Berikut pinjaman di Bank Syariah ataupun lembaga lain yang bebas riba. Kamu perlu cek semua jawabannya di sini!
Indonesia adalah salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, sehingga banyak bermunculan produk maupun bank yang menggunakan prinsip syariah. Para pengusaha muda pun mulai banyak yang menggunakan tabungan syariah untuk menjalankan bisnisnya.
Bank-bank syariah ini sebenarnya merupakan cabang-cabang dari bank konvensional, dan yang membedakan sebenarnya adalah sistem yang digunakan, yaitu berbasis syariah. Kalau kamu mau mendapatkan pinjaman di bank syariah, kamu bisa cek hal-hal berikut ini.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Bisnis dengan Mudah
Cara Mendapatkan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan
Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, ada baiknya kamu juga sedikit mengenal mengenai prinsip syariah dan manfaat yang bisa kamu dapatkan kalau menggunakan layanan ini. Yuk kita simak ulasannya.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan utama bank syariah dengan bank konvensional adalah riba, yaitu sebuah sistem yang dilarang oleh ajaran Islam. Karena itulah sistem bank konvensional dianggap nggak sejalan dengan orientasi Islam. Berikut ada beberapa perbedaan dasar antara bank syariah dan bank konvensional:
1. Dasar hukum yang digunakan
Karena pada bank konvensional semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia, maka hukum yang digunakan adalah hukum perdata dan hukum pidana.
Namun berbeda dengan bank syariah, semua akad atau transaksi harus sejalan dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan Al-Quran dan Hadist yang udah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut beberapa prinsip hukum yang digunakan:
A. Al-mudharabah (bagi hasil)
Al-mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana. Pembagian keuntungannya dilakukan berdasarkan bagi hasil dari kesepakatan awal.
Kalau usahanya mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali ada kelalaian atau kesalahan yang diperbuat pengelola dana. Misalnya, penyelewengan dana.
B. Al-musyarakah (perkongsian)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua atau lebih pemilik modal untuk mendirikan usaha bersama, lalu mereka bersama-sama mengelolanya. Pembagian keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan, dan kerugiannya ditanggung berdasarkan kontribusi modal masing-masing.
C. Al-musaqah (kerja sama tani)
Al-Musaqah merupakan akad perjanjian yang pada dasarnya diperuntukkan khusus bagi para petani. Perjanjian ini lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal.
D. Al-ba’i (bagi hasil)
Al-ijarah merupakan akad jual beli yang dilaksanakan sehubungan dengan adanya kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan ditentukan di depan, menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
E. Al-ijarah (sewa-menyewa)
Prinsip al-ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayara upah sewa tanpa memindahkan kepemilikannya.
F. Al-wakalah (keagenan)
Prinsip al-wakalah terjadi karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa, atau bisa dikatakan juga meminjamkan dirinya, untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
2. Perbedaan dari sisi investasi
Pada bank konvensional, seseorang boleh meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diizinkan atas hukum yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap nggak halal, tapi walaupun diakui oleh hukum di Indonesia, tetap bisa mendapatkan pinjaman dari bank konvensional.
Sedangkan pada bank syariah, seseorang boleh mendapatkan pinjaman di bank syariah apabila jenis usahanya halal menurut ajaran Islam, seperti perdagangan, peternakan, pertanian, dll.
3. Perbedaan dari sisi orientasi
Bank konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented, sedangkan bank syariah beriorientasi pada profit, kemakmuraan dan kebahagiaan dunia akhirat.
4. Pembagian keuntungan
Bank konvensional menggunakan sistem bunga tetap atau bunga mengambang ke semua nasabahnya. Ini berarti bank konvensional menganggap usaha peminjam akan selalu untung, tanpa memperhitungkan kerugian. Besar presentase bunga juga didasarkan pada jumlah uang.
Sedangkan pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah pembagian keuntungan sesuai akad yang udah disepakati sejak awal. Karena kerugian ditanggung kedua belah pihak, maka bank syariah akan selalu mengecek kemungkinan untung rugi dari usaha tersebut sebelum memutuskan memberi pinjaman.
5. Hubungan nasabah dengan bank
Bank konvensional menganggap hubungan nasabah dengan bank sebagai pihak kreditur dan debitur. Kalau pembayara pinjaman macet, pihak bank akan menagih, bahkan bisa menyita aset nasabah.
Sedangkan dalam bank syariah, mereka menganggap nasabahnya sebagai mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Karena itu, banyak nasabah bank syariah yang mengakui kalau mereka punya hubungan emosional dengan pihak bank syariah yang memfasilitasi pembiayaan usaha mereka.
6. Cicilan dan promo
Bank konvensional punya banyak program promo yang bertujuan untuk menarik minat nasabah mereka, misalnya promo tentang suku bunga tetap selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga befluktuasi pada nasabah.
Sedangkan pada bank syariah, mereka menetapkan sistem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang udah disepakati di awal. Promo bank syariah pun selalu disampaikan dengan jelas dan transparan.
7. Bunga
Bank konvensional mewajibkan nasabah untuk mengembalikan pinjaman mereka bersama dengan bunga.
Sedangkan dalam bank syariah, bunga sama sekali nggak diperbolehkan karena dianggap riba. Karena itu, pihak bank bertindak sebagai pembeli benda yang diinginkan oleh nasabah, lalu bank akan menjual benda tersebut dengan pihak nasabah dengan harga tertentu.
Contoh: Bu Mirda ingin membeli sebuah mobil seharga Rp 250 juta, bekerja sama dengan bank syariah. Bank pun akan membeli benda tersebut, lalu menjual benda itu kembali pada nasabah dengan harga Rp 300 juta. Jumlah itu pun lalu diangsur dalam jangka waktu tertentu, dan keuntungan yang ada akan menjadi milik bank.
Baca Juga: Rincian Modal Toko Sembako dan Proyeksi Keuntungan
Manfaat Produk Bank Syariah
Setelah mengenal prinsip-prinsip bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional, kita juga perlu mengenal manfaat menggunakan produk bank syariah. Berikut adalah beberapa manfaat tersebut:
1. Terhindar dari riba
Keuntungan melakukan transaksi di bank syariah adalah kamu bisa bebas terhindar dari riba. Dalam ajaran Islam, riba hukumnya haram.
2. Berdasarkan syariah Islam
Dengan menabung di bank syariah, kamu juga turut melaksanakan syariah Islam. Hal ini bakal menghasilkan pahala bagi mereka yang melakukannya.
3. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dana nasabah bank syariah tetap terjamin lho. Dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bakal menanggung risiko kehilangan hingga Rp 2 miliar.
4. Lebih adil dan transparan
Keuntungan dari sistem bagi hasil bank syariah adalah, kamu bebas terhindar dari risiko bunga yang jadi riba. Selain itu, hal ini juga menguntungkan nasabah.
5. Saldo tabungan rendah
Rata-rata bank syariah menetapkan saldo tabungan yang rendah kepada nasabahnya. Dengan saldo yang minimal, nasabah bisa punya tabungan yang saldonya kecil.
6. Akan diberikan isyarat atau peringatan dini tentang bahaya
Kamu yang menabung di bank syariah bakalan diberi isyarat kalau terjadi sesuatu yang nggak baik. Kamu sebagai nasabah pun bisa melakukan antisipasi terkait apa yang diperlukan untuk menyelamatkan danamu. Hal ini tentu nggak kamu dapatkan di bank konvensional.
Cara Mendapatkan Pinjaman di Bank Syariah
Setelah mengetahui manfaat-manfaat menggunakan produk syariah, berikut adalah langkah-langkah dan cara untuk mendapatkan pinjaman di bank syariah:
1. Melengkapi persyaratan administrasi
Untuk mendapatkan pinjaman di bank syariah, maka kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang mirip dengan bank konvensional, seperti dokumen identitas diri (KTP, KK). Biasanya bank juga bakalan meminta slip gaji dan NPWP
2. Mengkonsultasikan tentang pinjaman
Kamu harus ke kantor bank syariah terdekat untuk berkonsultasi tentang jenis akad pinjaman yang paling cocok buatmu serta kebutuhanmu, serta jumlah uang yang bakalan dipinjam. Bank akan menyesuaikan besarnya pinjaman dengan kemampuan untuk mengembalikan dananya dari peminjam.
Kalau kamu seorang karyawan, jumlah pinjaman yang bisa kamu dapatkan akan disesuaikan dengan pekerjaanmu. Namun kalo kamu adalah seorang wiraswasta, nominalnya disesuaikan dengan pendapatan dari hasil usaha.
3. Memperhatikan syarat pinjaman
Biasanya bank syariah punya syarat pinjaman sendiri yang berbeda dengan bank konvensional, seperti misalnya terkait minimal pinjaman, maksimal jatuh tempo, dll.
4. Menandatangani pinjaman
Setelah bank selesai melakukan pengecekan, dan kamu juga udah memenuhi persyaratan, bank akan menyodorkan surat perjanjian pinjaman yang memuat semua hal mengenai bagi hasil dan konsekuensinya apabila ada kecurangan. Setelah kamu setuju, kamu bisa menandatangani perjanjiannya.
5. Menerima pinjaman
Pinjaman akan diterima nasabah dalam bentuk tunai. Ketika udah menerimanya, berarti udah jadi kewajiban bagi si penerima pinjaman untuk mengelola dana pinjaman di bank syariah tersebut untuk modal usaha ataupun kepentingan lainnya.
6. Mengembalikan pinjaman
Pada saat keuntungan yang didapat dari usahanya udah cukup besar, maka peminjam wajib berbagi hasil kepada pihak bank sesuai ketentuan yang udah ditetapkan sebelumnya.
Pilihan Pinjaman Syariah Bebas Riba
Setiap produk Kredit Tanpa Agunan milik bank konvensional biasanya ada bunganya, padahal dalam ajaran Islam, bunga itu riba dan haram. Namun jangan salah lho, karena ada beberapa bank atau lembaga non-bank yang punya produk pinjaman syariah yang bebas riba. Berikut beberapa produk di antaranya:
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) Syariah
Menggunakan KTA Syariah merupakan salah satu cara mendapatkan pinjaman di Bank Syariah. KTA syariah adalah produk perbankan berupa pinjaman tanpa agunan atau jaminan dengan sistem syariah.
Walaupun tanpa jaminan, KTA syariah biasanya menawarkan plafon pinjaman yang besar, bahkan hingga di atas Rp 100 juta!
Kalau KTA bank konvensional nasabah bebas menggunakan dana pinjamannya untuk melakukan banyak hal, beda dengan KTA Syariah. Nasabah wajib membuat surat pernyataan mengenai tujuan penggunaan dana pinjaman, untuk memastikan dana yang digunakan nggak melanggar syariat Islam.
Beberapa contoh produk KTA Syariah adalah: KTA Mandiri Syariah, KTA BRI Syariah atau KTA Syariah Bank Permata.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah nggak jauh beda dengan pegadaian konvensional, yaitu sama-sama memberikan pinjaman dengan jaminan barang. Namun pegadaian syariah nggak mengambil keuntungan dalam bentuk bunga ataupun bagi hasil, melainkan berupa upah jasa pemeliharaan barang jaminan.
Besar upah jasa ini ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaannya, tergantung dari jenis barang yang kamu jaminkan. Selain itu masih ada biaya lainnya, seperti biaya penitipan barang, biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi dan dan biaya tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Mirip dengan pinjaman kredit online yang ada, tapi pinjaman syariah online menggunakan akad murabahah (jual beli) dan ijarah (sewa), sehingga keuntungan yang didapat pihak pemberi pinjaman adalah biaya sewa atau hasil dari manfaat jasa atau barang yang digunakan.
Beberapa contoh pinjaman syariah online resmi yang udah terdaftar di OJK sehingga sangat aman adalah: Al Salaam Syariah (PAS), Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan dan Investree Syariah.
4. Kartu kredit syariah
Bank mulai mengeluarkan kartu kredit syariah setelah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan kartu kredit di tahun 2006.
Salah satu hal yang membedakan kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah adalah nggak ada bunga di dalam kartu kredit tersebut, tapi terdapat beberapa akad yang sesuai dengan ajaran Islam. Antara lain:
A. Kafalah
Akad kafalah diartikan sebagai penjamin transaksi. Artinya, bank sebagai penerbit kartu kredit bertindak sebagai penjamin ketika nasabah selaku pemegang kartu kredit melakukan berbagai transaksi terhadap merchant dan/atau kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank tersebut.
B. Qardh
Akad Qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil uang tunai dengan menggunakan kartu kredit syariah miliknya di mesin ATM.
C. Ijarah
Akad ijarah adalah biaya keanggotaan yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini berupa bentuk imbalan atas layanan yang udah diberikan bank, yaitu berupa kartu kredit syariah.
D. Sharf
Akad sharf adalah fasilitas yang diberikan bank kepada nasabah ketika melakukan transaksi keuangan mata uang asing.
Contoh kartu kredit syariah yang udah beredar resmi di Indonesia adalah Hasanah Card Platinum, Gold dan Classic yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah, dan MasterCard Syariah Gold yang diterbitkan Bank CIMB Niaga Syariah.
Baca Juga: Ketahui Berapa Modal Usaha Toko Kelontong dan Tips Memulainya
Nah itulah beberapa cara mendapatkan pinjaman di Bank Syariah untuk modal usaha yang bisa kamu coba. Download Aplikasi Super di sini.