Masa Kerja Outsourcing Berapa Lama? Begini Aturan UU Terbarunya!

Seperti yang kita ketahui bersama pada tahun 2023 pemerintah Indonesia telah menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya menjadi tenaga kerja outsourcing. Sistem outsourcing ini dipercaya menjadi solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM). Namun, masih banyak yang bingung tentang isu masa kerja outsourcing berapa lama.

Perlu kamu tahu juga bahwa di Indonesia outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Jadi pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lain. Selain itu merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Lalu seperti apa sih sistem ini? Masa kerja outsourcing berapa lama? Apa kelebihan dan kekurangannya? Untuk menjawab semua pertanyaan ini kamu bisa menyimak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: 6 Aplikasi untuk Membuat Struktur Organisasi

Apa itu Karyawan Outsourcing?

apa itu sociopreneur
Unsplash

Mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Kalau coba disederhanakan atau disingkat, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing pun kian berkembang setiap tahun. Outsourcing juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global. 

Para ahli ekonomi juga berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.

Jadi bisa disimpulkan,secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi. Namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.

Kalau melihat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing. Dimana terdapat juga klausal yang menjelaskan tentang masa kerja outsourcing berapa lama.

Perlu digarisbawahi juga bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Profesi Office Boy: Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawabnya

Sistem Kerja Outsourcing

Pexels

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya mengenai sistem kerja atau aturan pekerjaan dari SDM outsourcing memang tidak disebutkan secara rinci di dalam UU Ketenagakerjaan. Tapi kalau melihat Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, disebutkan sebagai berikut ini:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Jadi kalau merujuk penyataan tersebut, bisa dikatakan bahwa perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Meski pekerja outsource bisa masuk dan bekerja di perusahaan lain, area kerja mereka tetap diatur sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pekerjaan karyawan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan. Berikut bunyinya mengutip Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003:

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”

Biar lebih jelas, kamu bisa melihat melihat beberapa contoh dari pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing. Beberapa di antaranya sebagai berikut ini:

  • Penjaga kebersihan
  • Keamanan
  • Penyedia makanan atau catering
  • Kurir atau Pengemudi
  • Petugas call center
  • Pekerja manufaktur
  • Facility management

Kekurangan dan Kelebihan Outsourcing

masa kerja outsourcing berapa lama
Unsplash

Sistem outsourcing menawarkan kemudahan dalam hal perekrutan karyawan, terutama untuk perusahaan. Tentunya, dengan adanya bantuan perusahaan outsourcing, perusahaan tersebut dapat memperoleh karyawan tanpa harus capek-capek membuka lowongan kerja.

Tapi tentu saja tetap ada beberapa kekurangan dan kelebihan mengenai outsourcing. Kalau kamu ingin membangun karier di sini juga harus tahu apa saja plus dan minusnya.

1. Kekurangan

  • Tidak disarankan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk ditugaskan di posisi pekerjaan teknis perusahaan atau kegiatan utama bisnis karena bisa meningkatkan peluang bocornya informasi rahasia perusahaan.
  • Kontrak kerja SMD outsourcing cenderung relatif singkat dan timbul ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.
  • Gaji yang diterima tidak bersih karena dipotong oleh perusahaan penyedia outsourcing sebagai timbal balik dari perusahaan yang sudah mencarikan pekerja buat mereka. 
  • Untuk menjadi karyawan outsourcing, calon karyawan harus melamar kepada perusahaan outsourcing, bukan ke perusahaan yang nanti akan memperkerjakan mereka. 
  • Tidak ada jenjang karir, tunjangan, dan hak untuk mendapatkan fasilitas dari perusahaan. Pasalnya, pada dasarnya perusahaan tidak ada hubungan langsung dengan karyawan outsourcing tersebut, karena mereka hanya berhubungan langsung dengan pihak perusahaan penyedia outsourcing-nya.

2. Kelebihan

  • Bagi perusahaan bisa memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Pasalnya karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  • Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi.
  • Perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis.
  • Pekerjaan diperoleh dengan lebih mudah melalui perusahaan oursourcing. Karyawan tidak perlu susah-susah lagi mencari kerja sendiri, melamar pekerjaan, dan mengikuti seleksi kerja yang merepotkan. 
  • Perusahaan outsourcing akan lebih mudah memberikan pekerjaan untuk karyawannya karena perusahaan outsourcing tersebut sudah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan lain.
  • Pencari kerja tidak mempunyai akses langsung ke perusahaan. Pasalnya beberapa perusahaan menutup akses itu dan memilih mencarinya dari perusahaan outsourcing.
  • Karyawan outsourcing biasanya tidak memerlukan skill tertentu, jadi akan lebih mudah mendapat pekerjaan walaupun mereka tidak mempunyai keterampilan khusus.

Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak?

Unsplash

Mungkin beberapa dari kamu ada yang bertanya, lalu apa perbedaan karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak? Tentunya ada beberapa hal mendasar yang membedakan keduanya. Untuk lebih jelas, perbedaan itu terletak pada hal-hal seperti berikut ini.

  • Durasi kerja: Karyawan kontrak dapat bekerja selama yang tertera pada perjanjian kontrak antara perusahaan dengan karyawan tersebut. Sedangkan karyawan outsourcing masa kerjanya mereka tidak pasti. Durasi kerja mereka sangat bergantung pada berapa lama perusahaan tersebut membutuhkan jasa mereka.
  • Perjanjian kontrak kerja: Karyawan kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan tenpat dia bekerja. Sedangkan karyawan outsourcing perjanjian kerjanya terhadap perusahaan penyedia outsourcing.
  • Fasilitas tambahan: Karyawan kontrak mendapatkan fasilitas seperti tunjangan, jaminan kesehatan, dan jenjang karir dari perusahaan. Sedangkan karyawan outsourcing tidak mendapatkan semua fasilitas itu sepenuhnya karena menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
  • Jenjang karir: Karyawan kontrak bisa dipromosikan menjadi karyawan tetap. Karyawan outsourcing yang hanya bisa bekerja pada perusahaan hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa adanya peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Tanggung jawab pekerjaan: Karyawan kontrak seperti layaknya karyawan tetap, dapat menduduki suatu posisi tertentu dan bertanggung jawab untuk suatu pekerjaan yang penting dalam perusahaan. Karyawan outsourcing yang umumnya menempati posisi yang itu-itu saja.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK): Karyawan kontrak mendapat kepastian masa kerja sesuai kontrak kerja, sehingga jika di-PHK mereka mendapat pesangon atau biaya pinalti. Untuk karyawan outsourcing, pesangon sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia outsourcing.

BACA JUGA: 10+ Contoh Surat Panggilan Kerja Cocok untuk Dikirim Lewat WA & Email

Masa Kerja Outsourcing Sesuai UU

masa kerja outsourcing berapa lama
Vectezy

Karyawan outsourcing di sebuah perusahaan merupakan tenaga kerja yang statusnya bukan pekerja internal, melainkan dari pihak ketiga. Pengadaan status karyawan ini juga telah diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja Outsourcing Nomor 13/2003, yang menjelaskan bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain. 

Penyerahan tersebut dilakukan dengan perjanjian penyedia jasa kerja dan pemborongan pekerjaan. Sebelumnya, Pasal 64 dan 65 UU No.13/2003 tentang tenaga kerja outsourcing membagi jenis-jenis alih daya. Itu pun secara spesifik hanya pekerjaan yang di luar kegiatan utama atau tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang. 

Namun, aturan tenaga kerja outsourcing yang tertera pada Pasal 66 UU Cipta Kerja merevisi UU tersebut dengan tidak lagi membatasi pekerjaan apa yang tidak boleh dilakukan pekerja outsourcing. Aturan terbaru menyebutkan bahwa outsourcing bisa didasarkan pada perjanjian PKWT dan PKWTT. Dengan demikian, tugas yang dipekerjakan juga lebih bervariasi. 

Lebih lanjut, hubungan kerja PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu/untuk pekerjaan tertentu. Lantas masa kerja outsourcing berapa lama? Masa kerja outsourcing bisa 5 tahun atau bisa lebih maupun kurang. Sedangkan, perjanjian hubungan kerja PKWTT bersifat tetap antara karyawan dan pemberi kerja.

Jadi untuk menjawab masa kerja outsourcing berapa lama, hal ini tentu bisa bergantung antara perusahaan dan penyedia outsourcing. Mungkin kamu bisa berkerja cukup lama sampai 5 tahun atau justru kurang. Kemudian terkait status, upah dan perlindungan hak tenaga kerja outsourcing, telah disebutkan bahwa mereka berada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja. Atas dasar tersebut, status dari tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan di mana ia bertugas. 

Hubungan itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja seperti PKWT atau PKWTT. Lalu mengenai upah, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Itulah tadi pembahasan lengkap mengenai tenaga kerja outsourcing mulai dari sistem kerja, kekurangan dan kelebihan hingga masa kerja outsourcing. Tentunya sekarang kamu sudah memiliki gambaran yang cukup jelas, bukan?

Jadi, buat kamu yang ingin mencoba karir di sini bisa melakukan pertimbangan matang.Pasalnya, banyak sekali hal-hal yang harus benar-benar kamu pikirkan seperti yang sudah dijelaskan dalam poin mengenai kekurangan dan kelebihannya. Semoga artikel ini bisa memberikan sedikit bayangan untuk kamu mengenai karyawan outsourcing ya.