Contoh surat kontrak kerja

Ada banyak sekali contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance yang dikeluarkan oleh perusahaan atau startup. Setiap surat kontrak yang dikeluarkan oleh perusahaan memiliki perbedaan, tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan itu sendiri.

Meskipun dari setiap contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance yang dikeluarkan berbeda-beda, namun tujuannya sama, yaitu mengikat antara perusahaan dan karyawan dalam beberapa periode untuk bekerja sebagaimana mestinya.

Bagi Sedulur yang membutuhkan referensi, berikut ini akan dibahas beberapa contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance. Yuk, mari langsung kita simak penjelasannya di bawah ini!

BACA JUGA: Contoh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang Benar

-->

Apa itu surat kontrak kerja karyawan?

iStock

Sebelum memasuki pembahasan utama terkait referensi dan contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance. Sedulur harus mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Surat kontrak kerja karyawan sendiri merupakan perjanjian tertulis dan resmi antara perusahaan dengan karyawan.

Di dalam surat kontrak tersebut dimuat syarat pekerjaan, hak, serta kewajiban selama kerja sama berlangsung. Penerbitan kontrak kerja ini bersifat wajib sebelum kerja sama atau masa jabatan dimulai. Perihal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Bab IX Pasal 52, yang berbunyi:

“Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.”

Dari pasal di atas, diketahui bahwa kontrak kerja bisa batal atau dibatalkan jika dibuat bertentangan dengan empat butir syarat sah di atas. Maka dari itu, memastikan surat kontrak kerja sesuai aturan UU yang berlaku merupakan hal yang wajib.

BACA JUGA: Kerja Part Time: Pengertian, Jenis, Tips dan Caranya

Jenis perjanjian kerja

iStock

Masih di dalam UU yang sama, dalam pasal 56 ayat 1, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis perjanjuan kerja berdasarkan waktu berakhirnya kerja sama. Terkait ini, tentu Sedulur harus mengetahuinya, sebelum Sedulur melihat daftar contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance.

Lantas apa saja jenis perjanjian kerja berdasarkan waktu berakhirnya kerja sama itu sendiri? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Jenis perjanjian kerja pertama berdasarkan waktu kerja yaitu PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jenis ini merupakan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan yang terikat dalam waktu atau pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.

Misalnya, pegawai kontrak atau pekerja lepas (freelance). Untuk PKWT, lama kontrak kerja maksimum adalah 3 tahun atau tergantung kebijakan perusahaan itu sendiri. Apakah memperpanjang PKWT atau mengubah jenis perjanjian itu sendiri.

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Jenis perjanjian kedua yaitu PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT sendiri merupakan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan yang bersifat tetap.

Bentuk kontrak kerja karyawan PKWTT dapat dibuat tertulis maupun lisan serta tidak wajib mendapatkan validitas dari instansi ketenagakerjaan. Untuk PKWTT lama waktu kontrak tidak dibatasi, namun waktu percobaan (probation) diatur maksimum 3 bulan.

BACA JUGA: Ragam Jenis Pekerjaan Berdasarkan Bidangnya

Apa fungsi surat kontrak kerja?

iStock

Jika Sedulur lihat dalam setiap contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance, mungkin Sedulur akan bertanya apa sebenarnya fungsi dari kontrak kerja ini. Hanya selembar kertas, namun bisa mengikat perusahaan dan karyawan yang bekerja.

Selain berfungsi mengikat antara perusahaan dan karyawan, surat kontrak kerja karyawan juga merupakan dokumen tertulis. Adapun fungsi spesifik dari surat kontrak kerja itu sendiri yaitu:

  • Menyebutkan secara rinci mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan perusahaan.
  • Membentuk ekspektasi dan sebagai pedoman untuk kedua belah pihak ketika menjalani kerja sama.
  • Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mispersepsi beban kerja, besaran gaji, tindakan indisipliner, dan lain-lain.
  • Pedoman dasar jika terjadi pelanggaran baik dari sisi pemberi kerja maupun karyawan.
  • Memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai hukum yang berlaku di kemudian hari.

Isi surat kontrak kerja

iStock

Dalam setiap contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance, Sedulur mungkin bisa melihat isi dari surat kontrak yang memuat banyak peraturan. Pada dasarnya, surat kontrak kerja diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan ini, ada sembilan poin yang harus tercantum dalam kontrak kerja karyawan, diantaranya adalah:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan
  • Jabatan atau jenis pekerjaan karyawan
  • Tempat kerja sama berlangsung
  • Nilai gaji karyawan serta tata cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan
  • Jangka waktu perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pihak yang tercantum dalam perjanjian kerja

Poin-poin di atas berkaitan dengan identitas karyawan, identitas perusahaan. Tugas, fungsi dan pokok karyawan serta hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan itu sendiri. Serta hal yang paling penting adalah berkaitan dengan jangka waktu perjanjian kerja itu sendiri.

Umumnya, dalam kontrak perjanjian kerja, akan dicantumkan kapan dimulai dan kapan berakhir. Dituliskan dengan huruf yang ditulis tebal. Agar bisa dilihat jelas dan bisa dipahami dengan baik. Lalu selanjutnya, bagian terkahir adalah tanda tangan pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA: Daftar Pekerjaan Sampingan Online untuk Mahasiswa dan Karyawan

Langkah membuat kontrak kerja

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance
iStock

Bagi Sedulur yang mungkin saat ini sudah bekerja dan bekerja di bidang HR yang mengurus karyawan, tentu Sedulur harus mengetahui bagaimana cara membuat kontrak kerja itu sendiri. Perlu Sedulur ketahui juga bahwa dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1, bahwa perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Nah untuk mempermudah Sedulur, berikut ini akan disampaikan langkah-langkah dan tahapan membuat kontrak kerja:

1. Pembuatan draft pertama

Pada tahap awal ini, perusahaan akan membuat draft pertama kontrak kerja karyawan yang berisikan poin-poin perjanjian kerja di atas.

2. Penukaran draft kontrak antara karyawan dan perusahaan

Tahapan ini merupakan waktu negosiasi diantara perusahaan dan karyawan atas isi perjanjian dalam kontrak kerja.

3. Revisi draft kontrak

Jika pada tahap penukaran draft terjadi negosiasi yang membuahkan perubahan, maka tahap ini adalah proses di mana penyesuaian isi kontrak dilakukan.

4. Penyelesaian akhir

Pada tahap ini, kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan akan sama-sama memastikan bahwa seluruh klausa yang direvisi sebelumnya sudah bersifat final. Tidak ada lagi revisi dan dianggap kedua belah pihak menyepakati segala hal yang terdapat di dalam surat kontrak.

5. Penutup

Terakhir, tahap ini ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.  Biasanya dijelaskan titimangsa atau tanggal ditandatangani kontrak yang menjelaskan perusahaan dan karyawan yang bersepakat.

BACA JUGA: Legal Officer: Pengertian, Deskripsi, Pekerjaan dan Skill Wajib

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance

Setelah Sedulur menyimak penjelasan lengkap di atas, langsung saja kita simak daftar contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance yang bisa jadi referensi Sedulur apabila Sedulur menjadi karyawan. Sehingga Sedulur memahami kontrak kerja yang berlaku.

Berikut ini daftar contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance yang dimaksud:

1. Contoh kotrak kerja magang

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance
Kitalulus

2. Contoh kontrak kerja paruh waktu

Kitalulus

3. Contoh kontrak kerja PKWT

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum pembahasan contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance ini. Bahwa Kontrak Kerja PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berikut ini contohnya:Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance

Kitalulus

4. Contoh kontrak kerja PKWTT

 

Sementara itu, PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, atau sebagian perusahaan juga ada yang menyebutnya sebagai kontrak kerja tetap. Contohnya adalah sebagai berikut:

Kitalulus

5. Contoh kontrak kerja freelance

Sementara untuk freelance atau pekerja lepas, berikut ini contoh surat kontrak kerjanya:

Kontrak Kerja Freelance

6. Contoh kontrak kerja magang

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance
Scribd

7. Contoh kontrak kerja internship

Prosple

Nah itulah penjelasan terkait contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, PKWT, Freelance. Mungkin sebagian dari Sedulur ada yang memerlukan contoh surat kontrak di atas, maka Sedulur bisa menggunakan sebagaimana mestinya. Semangat terus mengejar karir dan bekerja di tempat yang diinginkan, ya!