Dalam berbisnis maupun berorganisasi, membuat perjanjian kerja sama merupakan hal yang penting. Kehadiran Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman saat membuat kesepakatan pastinya tidak terhindarkan. Contoh MoU memang tidak terikat secara hukum namun lewat surat perjanjian ini kesepakatan yang dibuat memiliki tingkat keseriusan dan rasa saling menghormati lebih kuat daripada kesepakatan secara jabat tangan saja.
Bahkan, sering kali MoU menjadi langkah pertama menuju kontrak hukum untuk mengesahkan kesepakatan tersebut. Nah, bagi Sedulur yang ingin mengetahui lebih jauh tentang contoh MoU kerjasama dan cara membuatnya, simak ulasannya di bawah ini.
BACA JUGA: 10 Contoh Notulensi Rapat yang Baik dan Benar, Wajib Tau!
Apa itu MoU?
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah pernyataan tertulis singkat menguraikan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk menjalin kerja sama maupun membuat kesepakatan bersama. Dalam Kamus Bahasa Inggris Collins, dokumen tersebut adalah perjanjian antara pihak-pihak yang bukan dokumen hukum. MoU adalah catatan tertulis yang menjadi langkah pertama menciptakan kontrak formal.
Selain itu, MoU juga dapat digunakan untuk komunikasi diplomatik antara para pihak karena berfungsi memastikan bahwa mereka yang terlibat berada di halaman dan melakukan apa saja yang disepakati bersama dari kedua belah pihak yang terlibat. Secara umum, tujuan pembuatan MoU, antara lain membuat kesepakatan tanpa terlibat dengan hukum, menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, dan menguraikan tujuan bersama dari kemitraan komersial.
Cara kerja MoU
Memorandum of Understanding bisa menunjukkan para pihak telah mencapai pemahaman dan bergerak maju. Surat perjanjian ini sebagai pernyataan serius bahwa suatu kontrak formal akan segera terjadi. Adapun contoh MoU kerjasama mempunyai cara kerja sebagai berikut.
- MoU adalah dokumen berisi garis besar kesepakatan yang telah dicapai dua pihak atau lebih.
- MoU mengomunikasikan harapan bersama dari semua pihak yang terlibat dalam negosiasi.
- Meski tidak mengikat secara hukum, MoU mampu mengisyaratkan bahwa kontrak sudah dekat.
- MoU paling sering ditemukan dalam hubungan internasional.
MoU menyampaikan harapan bersama dari orang-orang, organisasi, atau pemerintah yang terlibat. Nota kesepahaman ini paling sering digunakan dalam hubungan internasional karena cenderung bisa diproduksi cepat dan bersifat rahasia.
Komponen MoU
Cukup mudah bagi Sedulur membuat MoU apabila sudah memahami komponen-komponen utamanya. Dalam beberapa contoh MoU PDF atau contoh MoU kerjasama DOC, komponen utamanya adalah sebagai berikut.
- Tanggal perjanjian, terletak di bagian atas kontrak. Menunjukkan bulan, hari, serta tahun di mana perjanjian dibuat dan berlaku.
- Pendahuluan, berisi pengantar yang menjelaskan gambaran umum perjanjian, mengidentifikasi tujuan dokumen, pihak-pihak terlibat, serta alasan pihak-pihak terlibat mengikuti perjanjian. Pendahuluan juga menawarkan rincian tentang masing-masing pihak yang terlibat.
- Tujuan MoU, berisi rincian tujuan kesepakatan dibuat serta bagaimana para pihak terlibat akan menggunakan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh MoU.
- Kewajiban, berisi penjelasan macam-macam kewajiban yang dilaksanakan pihak terlibat. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, maka akan mendapatkan hukuman yang tercantum dalam MoU.
- Ketentuan kolaborasi, merinci kegiatan yang akan dilibatkan. Penjelasannya harus detail agar pihak terlibat bisa memahami dengan mudah.
- Teknis pelaksanaan, berisi rincian tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing pihak. Biasanya, komponen ini juga menjelaskan kondisi dan ketentuan di mana MoU dapat diakhiri, diubah, baik poin maupun tujuan kesepakatannya. Namun, hal tersebut pun bisa masuk ke dalam komponen ketentuan kolaborasi.
- Penutup, berisi tanda tangan masing-masing pihak di atas materai. Komponen penutup akan memperkuat kesepakatan yang diterbitkan.
Perbedaan MoU dan surat kontrak
Mungkin di antara Sedulur ada yang masih bingung akan penggunaan serta perbedaan dari MoU dan surat kontrak. Supaya lebih paham, simak perbedaan MoU dan kontrak di bawah ini.
Surat kontrak
- Persyaratan mengikat secara hukum.
- Ditegakkan oleh pengadilan.
- Para pihak berniat melibatkan hukum dalam pembuatan kesepakatannya.
- Memiliki pertukaran janji.
- Perjanjian ditulis pasti dan lengkap.
MoU
- Persyaratan tidak mengikat secara hukum.
- Umumnya tidak ditegakkan oleh pengadilan.
- Para pihak tidak berniat terlibat dengan hukum.
- Tidak perlu ada pertukaran janji.
- Kesepakatan dapat bersifat negosiasi.
BACA JUGA: Etika Profesi: Kenali Definisi, Prinsip, Fungsi dan Tujuannya
Contoh MoU lengkap
Ada beberapa macam contoh MoU kerjasama PDF yang bisa menjadi referensi. Mulai dari contoh MoU kerjasama perguruan tinggi dengan perusahaan, sekolah, media partner, organisasi, dan sebagainya. Agar lebih mudah dalam menyalinnya sesuai kebutuhan, Sedulur bisa menggunakan draf contoh MoU sederhana berikut ini.
1. Contoh MoU kerjasama perorangan
MoU perorangan biasanya dibuat untuk kesepakatan kerja sama bisnis antara satu orang dengan orang lainnya. Tujuan pembuatannya agar kerja sama bisa berjalan lancar sesuai kesepakatan. Apabila terjadi masalah dalam penerapannya, akan diselesaikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam MoU. Berikut contohnya.
NOTA KESEPAHAMAN
Pada Senin, 28 Februari 2022, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama.
Nama : Amida Nessi
Tempat, Tanggal Lahir : Bantul, 12 Juli 1990
Alamat : Jalan Taman Sari Km. 22, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
No. KTP : 9707071207900002
Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Farid Kusnaidi
Tempat, Tanggal Lahir : Kulon Progo, 23 Agustus 1990
Alamat : Jalan Wates Km. 12 Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
No. KTP : 9707072308900002
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat melakukan kerja sama usaha dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
Kedua pihak akan bekerja sama menawarkan dan melakukan promosi hasil barang dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
Bila terjadi kerugian akan menjadi tanggung jawab kedua pihak. Perselisihan antara kedua pihak diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak menemukan jalan keluar akan diselesaikan secara hukum.
Demikian nota kesepahaman ini dibuat sebenar-benarnya dalam dua rangkap, di mana setiap rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam pembuatan surat perjanjian ini tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (materai 10.000) (tanda tangan)
Amida Nessi Farid Kusnaidi
2. Contoh MoU organisasi
Selain berbisnis, MoU juga digunakan dalam kesepakatan kerja sama organisasi. Bisa organisasi berupa lembaga pemerintah, sekolah, atau perguruan tinggi. Adapun draf contoh MoU organisasi yang bisa digunakan adalah sebagai berikut.
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA PALANG MERAH INDONESIA DAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 0423/MoU/PMI-PRAMUKA/II/2013
TENTANG
PEMBINAAN KARAKTER GENERASI MUDA
Pada Jumat, 22 Februari 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
- Jusuf Kalla : Ketua Umum Palang Merah Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Palang Merah Indonesia, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Azrul Azwar : Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gerakan Pramuka, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman dengan pertimbangan sebagai berikut.
- Bahwa pembinaan kegiatan Kemanusiaan yang diemban oleh Palang Merah Indonesia dilaksanakan berdasarkan 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan);
- Bahwa pembina Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap kaum muda agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, akhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin.
Demikian informasi yang dapat disampaikan. Nota kesepahaman ini dibuat sebenar-benarnya dan telah disepakati PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (materai 6.000) (tanda tangan)
Jusuf Kalla Azrul Azwar
3. Contoh MoU kerjasama sekolah
Memorandum of Understanding ini biasanya digunakan dalam kesepakatan antara pihak sekolah dan murid, orang tua murid, serta perusahaan. Selain itu, contoh MoU sekolah dapat juga digunakan perguruan tinggi untuk membuat kerja sama dengan perusahaan.
NOTA KESEPAHAMAN
SMK AL-MA’ARIF DENGAN PT MITRA LESTARI
Di bawah ini adalah mitra-mitra yang terlibat dalam kesepakatan kerja sama.
Nama : Ahmad Ruyadi
Jabatan : Kepala Sekolah SMK Al-Ma’Arif
Alamat Sekolah : Jalan Batu No. 3 Gambir, Jakarta Pusat
Nomor Tlp. : 021-3775744
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Gracia Irene
Jabatan : HRD Manajer PT Mitra Lestari
Alamat : Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara
Nomor Tlp. : 021-3775645
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada Kamis, 13 Juni 2019, kedua pihak telah menyepakati untuk melakukan kerja sama dalam perekrutan karyawan dan penyediaan tenaga kerja. Adapun ketentuan-ketentuan dan syarat yang lebih rinci akan dituangkan dalam surat perjanjian sah dan memiliki kekuatan hukum lebih legal dari nota kesepahaman (MoU) ini.
Jakarta, 13 Juni 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (materai 6.000) (tanda tangan)
Ahmad Ruyadi Gracia Irene
BACA JUGA: Contoh Cover Letter Berkelas Favorit HRD – Pasti di Lirik!
4. Contoh MoU kerjasama perusahaan
Kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan atau perusahaan lain dapat diperkuat oleh MoU terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibuat surat kontrak yang memiliki kekuatan hukum lebih legal untuk menjelaskan rincian kerja sama dan tanggung jawab pihak masing-masing. Berikut contoh MoU kerjasama perusahaan simpel yang bisa menjadi referensi.
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA PT INTI MAKMUR DAN BANK DANAMON, TBK
Pada hari Rabu, 19 September 2019 telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah antara pihak-pihak di bawah ini.
Nama : Zhafran Khafidz, ST
Jabatan : Direktur PT Inti Makmur
Alamat : Jalan Permata Raya No. 9, Karawang, Jawa Barat
Dalam hal ini selaku pimpinan PT Inti Makmur dan pemegang kuasanya, yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Mudzaky Adjar, SE.
Jabatan : Pimpinan Bank Danamon KCP Karawang
Alamat : Jalan Manik No. 48 Karawang
Selaku kepala cabang Bank Danamon KCP Karawang, yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua pihak akan terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut ini.
PIHAK PERTAMA adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengolahan logam.
PIHAK KEDUA adalah suatu lembaga keuangan dan perusahaan swasta berbentuk bank.
Kedua pihak telah menyepakati kerja sama dalam jual, beli, dan transfer logam mulia emas. Adapun ketentuan-ketentuan dan syarat yang lebih rinci akan dituangkan dalam surat perjanjian sah dan memiliki kekuatan hukum lebih legal dari nota kesepahaman (MoU) ini.
Jakarta, 19 September 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (materai 6.000) (tanda tangan)
Zhafran Khafidz, ST Mudzaky Adjar, SE.
5. Contoh MoU media partner
Kerja sama dengan media partner sering kali dibutuhkan perusahaan, organisasi, lembaga pemerintah, maupun sekolah untuk keperluan publikasi. Tentunya, agar kerja sama berjalan lancar, perlu adanya MoU. Jika Sedulur sedang mencari contoh MoU media partner, berikut draf yang bisa menjadi referensi.
NOTA KESEPAHAMAN
BEDAH KAMPUS UNIVERSITAS INDONESIA 13 – BOZIE RADIO
Pada tanggal 30 Juli 2012, dinyatakan bahwa pihak-pihak yang bertandatangan di bawah ini.
Nama : Azizah Fakhria
Jabatan : Ketua Divisi Media Partner Bedah Kampus Universitas Indonesia 13
Alamat : Gedung Pusgiwa Lantai 1 Kampus Baru, Universitas Indonesia, Depok
Kontak : 085710861993
Yang selanjutnya dalam nota kesepahaman disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : M. Aldi
Jabatan : Manajer Bozie Radio
Alamat : Jalan Mede No. 25 Utan Kayu, Jakarta Timur
Kontak : 081387441231
Selanjutnya dalam nota kesepahaman disebut PIHAK KEDUA.
Kedua pihak menyepakati bekerja sama, di mana PIHAK KEDUA bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA dalam acara Bedah Kampus Universitas Indonesia 13, tanggal 6—7 Oktober 2012 di Balairung Kampus Baru Universitas Indonesia, Depok.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan) (materai 6.000) (tanda tangan)
Azizah Fakhria M. Aldi
Itu dia ulasan lengkap terkait MoU beserta contoh-contohnya. Semoga bisa membantu Sedulur dalam menyusun MoU atau nota kesepahaman dengan baik. Jangan lupa menjelaskan detail kesepakatan secara rinci agar tidak ada kesalahpahaman ke depannya.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.
Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.