gaji polwan

Satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita dalam institusi kepolisian dikenal sebagai polwan, yakni akronim dari polisi wanita. Meskipun jarang dibahas, informasi mengenai berapa gaji polwan di Indonesia ternyata merupakan informasi menarik yang ingin diketahui banyak orang.

Sebelum membahas mengenai gaji, perlu diketahui bahwa polwan merupakan bagian kekuatan pelaksanaan tugas dan fungsi Polri. Polwan berperan sebagai alat penegak hukum, pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta membina dan mewujudkan kamtibmas hingga melaksanakan tugas yang lainnya. 

Tidak sabar ingin mengetahui berapa gaji polwan di Indonesia? Simak informasi berikut ini dengan baik, ya!

BACA JUGA: Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA & SMK? Berikut Rinciannya!

-->

Gaji polwan di Indonesia

gaji polwan
MerahPutih

Gaji polwan di Indonesia bergantung pada pangkat, jabatan, dan masa tugas. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polwan golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua adalah Rp1.643.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu adalah Rp1.694.900 – Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala adalah Rp1.747.900 – Rp2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Dua adalah Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu adalah Rp1.858.900 – Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi adalah Rp1.917.100 – Rp2.960.700 (masa kerja 28 tahun).

Gaji polwan golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua adalah Rp2.103.700 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu adalah Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi adalah Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala adalah Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua adalah Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu adalah Rp2.454.000 – Rp4.032.600 (masa kerja 32 tahun).

BACA JUGA: Daftar Gaji Masinis KAI dan KRL Indonesia Serta Tunjangannya!

Gaji polwan golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua adalah Rp2.735.300 (masa kerja nol tahun) – Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu adalah Rp2.820.800 – Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi adalah Rp2.909.100 – Rp4.780.600 (masa kerja 32 tahun).

Gaji polwan golongan IV Perwira Menengah

gaji polwan
Portal Jember
  • Komisaris Polisi adalah Rp3.000.100 (masa kerja nol tahun) – Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi adalah Rp3.093.900 – Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi adalah Rp3.190.700 – Rp5.243.400 (masa kerja 32 tahun).

Gaji polwan golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi adalah Rp3.290.500 (masa kerja nol tahun) – Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi adalah Rp3.393.400 – Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi adalah Rp5.079.300 (masa kerja 24 tahun) – Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi adalah Rp5.238.200 – Rp5.930.800 (masa kerja 32 tahun).

Tunjangan gaji polwan

Meski terlihat kecil, namun polwan tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Ada beberapa tunjangan yang akan didapatkan mereka setiap bulannya. Apa saja kira-kira? Simak ulasan di bawah ini, yuk!

BACA JUGA: Menjanjikan! ini Gaji Pramugari Kereta Api dan Tunjangannya

Tunjangan fungsional, keluarga, dan pensiun

gaji polwan
Nasional Tempo

Selain gaji pokok, polwan juga akan mendapatkan tunjangan fungsional. Tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2017. Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan.

Ada dua jenis jabatan fungsional di institusi kepolisian, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Kedua pembagian ini juga masih dibagi lagi menjadi beberapa jenjang, yakni:

  1. Jabatan fungsional keahlian dibagi menjadi empat jenjang, yaitu ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. 
  2. Jabatan fungsional keterampilan dibagi menjadi empat jenjang, yaitu jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Besaran tunjangan fungsional bisa jadi satu kali pokok gaji polwan atau bahkan lebih. Rincian gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Selain tunjangan fungsional, gaji polisi wanita juga akan ditambah dengan tunjangan keluarga dan pensiun yang diatur dalam PP nomor 35 tahun 2015. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana pensiun pokok terendah (Golongan I) adalah Rp1.565.200 dan tertinggi adalah Rp2.114.700. 

Sementara itu, ada juga tunjangan untuk janda atau duda anggota Polri yang meninggal dunia dengan jumlah tunjangan sebesar Rp1.173.900. Sedangkan untuk anak yatim dan piatu berkisar antara Rp200.300 hingga Rp282.200. Lebih lanjut, ada pula tunjangan untuk orangtua Polri yang meninggal karena dinas, dengan jumlah antara Rp391.300 hingga Rp704.900.

Uang lauk pauk, beras, dan uang saku

Tunjangan lainnya yang akan didapatkan oleh polwan adalah uang lauk pauk, tunjangan beras, dan uang saku. 

Untuk uang lauk pauk (ULP), setiap anggota kepolisian akan mendapatkan jatah Rp60.000 per hari yang diatur dalam S-1088/WPB.15/KP.01/2018, tanggal 2 April 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2018.

Disamping ULP, tunjangan lainnya adalah tunjangan beras yang didasarkan pada pangkat dan jabatan. Semakin tinggi pangkat dan jabatan, semakin besar pula tunjangan berasnya. Tak hanya itu, beberapa polwan juga akan mendapat uang saku jika bertugas di beberapa daerah tertentu. 

Sebagai contoh, polwan yang bertugas di Jakarta akan mendapatkan uang saku oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor 138 Tahun 2015.

Dalam hal uang saku ini, polisi yang berhak menerima uang saku merupakan polisi yang diperbantukan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi. Selain honor uang saku Rp250.000 per hari, mereka juga akan mendapat tambahan uang makan hingga Rp38.000 per hari. 

Sekian informasi mengenai berapa gaji polwan di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sedulur di rumah, baik untuk menambah wawasan umum atau gambaran ketika ingin menjadi seorang polisi wanita suatu saat nanti.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.