Ekspor barang ke luar negeri menjadi salah satu aktivitas bisnis yang paling diinginkan oleh setiap pengusaha. Hal tersebut berarti bisnis yang dijalankan telah berhasil menembus pasar internasional. Tentu saja, sebagai seorang pengusaha perlu tahu seperti apa cara ekspor barang.
Dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas seperti apa cara ekspor barang, beserta dengan persyaratan yang dibutuhkan serta manfaat ekspor barang ke luar negeri bagi perkembangan bisnis. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mari kita simak penjelasan terkait cara ekspor barang di bawah ini!
BACA JUGA: Cara Ekspor Daun Pisang ke Luar Negeri, Berikut Tipsnya!
Persyaratan Ekspor Barang
Sebelum membahas dan melakukan tata cara ekspor barang, Sedulur perlu mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Terdapat beberapa persyarakan yang perlu Sedulur penuhi untuk dapat melakukan cara ekspor barang. Berikut ini di antaranya:
1. Dokumen purchase order
Sebelum melakukan ekspor barang, pastikan Sedulur telah memiliki dokumen purchase order sebagai bukti permintaan dari pembeli di luar negeri. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk membuat invoice atau surat penagihan kepada pembeli.
Ada sejumlah hal yang harus Sedulur diskusikan terlebih dahulu dengan calon importir, di antaranya:
- Produk yang diekspor
- Menentukan klasifikasi produk
- Negara tujuan ekspor
- Pengemasan produk
- Jalur pengiriman barang
- Penentuan jadwal ekspor
- Fumigasi (bebas hama)
- Menyiapkan surat keterangan asal (SKA)
- Menyiapkan surat pemberitahuan ekspor (PEB)
2. Perencanaan ekspor
Perencanaan ekspor merupakan hal yang perlu disiapkan secara matang. Sedulur harus menyusunnya secara detail dan teliti untuk mempermudah proses selanjutnya. Terdapat beberapa hal yang harus didiskusikan bersama calon pembeli jika ingin mengekspor barang, seperti:
- Produk yang akan diekspor.
- Klasifikasi produk.
- Negara tujuan.
- Pengemasan produk.
- Jalur pengiriman.
- Menentukan jadwal ekspor.
- Menyiapkan Surat Keterangan Asal (SKA).
- Menyiapkan dokumen pemberitahuan ekspor (PEB).
3. Dokumen legalitas
Beberapa dokumen legalitas yang perlu dipenuhi sebelum melakukan eskpor, di antaranya:
- Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dibuat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Ditjen Bea Cukai.
4. Dokumen ekspor
Dokumen-dokumen ekspor yang harus dilengkapi sebelum melakukan pengiriman barang di antaranya adalah:
- Invoice yang dibuat eksportir
- Packing list yang dibuat oleh eksportir.
- Bill of lading yang diterbitkan shipping company (jalur laut) atau airway bill (udara).
Selain dokumen legalitas di atas yang harus dipenuhi, ada sejumlah dokumen penting lain yang juga harus disiapkan. Berikut ini adalah daftar dokumen yang dimaksud yai
- Packing List: Dokumen ini berasal dari pengirim yang memuat informasi serta spesifikasi barang, seperti nomor packing list, tanggal packing list dibuat, nomor PO, data lengkap eksportir dan importir, nama lengkap barang, berat kotor dan berat bersih barang, serta jumlah barang.
- Commercial Invoice: Dokumen ini berisi tentang informasi data barang serta nilai barang tersebut dalam mata uang asing sesuai dengan negara tujuan ekspor, yang terdiri atas nomor invoice, nomor PO, data lengkap eksportir dan importir, jumlah barang, nama barang, serta harag per unit dan harga total.
- Bukti Bayar Bea Keluar: Dokumen ini sangatlah penting dan harus dimiliki oleh eksportir agar barang dapat dikirim ke luar negeri. Hal-hal yang dapat mendukung proses proses ini yaitu pengajuan PEB telah disetujui dengan adanya dokumen Persetujuan Ekspor atau PE dan pembayaran atas bea keluar sesuai dengan tarif yang tertera dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang. Setelah semua dokumen lengkap, barulah barang dapat dikirimkan ke luar negeri
5. Dokumen tambahan
Selain dokumen ekspor dan legalitas, terdapat beberapa surat yang juga dibutuhkan sebelum melakukan ekspor barang, di antaranya:
- Shipping instruction dari eksportir kepada Shipping Line
- Certificate of origin yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota
- Certificate of analysist dari laboratorium.
- Certificate of phytosanitary dari badan karantina untuk produk tumbuhan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pembeli
Tentu beberapa persyaratan di atas wajib Sedulur penuhi sebagai bagian penting agar dapat melakukan ekspor barang ke luar negeri. Sepintas jika dilihat, daftar persyaratan di atas akan sulit didapatkan. Namun jika dijalankan dengan sungguh-sunggu demi kepentingan bisnis, persyarata dokumen yang dibutuhkan akan mudah untuk didapatkan.
BACA JUGA: Gaji Operator Crane di Indonesia dan Tanggung Jawabnya
Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri
Jika setiap persyaratan yang dijelaskan di atas telah Sedulur kantongi, maka Sedulur harus tahu seperti apa cara ekspor barang ke luar negeri. Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara untuk memperluas pasar dan mengakses barang dan jasa yang tidak dimilikinya.
Hasil dari perdagangan internasional akan membuat pasar dalam negeri menjadi lebih kompetitif dan dapat menghasilkan harga yang lebih bersaing.
Untuk itu, mengetahui cara ekspor barang untuk pemula sangat diperlukan bagi Sedulur yang baru memulai perdagangan di pasar internasional. Adapun penjelasan tentang cara ekspor barang ke luar negeri adalah sebagai berikut.
1. Menyiapkan dokumen legalitas
Seperti yang telah tercantum pada syarat ekspor barang, Sedulur harus melengkapi dokumen legalitas sebelum melakukan pengiriman barang ke luar negeri. Untuk mempermudah proses ekspor, Sedulur harus memastikan bahwa semua informasi yang dicantumkan pada satu dokumen dengan yang lainnya sudah sama. Informasi tersebut meliputi nama perusahaan, alamat, barang yang diekspor, dan lainnya.
2. Menyiapkan dokumen ekspor
Jumlah kebutuhan dokumen ekspor ditentukan berdasarkan produk atau komoditas yang akan dikirimkan, prosedur di negara tujuan, serta permintaan dari pembeli berkaitan dengan perusahaan.
Biasanya eksportir tidak akan berurusan langsung dengan bea cukai karena terdapat pihak forwarder yang akan menyelesaikan seluruh kepentingan pada bea cukai. Forwarder merupakan jasa yang akan melakukan pengiriman barang melalui udara maupun laut.
3. Menetapkan negara tujuan
Cara ekspor barang yang perlu dilakukan setelah melengkapi seluruh dokumennya adalah menetapkan negara tujuan ekspor produk. Sedulur dapat memilih negara tujuan dengan melakukan riset terhadap karakter dan budaya masyarakatnya.
Produk yang akan diekspor sebaiknya sesuai dengan karakteristik serta budaya penduduk negara tersebut.
4. Mendaftarkan website di portal bisnis internasional
Cara ekspor barang selanjutnya adalah mendaftarkan website usaha Sedulur ke portal bisnis internasional. Ini dapat membuka lebih banyak peluang bisnis untuk memperoleh konsumen dari negara lain dengan memanfaatkan fasilitas dari pemerintah.
Melalui website tersebut, Sedulur dapat memperoleh informasi tentang permintaan (inquiry) suatu produk dari perusahaan luar negeri, ringkasan pasar (market brief), dan intelijen pasar (market intelligence). Sedulur dapat mengakses seluruh informasi tersebut di situs resmi djpen.kemendag.go.id.
5. Melakukan pemberitahuan pabean
Pemberitahuan pabean kepada pemerintah dilakukan dengan menyerahkan semua dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen kelengkapan kepada pihak Bea Cukai. Caranya adalah dengan melakukan pemberihatuan kepada Bea Cukai dengan membawa dokumen PEB dan dokumen pendukung lainnya.
6. Memperoleh nota persetujuan ekspor
Sedulur akan memperoleh Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang diterbitkan oleh Bea Cukai jika permohonan disetujui. Jika telah mendapatkan NPE, itu artinya secara hukum barang Sedulur telah dianggap sebagai produk ekspor.
7. Mengekspor barang
Cara ekspor barang yang terakhir adalah melakukan stuffing dan mengirimkan produk melalui transportasi laut maupun udara. Jangan lupa untuk mengasuransikan produk atau kargo tersebut. Setelah melalui seluruh proses ekspor tersebut, Sedulur akan segera memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan dengan pihak negara tujuan.
8. Proses pengapalan
Secara paralel bersamaan dengan proses kepabeanan di bea cukai, Sedulur dapat melakukan proses pengapalan (handling) barang yang akan dikirim. Sedulur dapat menyiapkan barang ekspor di gudang eksportir, membuat dokumen terkait pengapalan seperti invoice, packing list, dll.
Mengemas barang sesuai dengan standar yang telah Sedulur sepakati dengan pembeli, memuat barang ke dalam kontainer, menyiapkan truk untuk membawa kontainer ke pelabuhan, dan selanjutnya memuat barang ke kapal laut atau ke pesawat.
Selain itu Sedulur juga bisa menggunakan jasa PLB atau Pusat Logistik Berikat yang memang disediakan pemerintah Indonesia untuk seluruh perusahaan Indonesia. Langkah berikutnya, pastikan Sedulur tidak lupa untuk mengasuransikan jika perjanjian Sedulur dan buyer Sedulur merupakan CIF (Cost, Insurance, and Freight).
BACA JUGA: Ekspor adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan & Contohnya
Manfaat Ekspor Barang ke Luar Negeri
Terdapat berbagai manfaat dari melakukan ekspor barang di luar negeri, salah satunya adalah produk semakin dikenal di pasar internasional.Selain itu, masih banyak kelebihan yang akan diperoleh dari mengetahui cara ekspor barang, di antaranya yaitu:
1. Menguntungkan pemerintah
Ekspor barang atau jasa ke luar negeri dapat membawa mata uang asing menuju negara asal serta membantu menciptakan cadangannya. Itulah sebabnya, pemerintah memberikan insentif serta banyak keuntungan pada eksportir. Mereka akan memotong pajak hingga mendukung eksportir dengan fasilitas lain.
2. Produk berkualitas akan selalu terjual
Selanjutnya, keuntungan dari melakukan ekspor barang adalah produk yang berkualitas akan selalu terjual. Ekspor adalah bisnis yang dapat dilakukan oleh siapa saja dengan ide dan kualitas produk bersaing.
Produk yang Sedulur kirim harus memiliki keunggulan dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan dari mancanegara, sehingga akan selalu dibutuhkan.
3. Pasar tidak terbatas
Hanya menjual produk di dalam negeri akan membatasi ukuran pasar. Sedulur dapat mengekspornya ke negara lain di seluruh dunia. Mengirim produk ke luar negeri akan memberi peluang tidak terbatas untuk memasarkan produk dan memperoleh keuntungan lebih besar.
Menjual produk di pasar internasional dapat membantu menumbuhkan citra perusahaan dan memperbanyak pendapatan bisnis.
4. Peluang harga meningkat
Menjual produk di luar negeri tentu akan meningkatkan harga penjualannya daripada di pasar lokal karena adanya arbitrase biaya antara kedua negara. Hal ini ditentukan berdasarkan pasar tempat Sedulur menjual produk. Inilah alasan utama perusahaan melakukan ekspor barang.
5. Pembayaran lebih cepat diterima
Persaingan di pasar lokal yang cukup tinggi akan membuat bisnis baru membutuhkan jangka waktu lama untuk memperoleh laba. Saat mengekspor barang ke luar negeri, sangat mungkin bagi Sedulur untuk menerima pembayaran bahkan sebelum melakukan pengiriman.
Hal tersebut bergantung pada persyaratan pembayaran dan kesepakatan dengan pembeli. Selain itu, transaksi internasional juga telah dilindungi oleh berbagai undang-undang dan umumnya Sedulur dapat menjual produk dengan harga yang lebih tinggi.
Nah itulah penjelasan terkait cara ekspor barang beserta dengan persyaratan yang dibutuhkan serta manfaat yang didapatkan dalam melakukan ekspor barang. Semoga bisnis yang Sedulur jalankan bisa segera menembus pasar internasional sehingga bisa menerapkan cara ekspor barang di atas, ya!