Aset Disita Negara, Korban Binomo Indra Kenz Menangis Histeris

Kecewa terhadap putusan Hakim

Tribun

Melansir Laporan dari CNN Indonesia, Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Simatupang, menyatakan sangat kecewa terhadap putusan hakim tersebut. Para korban berharap setiap aset yang dimiliki oleh Indra Kenz dikembalikan kepada Paguyuban untuk disalurkan kepada setiap korban.

Dari sejumlah kasus yang terjadi terkait penipuan, seperti contoh yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan, Rob menyampaikan bahwa Majelis Hakim pengadilan mengembalikan aset afiliator sebagai terdakwa penipuan kepada para korban. Berbanding terbalik dengan kasus dari Indra Kenz itu sendiri.

Rob mencurigai Majelis Hakim di PN Tangerang, padahal para korban sebelumnya sangat yakin dan percaya pada para penegak hukum di Indonesia, terutama komitmen mereka dalam membranas kejahatan digital. Termasuk penipuan berkedok investasi.

BACA JUGA: Viral! Wirda Mansur Sedekah 50 Juta Langsung Dapet 1,4 Miliar