Sedulur bisa mengartikan secara sederhana bahwa leasing adalah salah satu cara dari bentuk pembayaran atau kegiatan pembiayaan barang yang digunakan oleh masyarakat sebagai nasabah dalam waktu angsuran yang telah ditentukan dan disepakati. Termasuk kesepakan jumlah angsuran.
Selain itu, dapat dipahami juga bahwa leasing adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang dilakukan beberapa orang yang memiliki aktiva atau barang. Para pemilik aktiva dikenal dengan sebutan lessor, sementara nasabah disebut dengan nama lessee.
Namun, apa penjelasan leasing secara lengkap? Dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas tuntas pengertian leasing adalah dan contohnya, beserta dengan jenis serta manfaatnya. Tanpa berlama-lama, mari kita mulai dengan membahas pengertian dari leasing.
BACA JUGA: Arti AFK adalah? Kepanjangan & Penjelasannya
Apa itu leasing?
Sebagaimana yang telah disinggung di awal paragraf, bahwa leasing adalah salah satu cara atau bentuk dari pembayaran atau kegiatan pembiayaan barang, yang bisa dilakukan oleh siapa pun yang membutuhkannya. Baik itu perusahaan atau individu yang membutuhkan barang tersebut.
Leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kontrak, terkait waktu pembiayaan maupun jumlah pembiayaan, yang telah ditentukan berdasarkan aturan berlaku. Pembayaran dengan cara diangsur ini menjadi lebih memudahkan nasabah karena mereka tidak perlu lagi menyiapkan uang dalam jumlah banyak pada satu waktu.
Besaran pembayaran bergantung pada besarnya harga pokok barang atau modal serta jangka waktu angsuran yang dipilih. Selain itu, ada lagi definisi dari istilah leasing, yaitu perjanjian yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan pihak lain yang biasanya disebut dengan nasabah yang bekerja sama dengan mereka.
Setelah adanya perjanjian tersebut, barulah pihak nasabah akan menerima modal atau barang dan mulai membayar cicilan hingga waktu yang sudah disepakati. Leasing adalah salah satu cara yang sering kali diandalkan oleh masyarakat Indonesia karena kemudahan yang didapatkan.
Perkembangan leasing dan sejarahnya
Setelah mengetahui penjelasan leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan untuk membeli barang, Sedulur perlu tahu bagaimana sejarah dan perkembangannya. Pada awalnya, mundur pada peradaban kuno di Sumeria yang terjadi pada tahun 2000 SM, dengan dibuktikan adanya penemuan dokumen leasing yang dibuat dari tanah liat dan berisi tentang leasing beserta segala macam kebutuhannya.
Benda leasing adalah hewan ternak, air, peralatan sehari-hari, dan lainnya. Kegiatan leasing kemudian dilanjutkan lagi dan bukti selanjutnya ditemukan dalam bentuk lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM. Leasing pada zaman dahulu sudah seperti zaman sekarang.
Masyarakat yang ada di Babilonia telah memanfaatkan kegiatan leasing untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mulai dari tanah, benih tanaman, serta perkakas yang diperlukan untuk bertani. Sejak zaman dulu, leasing adalah hal yang dapat memudahkan kegiatan manusia.
Maju ke era modern, kegiatan leasing terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1850, yang kemudian menjadi sistem leasing yang kita kenal saat ini. Tokohnya adalah seorang bernama Tom M. Clark tercatat sebagai orang pertama di negara Amerika yang melakukan leasing untuk menyewa sebuah kereta api. Dari hal tersebut, leasing kemudian menyebar sampai ke semua penjuru dunia, akhirnya menjadikan leasing adalah sistem yang penting sampai saat ini.
Tujuan leasing
Leasing adalah sistem pembiayaan yang dapat memudahkan masyarakat. Hal tersebut selaras dengan tujuan-tujuan dari leasing itu sendiri. Secara sederhana, berikut ini adalah tujuan dari leasing.
- Mendapatkan barang-barang kebutuhan yang harganya mahal dalam waktu cukup cepat, sehingga dapat langsung menggunakannya sembari mengangsur.
- Menghemat biaya produksi karena pembelian alat tidak dilakukan dalam satu waktu.
- Pihak pemberi leasing biasanya menjalankan pembiayaan ini guna mendapat penghasilan dari bunga pinjaman.
Leasing adalah salah satu sistem pembiayaan atau cicilan. Secara umum dapat diartikan sebagaimana penjelasan tentang leasing di atas. Namun secara spesifik, terdapat beberapa jenis leasing yang bekerja dengan sistem berbeda kerena lebih detail lagi. Berikut ini adalah daftar jenis-jenis dari leasing yang berkembang seiring berjalannya waktu.
1. Capital lease
Capital lease merupakan jenis perusahaan yang bergerak di bidang leasing dan berasal dari lembaga keuangan. Jenis leasing yang satu ini biasanya dapat melayani pihak nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam hal menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu.
2. Financial lease
Financial leasing adalah sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) yaitu apabila dalam transaksi perusahaan lessor bertindak sebagai pihak yang membiayai barang modal di mana secara berkala lessor menerima pembayaran sewa guna usaha dari lessee dan di akhir masa sewa terdapat hak opsi bagi lessee. Hak opsi dalam leasing adalah financial lease dalam istilah lain.
3. Casual lease
Casual leasing adalah salah satu sistem leasing yang biasanya berada di bawah divisi marketing communication. Casual leasing memiliki peran mempromosikan area kasual yang dapat disewakan kepada tenant dan mempromosikan area-area dalam sebuah event, agar event tersebut terlihat ramai.
Contoh leasing adalah hal yang paling mudah kita lihat yaitu dalam leasing mobil atau motor. Leasing mobil adalah aktivitas pembiayaan atau pendanaan dana oleh suatu perusahaan sebagai modal untuk seseorang, badan maupun organisasi yang ingin melakukan pembelian mobil.
4. Operating lease
Operating lease yaitu salah satu jenis perusahaan leasing di mana pihak lessor akan membeli suatu barang dan kemudian disewakan kepada para nasabah dalam kurun waktu yang telah disepakati. Untuk hal tersebut, pihak nasabah biasanya hanya perlu membayar biaya rental barang saja.
Sedangkan untuk harganya dan biaya lainnya akan ditanggung oleh pihak lessor. Contoh leasing adalah leasing motor. Leasing motor adalah sebuah kegiatan penyediaan motor dengan model sewa dalam jangka waktu tertentu. Melalui definisi singkat tersebut tentu sudah terlihat perbedaannya dengan kredit.
5. Sales type lease
Salah satu tipe penjualan lease yang dikerjakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri. Perusahaan tersebut akan melakukan penjualan lease barang dari hasil produk yang mereka buat. Ada dua jenis pendapatan yang bisa diakui, pertama adalah pendapatan yang berasal dari hasil jual barang. Lalu yang kedua adalah pendapatan yang berasal dari bunga pembelanjaan selama kurun waktu tertentu.
6. Laverage lease
Laverage lease merupakan perusahaan leasing yang mengikutsertakan pihak ketiga. Itu artinya, pihak lessor tidak akan membayar objek leasing dengan jumlah 100%, tapi mereka hanya perlu membayar 20% sampai 40% saja. Sisanya nanti akan ditanggung langsung oleh pihak ketiga.
7. Cross border lease
Jenis leasing terakhir adalah cross broder lease, merupakan perusahaan leasing yang dilakukan oleh antarnegara. Itu artinya, pihak lessor dan juga lessee tidak ada di dalam satu negara yang sama. Akan tetapi keduanya berada di negara yang berbeda. Umumnya, jenis leasing yang satu ini hanya melakukan transaksi untuk barang yang mempunyai nominal besar. Seperti halnya produk pesawat terbang Boeing atau Airbus.
BACA JUGA: Koda adalah: Pengertian, Struktur, Fungsi & Penerapannya
Pihak dalam leasing
Leasing adalah sistem pembiayaan yang melibatkan 4 pihak, pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari skema leasing agar berjalan dengan baik. Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat.
- Lessor adalah badan usaha atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Mereka akan memperoleh kembali modal ditambah keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak peminjam.
- Lessee, telah disinggung di awal, yang dimaksud dengan lessee dalam transaksi leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal. Ketika mereka berhasil melunasinya, maka lessee bisa memilih untuk membelinya atau mengembalikan pada lessor.
- Kedudukan supplier dalam transaksi leasing adalah sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.
- Meskipun tidak terlibat secara langsung, sering kali bank mengambil peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal memenuhi permintaan lessee.
Fungsi leasing
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa leasing adalah sistem pembayaran terkait benda atau peralatan. Maka dari itu, maka terdapat fungsi dari leasing itu sendiri. Secara garis besar, fungsi leasing hampir sama dengan bank. Perbedaannya hanya terletak di bentuk pinjamannnya. Biasanya bank konvensional hanya memberikan pinjaman dalam bentuk uang.
Sementara leasing bisa memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang nantinya pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil. Misalnya saja terkait pembelian sepeda motor. Tanpa adanya leasing, maka kita harus membelinya dengan cara tunai dan pasti akan sangat memberatkan bagi orang-orang yang tidak memiliki uang dalam jumlah banyak dalam satu waktu.
Manfaat leasing
Setelah Sedulur simak penjelasan lengkap dari leasing di atas, yang dapat ditarik kesimpulan bahwa leasing adalah sebuah sistem pembiayaan yang bermanfaat. Nah, apa sih sebenarnya manfaat yang bisa dirasakan dari leasing itu sendiri. Berikut ini beberapa daftar manfaat yang bisa dirasakan dari leasing.
- Dapat terhindar dari inflasi. Leasing merupakan salah satu skema pinjaman yang dapat membantu Sedulur menghindari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya.
- Tidak perlu jaminan untuk melakukan leasing, tidak perlu adanya jaminan di muka. Namun, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi jaminan transaksi.
- Proses yang fleksibel, karena dilakukan dengan sistem kontrak antara lessor dan lessee, kedua belah pihak dapat bernegosiasi terkait banyak hal dan kesepakatannya pun lebih fleksibel.
- Capital saving, kita tidak perlu mengeluarkan nominal sepeser pun untuk modal awal. Hal ini karena pembiayaan telah disediakan lessor hingga 100%. Jadi, bisa menggunakan dana modal untuk kebutuhan lain.
- Pelayanannya yang cepat karena ditangani oleh perusahaan tertentu. Proses pembiayaan leasing dilakukan secara cepat, sederhana, dan efisien.
- Ada jaminan hukum karena adanya kontrak yang jelas serta berkekuatan hukum membuat perjanjian antara lessor dan lessee mendapatkan kepastian hukum. Jadi, jangan khawatir akan adanya penipuan dan beberapa risiko lain.
- Dapat memperoleh aktiva berupa barang modal yang dapat menunjang aktivitas bisnisnya.
Perusahaan leasing di Indonesia
Contoh perusahaan leasing adalah perusahaan yang menjalankan leasing itu sendiri. Berikut ini adalah daftar perusahaan leasing yang ada di Indonesia, yang memberikan fitur dan pelayanan leasing untuk memudahkan masyarakat. Apa saja daftar perusahaannya? Berikut ini daftarnya.
- PT Federal International Finance (FIF)
- PT Astra Credit Companies
- PT Oto Multi Artha
- PT Bussan Auto Finance
- PT Wahana Ottomitra Multiartha
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
- PT Summit Oto Finance
BACA JUGA: Otoriter Adalah: Karakteristik, Sikap, Ciri, Contoh & Dampaknya
Perbedaan leasing dan kredit
Dari penjelasan di atas, mungkin Sedulur ada yang kebingungan mengenai perbedaannya dengan kredit. Pasalnya, leasing adalah sistem pembiayaan yang mirip dengan kredit. Namun pada dasarnya, keduanya adalah sistem yang berbeda. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari keduanya?
- Perbedaan pertama adalah batas waktu pembayaran. Akan tetapi, batas waktu yang ditentukan tidak sama antara leasing dan kredit. Di dalam leasing, batas waktu pembayaran ditentukan langsung oleh pihak lessor dan biasanya jangka waktu yang diberikan cukup panjang.
- Kepemilikan barang merupakan perbedaan dari leasing dan kredit selanjutnya. Pada sistem leasing, kepemilikan barang tetap berada di pihak lessor, hingga pembiayaan rampung. Sedangkan di dalam kredit, misalkan terjadi kasus customer terlambat membayar cicilan yang telah disepakati, maka akan dikenakan denda atau bunga yang ditangguhkan di bulan berikutnya.
- Perbedaan selanjutnya adalah pengguna atau kliennya. Umumnya yang menggunakan leasing adalah industri yang memiliki padat modal. Contohnya saja perusahaan yang bergerak di bidang armada pesawat, pengadaan alat berat, pengadaan mesin produksi, hingga leasing kendaraan. Sedangkan untuk kredit, umumnya digunakan oleh individu atau perorangan untuk membeli barang tertentu. Misalnya barang elektronik, kendaraan, dan lainnya.
Terdapat juga ciri-ciri dari leasing agar Sedulur bisa memahami perbedaannya, terutama perbedaan dengan kredit dan leasing itu sendiri. Ciri dari leasing yang paling jelas adalah sebagai berikut.
- Terdapat keterkaitan di antara jangka waktu lease dengan masa kegunaan barang lease.
- Hak atas barang sewa menjadi milik pihak lessor.
- Barang yang menjadi objek leasing merupakan barang untuk keperluan perusahaan.
Sedulur juga harus mengetahui pengertian dari kredit itu sendiri. Sederhananya kredit adalah kegiatan meminjam sejumlah dana dari pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Selanjutnya lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan cara pembayaran mencicil dengan nominal dan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama.
Pada dasarnya keduanya merupakan sistem atau skema yang membantu klien (dalam hal ini adalah masyarakat) untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan dalam mendapatkan sebuah barang atau peralatan. Bantuan pembiayaan ini bisa mempermudah setiap masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk barang yang dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari, misalnya kendaraan yang dapat menunjang kegiatan kerja dan lain sebagainya.
Nah, itulah penjelasan terkait leasing, beserta dengan contoh, jenis, tujuan, dan manfaat dari leasing itu sendiri. Karena leasing adalah sistem yang dekat dengan masyarakat dengan segudang manfaat. Sudah seharusnya Sedulur mengetahui pengertiannya secara lengkap dan tuntas.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!