang akan diberikan adalah dua kali gaji pokok. Sementara tunjangan lainnya, yakni tunjangan khusus hanya diperuntukkan bagi dosen yang sedang dalam masa penugasan di suatu daerah tertentu. Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan tugas tambahan
Dalam perguruan tinggi, dosen tidak hanya mengajar di kelas saja. Beberapa dosen terpilih akan memiliki tugas tambahan dalam struktur kepemimpinan. Sebagai contoh, apabila seorang dosen menjabat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan, maka mereka akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan.
Tunjangan tugas tambahan ini akan berakhir jika dosen tersebut berhenti menjabat atau dipindah ke jabatan struktural atau fungsional lainnya. Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, besaran tunjangan tugas tambahan berkisar antara Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
BACA JUGA: Mengenal Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
Insentif penelitian atau hibah riset
Diketahui bersama bahwa dosen juga dituntut untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam disiplin ilmu yang dimiliki. Dosen akan mendapatkan gaji tambahan dari insentif penelitian atau hibah riset yang akan dilakukan.
Besaran insentif penelitian atau hibah riset ini dapat mencapai ratusan juta. Namun, besaran insentif ini tidak bersifat tetap karena tergantung pada jenis riset yang dikerjakan dan kebutuhan dana untuk menyelesaikan penelitian.
Honor lainnya
Selain dari empat sumber yang sudah disebutkan di atas, dosen juga dapat mendapatkan tambahan gaji dari sumber lain. Seorang dosen dapat menjadi penulis buku atau modul praktikum, menjadi seorang pembicara dalam sebuah seminar, atau membimbing mahasiswa tugas akhir.
Tidak hanya itu, seorang dosen juga diperbolehkan menjabat sebagai staf ahli anggota DPR, bahkan Menteri jika memiliki gelar profesor atau doktor. Mereka akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, serta 2% untuk setiap anak dengan jumlah maksimal tiga anak.
BACA JUGA: Segini Gaji Pilot di Maskapai Indonesia dan Luar Negeri, Tertarik?
Gaji dosen non PNS
Sebenarnya gaji dosen negeri dan gaji dosen swasta tidak terlalu jauh perbedaannya. Namun, sistem penggajian dosen PTS ini dihitung berdasarkan jam mengajar. Gaji dosen non PNS didapatkan dari upah pokok yang ditambah dengan honor mengajar per SKS.
Gaji dosen S2 non PNS juga dapat diperoleh dari honor yudisium, mengoreksi ujian, menjadi dosen penguji, hingga menjadi dosen wali. Sistem honor ini tentunya ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing kampus sehingga tidak dapat diketahui secara pasti jumlahnya.
Dosen non PNS yang mengajar di kampus kecil kabupaten akan memiliki perbedaan honor dengan dosen kampus swasta ternama di Jakarta. Namun dapat disimpulkan bahwa dosen swasta bisa mendapatkan Rp 2 juta-Rp 10 juta per bulan sesuai lokasi mengajar dan kebijakan kampusnya.
Tak hanya itu, sebenarnya dosen non PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan dosen berstatus Guru Besar adalah Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp 375.000.
Nah, itulah gaji dosen PNS dan non PNS beserta tunjangannya yang dapat Sedulur jadikan referensi. Meskipun tidak banyak dibahas sebagai profesi dengan gaji tinggi, namun ternyata dosen merupakan salah satu profesi idaman. Tertarik menjadi dosen? Semangat belajar, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.