UMKM: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, Peran & Contohnya

UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Seperti yang kita tahu, untuk saat ini jumlah UMKM di dalam negeri itu sangatlah banyak. Tentu saja, hal ini memberikan sisi positif, karena mereka menjadi roda penggerak ekonomi negara.

Lantas, apa yang dimaksud dengan UMKM? Pada dasarnya, UMKM sendiri merupakan usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Bisa dibilang hampir di semua daerah di Indonesia, terdapat UMKM.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas seputar pengertian UMKM adalah dan contohnya. Namun tidak hanya itu saja, kita juga akan membahas beberapa hal lain yang berkaitan erat dengan jenis usaha tersebut.

BACA JUGA: Toko Kelontong: Pengertian, Jenis & Asal Mulanya

Pengertian UMKM

umkm adalah
Ekonomi Bisnis

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, UMKM adalah kegiatan bisnis atau usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil. Penggolongannya sendiri berdasarkan pada besaran omzet per tahun, jumlah aset atau kekayaan, dan juga jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Namun tidak semua usaha itu bisa dikategorikan sebagai UMKM, lho. Ada beberapa usaha yang digolongkan sebagai usaha besar, karena jumlah kekayaan bersih atau omzet per tahunnya lebih besar jika dibandingkan dengan usaha menengah.

Nah, usaha-usaha besar tersebut meliputi usaha patungan, nasional milik negara atau swasta, dan juga usaha asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Definisi UMKM menurut UU telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha, mikro, kecil, dan menengah.

UMKM adalah menurut para ahli

umkm adalah
GoBiz

Menurut Rudjito

Usaha mikro adalah bisnis kecil. Meskipun berskala kecil, namun bisnis tersebut mampu membantu roda perekonomian negara. Usaha mikro juga mampu membangun lapangan kerja untuk masyarakat luas. Efek positif yang dihasilkan ini tentu mampu meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.

Menurut Kwartono

Usaha yang dikategorikan kedalam skala mikro yakni jenis usaha yang nilai kekayaannya Rp200.000.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan pada omzet penjualan tiap tahun dari perusahaan yang terkait.

Menurut Primiana

UMKM adalah penggerak utama yang bisa membantu membangun Indonesia. UMKM sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Misalnya saja seperti industri manufaktur, agraris, agribisnis, dan sumber daya manusia.

Kriteria UMKM

umkm adalah
GoBiz

Pemerintah telah mengatur jenis atau kriteria serta definisi UMKM dalam UU nomor 20 tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, kriteria UMKM adalah sebagai berikut ini.

Usaha mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang diatur di dalam UU nomor 20 tahun 2008.

Modal usaha yang digunakan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanpa termasuk tanah serta bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan per tahun sampai dengan yang paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Usaha kecil

Usaha kecil bisa diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dapat berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan bukan cabang perusahaan atau anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha besar atau usaha menengah yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan UU nomor 20.

Modal usaha yang digunakan dalam usaha kecil, bisa sampai dengan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai yang paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan per tahun lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Usaha menengah

Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan termasuk cabang perusahaan atau anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.

Modal usaha yang digunakan, yakni sampai dengan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai yang paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan per tahun lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga yang paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Ciri-ciri UMKM

umkm adalah
Media Indonesia

Bagi Sedulur yang merasa masih kurang jelas, tidak usah khawatir. Di bawah ini ada beberapa ciri-ciri dari UMKM. Langsung saja, berikut ini informasinya.

  • Biasanya pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah punya akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Jenis komoditi atau barang yang digunakan tidak tetap, atau dapat berganti sewaktu-waktu.
  • Pada umumnya, belum mempunyai surat ijin usaha atau legalitas, termasuk dengan NPWP.
  • Sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni.
  • Tempat menjalankan usahanya dapat berpindah sewaktu-waktu.
  • Pada umumnya, tingkat pendidikan SDM juga masih relatif rendah.
  • Usahanya belum bisa menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih menjadi satu.

BACA JUGA: Begini Cara Mudah Daftar UMKM Online, Wajib Catat!

Contoh UMKM

BUMN

Memang ada beberapa contoh UMKM Indonesia yang sering kita temui untuk saat ini. Nah, contoh UMKM adalah sebagai berikut.

Kuliner

Sudah pasti sektor kuliner menjadi salah satu sektor bisnis paling besar di Indonesia. Dengan berbagai macam pilihan makanan dan juga minuman yang unik serta inovatif, tidak heran jika masyarakat tidak pernah kehabisan ide untuk bisnis kuliner.

Agribisnis

Dari tanaman sampai dengan produk perawatan seperti pupuk, pestisida dan juga alat berkebun lainnya, jenis usaha yang satu ini juga bisa dengan mudah ditemukan di seluruh penjuru negeri.

Otomotif

Bisa dibilang jika usaha otomotif itu sangat beragam. Mulai dari penjualan spare part, aksesori sampai dengan penyewaan ataupun penjualan kendaraan.

Fashion

Untuk saat ini, industri fashion juga sedang berkembang secara pesat di dalam negeri. Jenisnya pun sangat beragam, dari gaya luar negeri seperti Korea Selatan atau Jepang, sampai lokal yakni berbahan kain tradisional.

Kerajinan tangan

Penjualan berbagai macam produk kerajinan buatan tangan seperti tas rajut sampai dengan gantungan kunci akrilik, menjadi salah satu usaha yang sangat menjanjikan, lho.

Peranan UMKM

IDX Channel

Ya, UMKM ini memang berperan penting dalam menjalankan roda ekonomi negara. Nah, bagaimana caranya? Berikut ini penjelasannya.

Mendorong pemerataan ekonomi

Melalui UMKM, kondisi ekonomi dalam wilayah-wilayah kecil dapat ikut terdorong lebih maju.

Membuka lapangan kerja lebih luas

Umumnya, usaha UMKM memberikan syarat atau kualifikasi yang lebih ringan jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar.

Meningkatkan devisa negara

Sejumlah produk-produk UMKM ternyata mampu menggaet konsumen asing dari berbagai negara.

Memenuhi kebutuhan masyarakat

Bisa dikatakan jika UMKM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kecil dengan akurat.

Penopang ekonomi di situasi kritis

Seperti halnya saat krisis ekonomi 1998, di masa pandemi seperti saat ini pun sektor UMKM mampu beradaptasi dengan sejumlah kebijakan dan turut serta membantu penekanan angka penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Faktor perkembangan UMKM

Ekonomi Bisnis

Terdapat beberapa faktor yang bisa memicu perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satunya yakni melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Di 2017 lalu, ada sekitar delapan juta unit UMKM yang ternyata sudah go-digital.

Nah, pemanfaatan teknologi yang baik dan tepat seperti itu, bisa menjadi pondasi kesuksesan UMKM untuk bisa bersaing dengan usaha-usaha raksasa yang ada di Indonesia. Selain itu, perkembangannya juga tidak dapat lepas dari dukungan perbankan, karena usaha ini membutuhkan akses pembiayaan dan kredit.

Bantuan UMKM

Investor

Bantuan UMKM adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial. Contoh dari bantuan tersebut adalah seperti berikut.

BLT UMKM

Bantuan ini akan diberikan pada pelaku UMKM yang sudah terdaftar di dinas koperasi sesuai domisilinya. Setiap penerima bantuan UMKM, akan memperoleh dana BLT sebesar Rp2,4 juta. Bantuan yang satu ini menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang sebesar Rp22 triliun.

BLT KPM PKH

Bantuan ini disalurkan Kementerian Sosial dengan besaran dana Rp3.5 juta, yang mana akan diberikan kepada 10.000 individu yang terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Nah, mungkin Sedulur akan masuk ke dalam daftar DTKS Kemensos tanpa perlu mendaftar.

BACA JUGA: Cara Cek Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Caranya!

Ya, itulah beberapa hal mengenai UMKM yang bisa kita bahas untuk saat ini. Dari informasi di atas, bisa dibilang jika UMKM adalah jenis usaha yang tidak bisa disepelekan.

Jika terus ditekuni dan dikembangkan, bukan tidak mungkin jenis usaha ini akan menjadi semakin besar. Jadi bagi para pelaku UMKM, jangan pernah menyerah, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!